Polda Kaltim: Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Negara
Harus Berizin Guna Jalan Dishub
Balikpapan. Masih seputar berita penggunaan jalan negara yang dipakai oleh pelaku usaha batu bara asal Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengangkut hasil tambang dari lokasi kepelabuhan laut belum mencapai titik terang instansi mana paling berwenang memberikan ijin ataupun memberikan tindakan atas penggunaan jalan negara oleh pihak penambang. Tidak ada tindakan selama 2 tahun terakhir dari pihak pemerintah ataupun sejenis upaya penertiban. Faktanya masih ada angkutan truck berplat hitam bermuatan batu bara secara leluasa menggunakan jalan negara dengan muatan batu bara karungan asal Samboja menuju pelabuhan Semayang Sabtu lalu. Meski KPPP Semayang mulai memberlakukan larangan terhadap angkutan batu bara tanpa dokumen memasuki areal pelabuhan.
Seperti diberitakan sebelumnya Kapolsek KPPP AKP Kifli Suppu melarang bagi truck angkutan batu bara memasuki pelabuhan Semayang yang tidak lengkap dokumen. Tetapi menurut informasi masih pemilik KP lolos dari petugas yang diduga tidak memiliki ijin guna jalan. Sementara dari Kepolisian Polda Kaltim melalui Bidang Publikasi AKBP Pertiwi kepada Poskota Kaltim (23/11) memberikan komentarnya mengatakan angkutan batu bara yang menggunakan jalan negara yakni jalan umum harus memiliki Ijin Guna Jalan dari Instansi Departemen Perhubungan (Dephub), dan Polisi bisa menindak jika ada pelanggaran dari sisi peuntukkan jalan, sementara bagi pengangkutan batu bara yang tidak memiliki ijin lanjut Pertiwi bisa ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Penggunaan jalan negara paling banyak digunakan oleh pengusaha batu bara asal Samboja menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, begitupun jalur menuju pelabuhan Dondang Handil Muara Jawa Kutai Kartangera juga menggunakan jalan negara sebagai jalur pengangkutan ret-retan batu bara muatan curah dengan kendaraan plat hitam dump truck yang diduga kendaraan sewaan perusahaan.Dan sampai saat ini kegiatan tersebut belum dilakukan penertiban oleh yang berwajib. Kemudian informasi lainnya yang dihimpun media ini dari pihak berwajib juga akan menyikapi angkutan batu bara yang dimasukkan kedalam peti kemas kemudian dikapalkan bukan menggunakan kapal khusus apakah dizinkan atau tidak sebagaimana Keputusan Menhub No 71 tahun 2005 tentang pengaturan barang dan muatan antar pelabuhan dalam negeri saat ini mendapat perhatian pendalaman untuk dilakukan pencegahan pelarian illegal mining keluar dari daerah Kaltim. Dan informasi masyarakat Samboja Asrawi juga melaporkan bahwa banyak aktivitas tambang di Samboja saat ini beroperasi diluar titik kordinat.
Harus Berizin Guna Jalan Dishub
Balikpapan. Masih seputar berita penggunaan jalan negara yang dipakai oleh pelaku usaha batu bara asal Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengangkut hasil tambang dari lokasi kepelabuhan laut belum mencapai titik terang instansi mana paling berwenang memberikan ijin ataupun memberikan tindakan atas penggunaan jalan negara oleh pihak penambang. Tidak ada tindakan selama 2 tahun terakhir dari pihak pemerintah ataupun sejenis upaya penertiban. Faktanya masih ada angkutan truck berplat hitam bermuatan batu bara secara leluasa menggunakan jalan negara dengan muatan batu bara karungan asal Samboja menuju pelabuhan Semayang Sabtu lalu. Meski KPPP Semayang mulai memberlakukan larangan terhadap angkutan batu bara tanpa dokumen memasuki areal pelabuhan.
Seperti diberitakan sebelumnya Kapolsek KPPP AKP Kifli Suppu melarang bagi truck angkutan batu bara memasuki pelabuhan Semayang yang tidak lengkap dokumen. Tetapi menurut informasi masih pemilik KP lolos dari petugas yang diduga tidak memiliki ijin guna jalan. Sementara dari Kepolisian Polda Kaltim melalui Bidang Publikasi AKBP Pertiwi kepada Poskota Kaltim (23/11) memberikan komentarnya mengatakan angkutan batu bara yang menggunakan jalan negara yakni jalan umum harus memiliki Ijin Guna Jalan dari Instansi Departemen Perhubungan (Dephub), dan Polisi bisa menindak jika ada pelanggaran dari sisi peuntukkan jalan, sementara bagi pengangkutan batu bara yang tidak memiliki ijin lanjut Pertiwi bisa ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Penggunaan jalan negara paling banyak digunakan oleh pengusaha batu bara asal Samboja menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, begitupun jalur menuju pelabuhan Dondang Handil Muara Jawa Kutai Kartangera juga menggunakan jalan negara sebagai jalur pengangkutan ret-retan batu bara muatan curah dengan kendaraan plat hitam dump truck yang diduga kendaraan sewaan perusahaan.Dan sampai saat ini kegiatan tersebut belum dilakukan penertiban oleh yang berwajib. Kemudian informasi lainnya yang dihimpun media ini dari pihak berwajib juga akan menyikapi angkutan batu bara yang dimasukkan kedalam peti kemas kemudian dikapalkan bukan menggunakan kapal khusus apakah dizinkan atau tidak sebagaimana Keputusan Menhub No 71 tahun 2005 tentang pengaturan barang dan muatan antar pelabuhan dalam negeri saat ini mendapat perhatian pendalaman untuk dilakukan pencegahan pelarian illegal mining keluar dari daerah Kaltim. Dan informasi masyarakat Samboja Asrawi juga melaporkan bahwa banyak aktivitas tambang di Samboja saat ini beroperasi diluar titik kordinat.
Comments