Penyiaran Ilegal TV Kabel Makin Eksis Balikpapan. Penyiaran berlangganan Televisi Kabel terutama yang tidak memenuhi kententuan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tahunan beroperasi namun tidak ada tindakan untuk penertiban,bahkan para operator Televisi Kabel dibiarkan memungut biaya langganan sebesar Rp.30 ribu pertiap pelanggan hampir terjadi diseluruh Kota Balikpapan.Jasa penyiaran berlangganan melalui kabel tanpa Ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP)dari Kementerian Kominfo RI sudah jelas perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran berlangganan. Penyiaran tersebut telah diatur secara tegas Pada Pasal 25 ayat 1 mengatakan bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh Ijin Penyelenggaraan penyiaran berlangganan.dan dipertegas pula pada pasal 33 ayat 1 tenta...
Karena Informasi Penting - Online Sejak 2007