SURAT
PEMERIKSAAN BARANG AMBULANCE PPU
BUKTI KUAT PEMBOHONGAN
SAKSI
DIBUAT
TIDAK SESUAI FAKTA
Samarinda, Sidang Tindak Pidana Korupsi
terdakwa dr Hj Andi Ariani mantan Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser
Utara hari ini Rabu 23/01 yang didakwa
Jaksa Penuntut Umum melakukan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan
Ambulance Type 118 tahun anggaran 2010 senilai Rp 495 juta di Pengadilan
Tipikor Samarinda memasuki tahap pembacaan pledoi pembelaan tim penasihat hukum
berkeberatan atas dakwaan JPU Jaksa Penajam Paser Utara telah disampaikan
kepada Majelis Hakim Tipikor yang di Ketuai I Gede Suarsa SH bersama dua hakim
anggota Abd Gani SH dan Medan Parulian
SH.
Dalam pledoi itu keterlibatan dr Hj Andi Ariani dalam kasus ini merupakan
korban akibat rekayasa pembohongan saksi
surat pemeriksaan barang yang dibuat dan
tanda tangani oleh 3 oknum staf dinas kesehatan PPU yang menjabat sebagai Panitia Penerima Barang tidak sesuai fakta .
Mereka panitia penerima barang berkomplot kongkalikong bersama dengan kotraktor
melakukan upaya penyelamatan anggaran agar tidak hangus anggaran proyek
pengadaan ambulance ini dengan membuat
surat pemeriksaan barang pada tanggal 2 Desember 2010 seolah-olah proyek
pekerjaan sudah selesai dikerjakan kontraktor 100%, padahal sesungguhnya kendaraan ambulance tersebut belum selesai
alias masih dikerjakan di Karoseri Surabaya. Modusnya membuat surat pemeriksaan
barang pada tgl 2 desember 2010 bahwa pekerjaan sudah selesai 100 % untuk
meyakinkan kepala dinas kesehatan yakni dr Hj Andi Ariani agar menanda tangani
surat berita acara serah terima barang antara Dinas Kesehatan PPU dan
Kontraktor Pelaksana tertanggal 3
Desember 2010 meskipun kepala dinas sempat menanyakan dimana kendaraanya
sekarang oleh mereka panitia menjawab
sedang dalam perjalanan. Demikian ditegaskan Penasihat Hukum dr Hj Andi Ariani
Robert Welman Napitupulu SH didampingi Piatur Pangaribuan SH
kepada media ini di Samarinda saat usai membacakan pledoinya selama 2
jam.
Menurut Penasihat Hukum dr Hj Andi Ariani mengatakan
pihaknya akan memperjuangkan agar klienya
bebas dari tuntutan hukum sebab tidak terpenuhi apa yang didakwakan oleh Jaksa
Penuntut Umum Kejaksaan Penajam Paser Utara,kabur,buram, tidak sesuai dengan
yang sebenarnya,dan dakwaan JPU tidak disertai penjelasan dan bukti
materil, klient kami menanda tangani surat serah terima barang karena pptk dan
panitia penerima barang sudah menanda
tangani surat pemeriksaan barang bahwa
pekerjaan sudah dikerjakan 100% padahal sesungguhnya pptk dan panitia
penerima barang sadar mengetahui bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan,
namun anehnya surat pemeriksaan barang tetap dibuat bahwa pekerjaan sudah dkerjakan 100 % dan
ditanda tangani oleh mereka bertiga PPTK dan Panitia Penerima Barang.
Dari dasar inilah Kepala Dinas menanda tangani
surat serah terima barang dan berkas pencairan dana proyek ambulance type 118 dari bagian keuangan yang selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala
Dinas Kesehatan PPU untuk di cairkan yang berujung menjadi masalah besar dan sampai ke persidangan Tipikor Samarinda
dengan dakwaan korupsi. Selain itu diketahui kendaraan ambulance 118 sudah ada
di kantor Dinas Kesehatan PPU berikut surat STNK dan BPKB atas naman Pemkab PPU
serta pembayaran denda keterlambatan penyelesaiaan proyek pekerjaan yang
dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan juga sudah dibayar di Kas Daerah.
Karena itu diminta Majelis Hakim adhoc agar memutuskan kasus ini benar-benar jernih.
Dakwaan JPU sangat lemah dan tidak cukup unsur suatu tindakan korupsi mendakwa dr Hj Andi Ariani sebab surat
pemeriksaan barang dibuat dan ditanda tangani pptk dan panitia penerima barang
itu sendiri pada tanggal 2 desember 2010 yang sesungguhnya pekerjaan belum
selesai tetapi dibuat seolah-olah sudah selesai 100 % yang berindikasi
kebohongan yang diperbuat oleh mereka tegas penasihat Hukum dr Hj AndiAriani.
Karena itu panitia penerima barang yang menanda
tangani surat pemeriksaan barang patut diganjar hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya dan membebaskan klient
nya dr Hj Andi Ariani bebas dari tuntutan apapun serta mengembalikan nama
baiknya sebagai seorang PNS dan dokter yang tidak bersalah dalam kasus ini
pintanya kepada Majelis Hakim dalam sidang penyampaian pledoi hari ini Rabu
23/01 di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Masih menurut Penasihat Hukum dr Hj Andi Ariani juga
menuding JPU beserta BPK tidak cermat menghitung kerugian negara dan hanya
memaksakan kehendak semata sebagai aparat penegak hukum dengan mengabaikan
bukti materil seperti surat pemeriksaan barang yang dibuat palsu tidak sesuai
dengan fakta yang sebenarnya. Dan bila pledoi ini juga masih tidak di indahkan
oleh Majelis hakim dan memberi putusan yang keliru maka butalah hukum di negeri
ini memenjarakan orang yang tak bersalah.*
Comments