Elvis Malisa terpilih lagi untuk menjabat Ketua RT 45 Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah Kota Blikpapan berdasarkan peraturan daerah kota balikpapan nomor 17 tahun 2002 pasal 4 ayat 2 pada hari minggu tanggal 11 oktober 2020 untuk masa bakti 2020 sampai dengan 2023 yg dihadiri oleh Kelurahan setempat Ida sebagai sektetaris Lurah . Hadir dalam pemilu Ketua RT itu sebanyak 71 warga atau 71 suara. Ketua Rt terpilih Elvis usai araca pemilihan kepada media ini dikatakannya bahwa kedepan lingkungan di Rt yang dipimpinnya diharapkan agar seluruh warganya dapat bekerja sama untuk menjaga keamanan dan ketertiban demi majunya lingkungan warga sekitar Rt 45 . Ia menambahkan bahwa kedepan program kerjanya diprioritaskan pembagunan posyandu guna mendukung program Pemerintah Kota Balikpapan dalam pembagunan serta pembangunan pelebaran jalan lingkungan Drainase dan pemeliharaan Sungai Ampal mengingat Sungai Ampal tersebut salah satu Sungai besar yang melintasi RT 45 agar tidak terjadi banjir dilingkungan nya, usulan pembuatan pelebaran dreinase juga akan diprogramkan kepada Pemerintah Kotq agar pemukiman warga RT 45 semakin baik dan memberikan rasa nyaman yang tenang untuk dihuni. Ia pun berharap kepada warganya agar dapat mensukseskan Pemilhan Walikota Balikpapan pada Desember 2020 mendatang dengan tidak Golput.(Sanggam. SH).
Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...
Comments