Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2013

Pledoi Kasus Ambulance 118 PPU

SURAT PEMERIKSAAN BARANG   AMBULANCE PPU BUKTI KUAT PEMBOHONGAN SAKSI DIBUAT TIDAK SESUAI FAKTA Samarinda, Sidang Tindak Pidana Korupsi   terdakwa dr Hj Andi Ariani mantan Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara   hari ini Rabu 23/01 yang didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Ambulance Type 118 tahun anggaran 2010 senilai Rp 495 juta di Pengadilan Tipikor Samarinda memasuki tahap pembacaan pledoi pembelaan tim penasihat hukum berkeberatan atas dakwaan JPU Jaksa Penajam Paser Utara telah disampaikan kepada Majelis Hakim Tipikor yang di Ketuai I Gede Suarsa SH bersama dua hakim anggota Abd Gani   SH dan Medan Parulian SH. Dalam pledoi itu keterlibatan   dr Hj Andi Ariani dalam kasus ini merupakan korban   akibat rekayasa pembohongan saksi   surat pemeriksaan barang yang dibuat dan tanda tangani oleh 3 oknum staf dinas kesehatan PPU yang menjabat sebagai   Panitia Penerima Barang tidak sesuai fakta . Mereka panitia penerima

korban kebakaran balikpapan barat

Korban Kebakaran akan mendapat 3 Bulan Bantuan Sewa Rumah Kamis, 03 Januari 2013 Balikpapan, Humpro – Korban Kebakaran RT 01 dan RT 02 Kelurahan Baru Tengah akan mendapatkan bantuan sewa rumah selama 3 bulan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Kabang Humas dan Protokol Setdakot Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Kamis (3/1/13) mengatakan, bantuan tersebut merupakan salah satu dari kebutuhan dasar yang diberikan oleh pemkot bagi korban bencana (termasuk kebakaran), sesuai dengan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana. Pasal 32 pada Perwali Tentang Standar Pemberian Bantuan Bencana, menyebutkan bahwa penerima bantuan sewa rumah korban bencana dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu pemilik penghuni rumah, pengikut pemilik rumah yang berkeluarga, penyewa rumah yang berkeluraga, dan penyewa rumah yang belum berkeluarga, dengan besar bantuan yang berbeda. "Besar