Skip to main content

Pengumuman Walikota Balikpapan
No 050.13/704/BPD-SKT/2007

  1. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, maka sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut bersama ini dipublikasikan Laporan Target dan Realisasi Anggaran Tahun 2006 yang merupakan salah satu perwujudan dari penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik.
  2. Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Balikpapan tahun anggaran 2006 berperan sebagai alat kendali, alat penilai kualitas kinerja serta alat untuk mendorong terwujudnya good governance, terhadap pelaksanaan tugas pokok, kewenangan dan pengelolaan sumber daya atas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan.
    Dalam perspektif yang lebih luas Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga berfungsi sebagai media pertanggungjawaban kepada publik dan implementasinya perlu mendapatkan tanggapan, usulan, saran, dan pendapat dari warga kota, sehingga masukan sangat berharga tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan perbaikan kinerja maupun dasar kerangka regulasi pada tahun anggaran yang akan datang.
  3. Publikasi mengenai Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah penyampaiannya memang mengalami keterlambatan dari tenggat waktu yang ditetapkan. Keterlambatan ini disebabkan belum ada acuan resmi tentang format penyusunan laporan, demikian pula dalam penyusunan laporan agak menemui kesulitan khususnya saat melakukan pemilahan dari setiap Urusan Pemerintahan baik Urusan Wajib maupun Urusan Pilihan, karena harus dikonversi atau diadakan penyesuaian dari peraturan pengelolaan keuangan Daerah yang lama. Namun demikian dengan adanya publikasi ini diharapkan Pemerintah Kota Balikpapan telah menerapkan pilar-pilar pengelolaan keuangan Daerah yaitu akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi.
  4. Berhubung keterbatasan halaman, maka uraian secara lengkap dan terinci mengenai Laporan Target dan Realisasi Anggaran Tahun 2006 dapat diakses melalui situs : www.balikpapan.go.id.
  5. Demikian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Balikpapan tahun anggaran 2006 dipublikasikan secara luas, semoga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memanfaatkan informasi yang terkandung dalam laporan ini untuk bahan koreksi guna meningkatkan kinerja dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, terima kasih.

Balikpapan, Juni 2007
WALIKOTA BALIKPAPAN
H. IMDAAD HAMID, SE

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...