Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2011

ucapan

KOMUNITAS WARTAWAN INDEPENDENT BALIKPAPAN MENGUCAPKAN DIRGAHAYU KOTA BALIKPAPAN KE 114 10 FEBRUARI 2011 BALIKPAPAN KUBANGUN,KUJAGA DAN KUBELA TTD DIREKTUR JUNAIDI

Kinerja Komisi I DPRD Balikpapan Lamban

Lamban Kinerja Komisi I DPRD Balikpapan Atasi Pengaduan Masyarakat Harapanbaru,Balikpapan, Kami secara pribadi dan sebagai masyarakat kota Balikpapan menilai kinerja Komisi I DPRD Balikpapan sangat lamban atasi aduan masyarakat yang sudah masuk dalam disposisi Pimpinan dewan. Lambatnya mengatasi pengaduan masyarakat dirasa sangat sia-sia upaya kami menghubungi perwakilan rakyat dilembaga legislatif itu. Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Hendro saat dihubungi untuk menghandel aduan yang masuk hanya bersifat wacana sejak setengah tahun silam. Hendro hanya berwacana saja untuk memfasilitasi permasalahan antara masyarakat dengan Pemkot Balikpapan.

RSBI- DPRD Balikpapan

Rabu, 15 Desember 2010 , 11:29:00 Ketua DPRD: Bubarkan Saja Program RSBI Jika Statusnya Tidak Meningkat Jadi SBI BALIKPAPAN--Ini merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan di kota “Beriman”. Ketua DPRD Balikpapan, H Andi Burhanuddin Solong (ABS) mewanti-wanti, jika di tahun 2011 nanti sekolah yang menjalankan program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) statusnya tidak meningkat menjadi sekolah bertaraf internasional (RSBI), ia meminta agar program RSBI dibubarkan saja. “Kan sudah berjalan dari 2007 (maksudnya RSBI, Red), berarti 2010 ini sudah habis masa rintisannya, karena hanya ditetapkan selama 3 tahun. Jadi kalau 2011 nanti masih RSBI, berarti programnya gagal, kalau gagal, lebih baik dibubarkan saja,” ujar ABS. Penegasan itu ia sampaikan saat memimpin rapat rencana kegiatan anggaran (RKA) bersama beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di ruang rapat gabungan sekretariat DPRD Balikpapan, Selasa (14/12) kemarin. Dia menjelaskan, di tahun 2010 ini merupakan bata

Revisi Perda RTRW Balikpapan

DPRD Akan Revisi Perda RTRW Balikpapan Balikpapan, Maraknya kasus pembebasan lahan yang tak kunjung selesai dilingkungan Pemkot Balikpapan serta minimnya anggaran pembebasan tanah yang diplot dalam anggaran APBD Kota Balikpapan setiap tahunnya membuat DPRD Balikpapan berencana akan merevisi Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Tataruang Dan Rencana Wilayah daerah Balikpapan. Pemberlakukan Perda RTRW ternyata banyak menuai masalah terutama penataan lahan. Dalam Perda ini banyak memgklaim tanah masyarakat dan menjadikannnya tanah dilindungi sehingga dengan berlakunya Perda ini ada masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan lahannya karena diatur dalam Perda tersebut. Demikian pula mengenai pembebasan lahan yang nyata-nyata dalam perda ini harus mendapat ganti rugi. Sementara beberapa syarat untuk pembebasan tanah bagi pemerintah,terlebih dahulu tanah dimaksud harus bersertifikat.Selain itu Perda ini juga membatasi nilai sertifikat tanah khususnya tanah yang berada di kawasan