Skip to main content

angkutan batu bara

Polda Kaltim: Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Negara
Harus Berizin Guna Jalan Dishub

Balikpapan. Masih seputar berita penggunaan jalan negara yang dipakai oleh pelaku usaha batu bara asal Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengangkut hasil tambang dari lokasi kepelabuhan laut belum mencapai titik terang instansi mana paling berwenang memberikan ijin ataupun memberikan tindakan atas penggunaan jalan negara oleh pihak penambang. Tidak ada tindakan selama 2 tahun terakhir dari pihak pemerintah ataupun sejenis upaya penertiban. Faktanya masih ada angkutan truck berplat hitam bermuatan batu bara secara leluasa menggunakan jalan negara dengan muatan batu bara karungan asal Samboja menuju pelabuhan Semayang Sabtu lalu. Meski KPPP Semayang mulai memberlakukan larangan terhadap angkutan batu bara tanpa dokumen memasuki areal pelabuhan.
Seperti diberitakan sebelumnya Kapolsek KPPP AKP Kifli Suppu melarang bagi truck angkutan batu bara memasuki pelabuhan Semayang yang tidak lengkap dokumen. Tetapi menurut informasi masih pemilik KP lolos dari petugas yang diduga tidak memiliki ijin guna jalan. Sementara dari Kepolisian Polda Kaltim melalui Bidang Publikasi AKBP Pertiwi kepada Poskota Kaltim (23/11) memberikan komentarnya mengatakan angkutan batu bara yang menggunakan jalan negara yakni jalan umum harus memiliki Ijin Guna Jalan dari Instansi Departemen Perhubungan (Dephub), dan Polisi bisa menindak jika ada pelanggaran dari sisi peuntukkan jalan, sementara bagi pengangkutan batu bara yang tidak memiliki ijin lanjut Pertiwi bisa ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Penggunaan jalan negara paling banyak digunakan oleh pengusaha batu bara asal Samboja menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, begitupun jalur menuju pelabuhan Dondang Handil Muara Jawa Kutai Kartangera juga menggunakan jalan negara sebagai jalur pengangkutan ret-retan batu bara muatan curah dengan kendaraan plat hitam dump truck yang diduga kendaraan sewaan perusahaan.Dan sampai saat ini kegiatan tersebut belum dilakukan penertiban oleh yang berwajib. Kemudian informasi lainnya yang dihimpun media ini dari pihak berwajib juga akan menyikapi angkutan batu bara yang dimasukkan kedalam peti kemas kemudian dikapalkan bukan menggunakan kapal khusus apakah dizinkan atau tidak sebagaimana Keputusan Menhub No 71 tahun 2005 tentang pengaturan barang dan muatan antar pelabuhan dalam negeri saat ini mendapat perhatian pendalaman untuk dilakukan pencegahan pelarian illegal mining keluar dari daerah Kaltim. Dan informasi masyarakat Samboja Asrawi juga melaporkan bahwa banyak aktivitas tambang di Samboja saat ini beroperasi diluar titik kordinat.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...