Skip to main content

DPRD Balikpapan

Selasa, 09 November 2010 , 07:44:00

APBD-P 2010 Capai Rp 1,64 Triliun
Belanja Daerah Bertambah Rp 153 M, Proyek Tertunda Dikerjakan


BALIKPAPAN- Setelah beberapa kali dilakukan rapat pembahasan terkait dengan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah-Perubahan (RAPBD-P) tahun 2010. Senin (8/11) kemarin, dalam rapat paripurna, DPRD Balikpapan akhirnya secara resmi menyetujui RABPD untuk dijadikan Perda APBD-P 2010.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD H Andi Burhanuddin Solong didampingi tiga wakilnya Wahyu Hartono Map, Syukri Wahid dan Noeryati serta para anggota dewan lainnya yang turut hadir. Hadir menyaksikan Wali Kota H Imdaad Hamid SE berserta pejabat lingkungan pemkot maupun perwakilan unsur muspida Balikpapan lainnya.
“Dengan ini, maka raperda APBD-Perubahan telah disahkan menjadi peraturan daerah tentang APBD-Perubahan,” ujar Ketua DPRD, Andi Burhanuddin Solong. Rapat paripurna pengesahan APBD-P tersebut, ditetapkan melalui peraturan daerah yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak yang sebelumnya telah melakukan eveluasi secara menyeluruh terhadap rancangan perda tersebut.
Dalam laporannya, Wali kota Imdaad menyatakan penetapan anggaran perubahan melalui evaluasi maksimal yang dilakukan eksekutif dan legislatif. Imdaad menyebutkan, terdapat sejumlah komponen yang mengalami peningkatan dalam APBD perubahan. usulan Pemkot Balikpapan melalui kegiatan masing-masing SKPD telah dibahas secara mendalam dan menyeluruh.
Dari hasil pembahasan tersebut, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi prioritas utama. “Termasuk adanya beberapa pemangkasan dan penambahan anggaran terhadap kegiatan tertentu.” kata Imdaad. Dia menyebutkan, dalam APBD-Perubahan mengalami beberapa kenaikan.
Di antaranya kenaikan biaya pendapatan sebesar Rp 166 miliar, tepatnya Rp 166.084.628.111 sehingga menjadi Rp 1,3 triliun. “Sedangkan untuk belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp 1,48 triliun menjadi Rp 1,64 triliun,” sebut Imdaad.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Pemkot, Muhamin MT mengatakan, dengan disahkannya APBD-P 2010, maka berbagai proyek yang sempat tertunda akibat lambannya pengesahan sudah bisa dikerjakan. Baik itu pelelangan maupun pengerjaan fisik di lapangan. “Menunggu pengesahan APBD-P ada beberapa proyek yang lelangnya dipercepat, tapi pengerjaan fisiknya harus menunggu pengesahan.
Kalau sudah tandatangan kontrak, maka proyek itu bisa dilaksanakan,” ungkap Muhaimin. Usai paripurna pengesahan APBD-P 2010, sesaat setelah itu paripurna dilanjutkan dengan agenda pembahasan APBD Murni tahun 2011 mendatang.metropost

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...