Skip to main content

korban kebakaran balikpapan barat

Korban Kebakaran akan mendapat 3 Bulan Bantuan Sewa Rumah
Kamis, 03 Januari 2013
Balikpapan, Humpro – Korban Kebakaran RT 01 dan RT 02 Kelurahan Baru Tengah akan mendapatkan bantuan sewa rumah selama 3 bulan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Kabang Humas dan Protokol Setdakot Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Kamis (3/1/13) mengatakan, bantuan tersebut merupakan salah satu dari kebutuhan dasar yang diberikan oleh pemkot bagi korban bencana (termasuk kebakaran), sesuai dengan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana.
Pasal 32 pada Perwali Tentang Standar Pemberian Bantuan Bencana, menyebutkan bahwa penerima bantuan sewa rumah korban bencana dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu pemilik penghuni rumah, pengikut pemilik rumah yang berkeluarga, penyewa rumah yang berkeluraga, dan penyewa rumah yang belum berkeluarga, dengan besar bantuan yang berbeda.
"Besarnya bantuan untuk pemilik rumah adalah Rp. 750.000 perbulan per kepala keluraga (KK), pengikut dan penyewa rumah yang berkeluarga masing - masing mendapat Rp. 500.000 perbulan per KK, serta penyewa rumah yang belum berkeluarga mendapat Rp. 300,000 perbulan", paparnya.
Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, lanjutnya, berdasarkan rekomendasi dan verifikasi tim atas data korban. "saat ini masih menunggu verifikasi tim, untuk mendapatkan bantuan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga setempat," ungkapnya. (hms/mgm)

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...