Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada kasus pengadaan ambulance PPU tahun2010 senilai 495 juta Selasa 19/2 menjatuhkan palu dengan 1 tahun Pidana kepada mereka Kabid,dan PPTK, sementara mantan Kadikes PPU meneruskan banding ke pengadilan tinggi atas putusan tersebut yang ia nilai salah jatuh kepada orang yang tidak bersalah, ototmatis putusan persidangan saya tidak terima dan tolak lantaran saya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari PPU. terbawanya saya ke ranah hukum ini merupakan penjerumusan staf staf saya yang sudah menerima putusan. Saya tidak bersalah saya tidak melakukan korupsi, saya juga tidak kaya dari pengadaan itu, daerah pun tidak dirugikan bahkan daerah menerima mobil ambulance nya termasuk uang denda keterlambatan kontraktor pelaksana pun daerah sudah terima tetapi kenapa saya tetap dijatuhi hukuman,saya sangat tidak terima,biarlah saya terus lakukan upaya perlawanan sampai ke tingkat yang paling tinggi, sebab memang tidak ada korupsi yang kami lakukan.kenapa kita mau terima hukuman yang tidak kita lakukan. JPU dan hakim seharusnya cerdas melihat jernihnya permasalahan ini ungkap mantan Kadiskes PPU dr A Ariani.Kesalahan sejauh apa kerugian daeah saya perbuat,lihat saja fakta-fakta lapangan, didaerah ada mobilnya,pembayaran denda juga ada, mobil sudah diterima daerah, sudah dimanfaatkan mengangkut pasien kesana kemari tetapi kenapa kami masih tetap harus dihukum, dimana rasa keadilan mu, kami tetap melakukan upaya hukum bersama pengacara kami dan jangan pernah anggap kasus ini berhenti sampai disini tegasnya. dan bila sampai nanti tetap juga ada hukuman bagi orang yang tidak bersalah, maka kami nyatakan penegekan hukum dinegeri ini khususnya wilayah Kalimantan Timur benar-benar sangat jauh dari rasa keadilanm yakni keadilan kepada masyarakat ,keadilan kepada diri sendiri dan Keadilan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...
Comments