Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2010

Penyiaran Ilegal

Penyiaran Ilegal TV Kabel Makin Eksis Balikpapan. Penyiaran berlangganan Televisi Kabel terutama yang tidak memenuhi kententuan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tahunan beroperasi namun tidak ada tindakan untuk penertiban,bahkan para operator Televisi Kabel dibiarkan memungut biaya langganan sebesar Rp.30 ribu pertiap pelanggan hampir terjadi diseluruh Kota Balikpapan.Jasa penyiaran berlangganan melalui kabel tanpa Ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP)dari Kementerian Kominfo RI sudah jelas perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran berlangganan. Penyiaran tersebut telah diatur secara tegas Pada Pasal 25 ayat 1 mengatakan bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh Ijin Penyelenggaraan penyiaran berlangganan.dan dipertegas pula pada pasal 33 ayat 1 tenta

bintang

Jumat, 04/06/2010 15:29 WIB 'Bintang Video Porno Sangat Mirip Dengan Luna Maya' Achmad Rouzni Noor II - detikhot Gambar Luna Maya (Ichsan/Detikhot) Jakarta Sebuah video porno dengan bintang mirip Luna Maya dan Ariel, beredar di internet. Pengamat Teknologi Komunikasi Informasi, Heru Sutadi berpendapat bintang di video tersebut memiliki kemiripan yang sangat tinggi dengan Luna dan Ariel. "Video itu diambil dengan kamera HP dengan tingkat kemiripan yang tinggi dengan Luna Maya dan Ariel," ujar Heru saat diwawancara detikhot Jumat (4/6/2010). Heru membandingkan gambar-gambar yang ada di video dengan foto-foto Luna dan Ariel. Dari perbandingan itu, ia melihat kemiripan tersebut. "Kantong matanya, alis sebelah kiri, suara dan rambut," tuturnya. Menurut Heru lagi, video porno mirip Luna dan Ariel tersebut merupakan video asli bukan adegan rekayasa. Video tersebut dibuat sendiri oleh dua bintangnya tanpa ada bantuan pihak ketiga."Banyak diambil oleh si laki-la