Elvis Malisa terpilih lagi untuk menjabat Ketua RT 45 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Blikpapan berdasarkan peraturan daerah kota balikpapan nomor 17 tahun 2002 pasal 4 ayat 2 pada hari minggu tanggal 11 oktober 2020 untuk masa bakti 2020 sampai dengan 2023 yg dihadiri oleh Kelurahan setempat Ida sebagai sektetaris Lurah . Hadir dalam pemilu Ketua RT itu sebanyak 71 warga atau 71 suara. Ketua Rt terpilih Elvis usai araca pemilihan kepada media ini dikatakannya bahwa kedepan lingkungan di Rt yang dipimpinnya diharapkan agar seluruh warganya dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban demi majunya lingkungan warga sekitar Rt 45 . Ia menambahkan bahwa kedepan program kerjanya diprioritaskan pembagunan posyandu guna mendukung program Pemerintah Kota Balikpapan dalam pembagunan serta pembangunan pelebaran jalan lingkungan Drainase dan pemeliharaan Sungai Ampal mengingat Sungai Ampal tersebut salah satu Sungai besar yang melintasi RT 45 agar tidak terjadi banjir dilingkungan nya, usulan pembuatan pelebaran dreinase juga akan diprogramkan kepada Pemerintah Kotq agar pemukiman warga RT 45 semakin baik dan memberikan rasa nyaman yang tenang untuk dihuni. Ia pun berharap kepada warganya agar dapat mensukseskan Pemilhan Walikota Balikpapan pada Desember 2020 mendatang dengan tidak Golput.(Sanggam. SH).
Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...

Comments