Polda Kaltim: Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Negara Harus Berizin Guna Jalan Dishub Balikpapan. Masih seputar berita penggunaan jalan negara yang dipakai oleh pelaku usaha batu bara asal Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengangkut hasil tambang dari lokasi kepelabuhan laut belum mencapai titik terang instansi mana paling berwenang memberikan ijin ataupun memberikan tindakan atas penggunaan jalan negara oleh pihak penambang. Tidak ada tindakan selama 2 tahun terakhir dari pihak pemerintah ataupun sejenis upaya penertiban. Faktanya masih ada angkutan truck berplat hitam bermuatan batu bara secara leluasa menggunakan jalan negara dengan muatan batu bara karungan asal Samboja menuju pelabuhan Semayang Sabtu lalu. Meski KPPP Semayang mulai memberlakukan larangan terhadap angkutan batu bara tanpa dokumen memasuki areal pelabuhan. Seperti diberitakan sebelumnya Kapolsek KPPP AKP Kifli Suppu melarang bagi truck angkutan batu bara memasuki pelabuhan Semayang yang tidak len...
Karena Informasi Penting - Online Sejak 2007