Korban Kebakaran akan mendapat 3 Bulan Bantuan Sewa Rumah
Kamis, 03 Januari 2013 | |
Balikpapan, Humpro – Korban Kebakaran RT 01 dan
RT 02 Kelurahan Baru Tengah akan mendapatkan bantuan sewa rumah selama 3
bulan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Kabang Humas dan Protokol
Setdakot Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Kamis (3/1/13) mengatakan,
bantuan tersebut merupakan salah satu dari kebutuhan dasar yang
diberikan oleh pemkot bagi korban bencana (termasuk kebakaran), sesuai
dengan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2012 Tentang
Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana.
Pasal 32 pada Perwali Tentang Standar Pemberian Bantuan Bencana, menyebutkan bahwa penerima bantuan sewa rumah korban bencana dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu pemilik penghuni rumah, pengikut pemilik rumah yang berkeluarga, penyewa rumah yang berkeluraga, dan penyewa rumah yang belum berkeluarga, dengan besar bantuan yang berbeda. "Besarnya bantuan untuk pemilik rumah adalah Rp. 750.000 perbulan per kepala keluraga (KK), pengikut dan penyewa rumah yang berkeluarga masing - masing mendapat Rp. 500.000 perbulan per KK, serta penyewa rumah yang belum berkeluarga mendapat Rp. 300,000 perbulan", paparnya. Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, lanjutnya, berdasarkan rekomendasi dan verifikasi tim atas data korban. "saat ini masih menunggu verifikasi tim, untuk mendapatkan bantuan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga setempat," ungkapnya. (hms/mgm) |
Comments