Penyiaran Ilegal TV Kabel Makin Eksis
Balikpapan. Penyiaran berlangganan Televisi Kabel terutama yang tidak memenuhi kententuan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tahunan beroperasi namun tidak ada tindakan untuk penertiban,bahkan para operator Televisi Kabel dibiarkan memungut biaya langganan sebesar Rp.30 ribu pertiap pelanggan hampir terjadi diseluruh Kota Balikpapan.Jasa penyiaran berlangganan melalui kabel tanpa Ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP)dari Kementerian Kominfo RI sudah jelas perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran berlangganan. Penyiaran tersebut telah diatur secara tegas Pada Pasal 25 ayat 1 mengatakan bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh Ijin Penyelenggaraan penyiaran berlangganan.dan dipertegas pula pada pasal 33 ayat 1 tentang Perizinan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. dan ayat 7 disebutkan Lembaga penyiaran wajib membayar Izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara. Dan pelanggaran atas Undang Undang tersebut adalah Pidana sebagaimana pasal 57 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar untuk penyiaran televisi.Dari ketentuan Undang-Undang tersebut sangatlah jelas bahwa penyiaran tanpa ijin merupakan tindakan yang dapat dijatuhi pidana dan sanksi administratif. Tetapi fenomena penyiaran berlangganan TV kabel yang tanpa ijin di kota Balikpapan justru makin eksis saja dan belum mendapat tindakan apapun dari pemerintah pusat maupun pemerintah didaerah setempat.
Balikpapan. Penyiaran berlangganan Televisi Kabel terutama yang tidak memenuhi kententuan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tahunan beroperasi namun tidak ada tindakan untuk penertiban,bahkan para operator Televisi Kabel dibiarkan memungut biaya langganan sebesar Rp.30 ribu pertiap pelanggan hampir terjadi diseluruh Kota Balikpapan.Jasa penyiaran berlangganan melalui kabel tanpa Ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP)dari Kementerian Kominfo RI sudah jelas perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran berlangganan. Penyiaran tersebut telah diatur secara tegas Pada Pasal 25 ayat 1 mengatakan bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh Ijin Penyelenggaraan penyiaran berlangganan.dan dipertegas pula pada pasal 33 ayat 1 tentang Perizinan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. dan ayat 7 disebutkan Lembaga penyiaran wajib membayar Izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara. Dan pelanggaran atas Undang Undang tersebut adalah Pidana sebagaimana pasal 57 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar untuk penyiaran televisi.Dari ketentuan Undang-Undang tersebut sangatlah jelas bahwa penyiaran tanpa ijin merupakan tindakan yang dapat dijatuhi pidana dan sanksi administratif. Tetapi fenomena penyiaran berlangganan TV kabel yang tanpa ijin di kota Balikpapan justru makin eksis saja dan belum mendapat tindakan apapun dari pemerintah pusat maupun pemerintah didaerah setempat.
Comments