SURAT PEMERIKSAAN BARANG AMBULANCE PPU BUKTI KUAT PEMBOHONGAN SAKSI DIBUAT TIDAK SESUAI FAKTA Samarinda, Sidang Tindak Pidana Korupsi terdakwa dr Hj Andi Ariani mantan Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara hari ini Rabu 23/01 yang didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Ambulance Type 118 tahun anggaran 2010 senilai Rp 495 juta di Pengadilan Tipikor Samarinda memasuki tahap pembacaan pledoi pembelaan tim penasihat hukum berkeberatan atas dakwaan JPU Jaksa Penajam Paser Utara telah disampaikan kepada Majelis Hakim Tipikor yang di Ketuai I Gede Suarsa SH bersama dua hakim anggota Abd Gani SH dan Medan Parulian SH. Dalam pledoi itu keterlibatan dr Hj Andi Ariani dalam kasus ini merupakan korban akibat rekayasa pembohongan saksi surat pemeriksaan barang yang dibuat dan tanda tangani oleh 3 oknum staf dinas kesehatan PPU yang menjabat sebagai Panitia Penerima Barang tidak...
Karena Informasi Penting - Online Sejak 2007