Skip to main content

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

 


Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG

Poskotabesar.com

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan  Bangunan Gedung  (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita  Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan.

Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata  Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pembangunan serta investor bisa mengajukan izin PBG sesuai petunjuk tekhnis Kementerian PUPR dan Perda IMB yang masih berlaku. Disamping akan memberikan petunjuk dan modul tekhnis cara pendaftaran PBG, Dinas PU lanjut Yusri juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang PBG lebih jauh terutama mulai dari penyiapan lahan bangunan gedung hingga ketahapan perizinan lanjutan  yang berhubungan dengan izin izin sebuah bangunan gedung, termasuk pemberian izin bangunan yang sudah berdiri tetapi belum memiliki Izin PBG .

Ini memang sedikit memerlukan perhatian khusus sebab kemajuan suatu daerah tidak lepas dari peranan pertumbuhan pembangunan gedung yang ada dikota itu. Sementara ini layanan PBG baru dimulai pada Februari 2022 dan terus mengikuti juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR sebagai tindak lanjut layanan pemberian izin PBG disemua daerah di Indonesia adalah berlaku sama. Selain itu Yusri menambahkan saat proses PBG berlangsung , masyarakat tentu memerlukan penerangan informasi perkembangan permohonanya baik berupa konsultasi ataupun dapat dilihat kotak surat elektronik  emile yang dikirim oleh petugas layanan PBG.

 

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan

 Presiden Jokowi kunjungi Pasar Klandasan dan Kantor Pos Balikpapan PosKota Besar Balikpapan Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo mengunjungi Pasar Klandasan, kota Balikpapan, Selasa (25/10/2022) pagi, untuk menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekaligus membagi-bagikan bingkisan sembako kepada para pedagang pasar dan kaki lima yang ada di kawasan tersebut. Usai mengunjungi Pasar Kelandasan , Presiden bersama rombongan juga akan menyerahkan sejumlah bantuan sosial kepada para warga masyarakat dan Pekerja penerima manfaat di Kantor Pos Cabang Balikpapan, Kota Balikpapan.  Bantuan sosial kepada warga yang mengikuti Program keluarga Harapan dan Para Pekerja yang mengikuti program BPJS ketenaga kerjaan diserahkan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak ( BBM )sebesar IDR 500.000 dan bantuan subsidi upah (BSU) untuk Pekerja sebesar IDR 600.000,  kemudian juga Bapak Presiden memberikan langsung kepada warga yang .termasuk kelompok PKH dan Para P...