Skip to main content

Penyiaran Ilegal

Penyiaran Ilegal TV Kabel Makin Eksis

Balikpapan. Penyiaran berlangganan Televisi Kabel terutama yang tidak memenuhi kententuan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tahunan beroperasi namun tidak ada tindakan untuk penertiban,bahkan para operator Televisi Kabel dibiarkan memungut biaya langganan sebesar Rp.30 ribu pertiap pelanggan hampir terjadi diseluruh Kota Balikpapan.Jasa penyiaran berlangganan melalui kabel tanpa Ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP)dari Kementerian Kominfo RI sudah jelas perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran berlangganan. Penyiaran tersebut telah diatur secara tegas Pada Pasal 25 ayat 1 mengatakan bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh Ijin Penyelenggaraan penyiaran berlangganan.dan dipertegas pula pada pasal 33 ayat 1 tentang Perizinan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. dan ayat 7 disebutkan Lembaga penyiaran wajib membayar Izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara. Dan pelanggaran atas Undang Undang tersebut adalah Pidana sebagaimana pasal 57 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar untuk penyiaran televisi.Dari ketentuan Undang-Undang tersebut sangatlah jelas bahwa penyiaran tanpa ijin merupakan tindakan yang dapat dijatuhi pidana dan sanksi administratif. Tetapi fenomena penyiaran berlangganan TV kabel yang tanpa ijin di kota Balikpapan justru makin eksis saja dan belum mendapat tindakan apapun dari pemerintah pusat maupun pemerintah didaerah setempat.

Comments

Popular posts from this blog

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan

 Presiden Jokowi kunjungi Pasar Klandasan dan Kantor Pos Balikpapan PosKota Besar Balikpapan Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo mengunjungi Pasar Klandasan, kota Balikpapan, Selasa (25/10/2022) pagi, untuk menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekaligus membagi-bagikan bingkisan sembako kepada para pedagang pasar dan kaki lima yang ada di kawasan tersebut. Usai mengunjungi Pasar Kelandasan , Presiden bersama rombongan juga akan menyerahkan sejumlah bantuan sosial kepada para warga masyarakat dan Pekerja penerima manfaat di Kantor Pos Cabang Balikpapan, Kota Balikpapan.  Bantuan sosial kepada warga yang mengikuti Program keluarga Harapan dan Para Pekerja yang mengikuti program BPJS ketenaga kerjaan diserahkan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak ( BBM )sebesar IDR 500.000 dan bantuan subsidi upah (BSU) untuk Pekerja sebesar IDR 600.000,  kemudian juga Bapak Presiden memberikan langsung kepada warga yang .termasuk kelompok PKH dan Para P...

Awak Media Bisik Bisik Soal PDAM Balikpapan

Harapanbaru Online , Bisik-bisik sepanjang sore tadi salah satu awak Media online  di Balikpapan terkait PDAM Kota Balikpapan terutama pada pencopotan dua pucuk pimpinan termasuk layanan ditubuh PDAM Kota Balikpapan. Informasi penting ini mendapat perhatian khusus tim Media Harapan Online untuk mendalami apa sebenarnya yang sedang trend di kantor PDAM Balikpapan tersebut.  Pendalaman informasi penting ini pada nantinya akan menjadi informasi actual dengan penelusuran disemua sektor mitra kerja PDAM Tirta Manggar termasuk  pada Lembaga Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah yaitu Pemerintah Kota Balikpapan.