Balikpapan Harapanbaru, Tak terasa hampir selesai tahun 2021,di ujung akhir tahun ini layanan perizinan Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kota Balikpapab semula berjalan secara ofline kini beralih ke online dengan sebutan SIMBG atau masuk di portal Kementerian PUPR sejak 3 bulan terakhir. Sayangnya peralihan itu belum berjalan secara maksimal lantaran masih perlu pembenahan kelengkapan ketentuan dalam layanan SiMBG online ini Kata Kepala Perizinan DPMPT Kota Balikpapan Elvin Junaidi saat dihubungi media ini. Elvin mengatakan perlakuan izin ini masih tahap penyempurnaan dan pembahasan dengan Pemerintah Kota Balikpapan serta DPRD Balikpapan jadi memang belum ada layanan turun kelapangan untuk IMB atau sekarang disebut izin PBG ( Persetujuan Membangun Gedung ). Tetapi sudah dapat mengajukan permohonan PBG secara online pada web portal simbg.co.id terang Elvin. Semua ini lanjutnya adalah sesuai bentuk yang amanatkan Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021.
Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...
Comments