Skip to main content

Posts

Showing posts from February, 2013

Putusan Kasus Ambulance PPU

Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada kasus pengadaan ambulance PPU tahun2010  senilai 495 juta Selasa 19/2  menjatuhkan palu  dengan 1 tahun Pidana kepada mereka Kabid,dan PPTK, sementara  mantan Kadikes PPU meneruskan banding ke pengadilan tinggi atas putusan tersebut yang ia nilai salah jatuh kepada orang yang tidak bersalah, ototmatis putusan persidangan saya tidak terima dan tolak lantaran saya tidak melakukan  korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari PPU. terbawanya saya ke ranah hukum ini merupakan penjerumusan staf staf saya yang sudah menerima putusan. Saya tidak bersalah saya tidak melakukan korupsi, saya  juga tidak kaya dari pengadaan itu, daerah pun tidak dirugikan bahkan daerah menerima mobil  ambulance nya termasuk uang denda keterlambatan kontraktor pelaksana  pun daerah sudah terima tetapi kenapa saya tetap dijatuhi hukuman,saya sangat tidak terima,biarlah saya terus lakukan upaya perlawanan sampai ke tingkat yang paling tinggi, sebab memang