Balikpapan Harapanbaru, Tak terasa hampir selesai tahun 2021,di ujung akhir tahun ini layanan perizinan Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kota Balikpapab semula berjalan secara ofline kini beralih ke online dengan sebutan SIMBG atau masuk di portal Kementerian PUPR sejak 3 bulan terakhir. Sayangnya peralihan itu belum berjalan secara maksimal lantaran masih perlu pembenahan kelengkapan ketentuan dalam layanan SiMBG online ini Kata Kepala Perizinan DPMPT Kota Balikpapan Elvin Junaidi saat dihubungi media ini. Elvin mengatakan perlakuan izin ini masih tahap penyempurnaan dan pembahasan dengan Pemerintah Kota Balikpapan serta DPRD Balikpapan jadi memang belum ada layanan turun kelapangan untuk IMB atau sekarang disebut izin PBG ( Persetujuan Membangun Gedung ). Tetapi sudah dapat mengajukan permohonan PBG secara online pada web portal simbg.co.id terang Elvin. Semua ini lanjutnya adalah sesuai bentuk yang amanatkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021.
Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...
Comments