Police Line Badan Jalan
Kapolsek Samboja, AKP Maringan D kepada media ini mengakui memasang police line di badan jalan yang dipergunakan truck parkir saat mengantri holling batu bara dipersimpangan jalan kawasan milik salah satu KP yang ada dilokasi Jembatan jalan umum Margo Kec Samboja. Police Lines tersebut dipasang pada bahu badan jalan sepanjang kurang lebih 50 meter karena tuntutan masyarakat setempat agar kerusakan badan jalan segera diperbaiki oleh pemilik KP setempat. AKP Maringan mengimbau agar antrian truck tidak mempergunakan badan jalan saat mengantri muatan holling batu bara curah tujuan pelabuhan dondang Handil karena dapat mengganggu arus lalulintas jalan umum. Maringan juga mempertanyakan dasar hukum larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara curah, meskipun sudah pernah ada surat edaran Wakil Gubernur Kaltim kepada Bupati Kepala Daerah setempat agar menghentikan penggunaan sarana dan prasarana jalan propinsi.Kegiatan jam-jam Holling batu bara curah kata Maringan diatur oleh Kesepakatan Forum Masyarakat Samboja-Muara Jawa karena sudah terjadi beberapa kali kecelakaan lalulintas, Kapolsek Samboja mengarahkan agar informasi selengkapnya atas kegiatan tersebut dapat mengkonfirmasi di Forum Masyarakat ujarnya,karena menurut Maringan pihaknya tidak pernah merima apapun dari kegiatan ini sejak 1 tahun bertugas sebagai Kapolsek Samboja Kab Kutai Kartanegara.
Kapolsek Samboja, AKP Maringan D kepada media ini mengakui memasang police line di badan jalan yang dipergunakan truck parkir saat mengantri holling batu bara dipersimpangan jalan kawasan milik salah satu KP yang ada dilokasi Jembatan jalan umum Margo Kec Samboja. Police Lines tersebut dipasang pada bahu badan jalan sepanjang kurang lebih 50 meter karena tuntutan masyarakat setempat agar kerusakan badan jalan segera diperbaiki oleh pemilik KP setempat. AKP Maringan mengimbau agar antrian truck tidak mempergunakan badan jalan saat mengantri muatan holling batu bara curah tujuan pelabuhan dondang Handil karena dapat mengganggu arus lalulintas jalan umum. Maringan juga mempertanyakan dasar hukum larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara curah, meskipun sudah pernah ada surat edaran Wakil Gubernur Kaltim kepada Bupati Kepala Daerah setempat agar menghentikan penggunaan sarana dan prasarana jalan propinsi.Kegiatan jam-jam Holling batu bara curah kata Maringan diatur oleh Kesepakatan Forum Masyarakat Samboja-Muara Jawa karena sudah terjadi beberapa kali kecelakaan lalulintas, Kapolsek Samboja mengarahkan agar informasi selengkapnya atas kegiatan tersebut dapat mengkonfirmasi di Forum Masyarakat ujarnya,karena menurut Maringan pihaknya tidak pernah merima apapun dari kegiatan ini sejak 1 tahun bertugas sebagai Kapolsek Samboja Kab Kutai Kartanegara.
Comments