Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada kasus pengadaan ambulance PPU tahun2010 senilai 495 juta Selasa 19/2 menjatuhkan palu dengan 1 tahun Pidana kepada mereka Kabid,dan PPTK, sementara mantan Kadikes PPU meneruskan banding ke pengadilan tinggi atas putusan tersebut yang ia nilai salah jatuh kepada orang yang tidak bersalah, ototmatis putusan persidangan saya tidak terima dan tolak lantaran saya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari PPU. terbawanya saya ke ranah hukum ini merupakan penjerumusan staf staf saya yang sudah menerima putusan. Saya tidak bersalah saya tidak melakukan korupsi, saya juga tidak kaya dari pengadaan itu, daerah pun tidak dirugikan bahkan daerah menerima mobil ambulance nya termasuk uang denda keterlambatan kontraktor pelaksana pun daerah sudah terima tetapi kenapa saya tetap dijatuhi hukuman,saya sangat tidak terima,biarlah saya terus lakukan upaya perlawanan sampai ke t...
Karena Informasi Penting - Online Sejak 2007