DPRD Akan Revisi Perda RTRW Balikpapan
Balikpapan, Maraknya kasus pembebasan lahan yang tak kunjung selesai dilingkungan Pemkot Balikpapan serta minimnya anggaran pembebasan tanah yang diplot dalam anggaran APBD Kota Balikpapan setiap tahunnya membuat DPRD Balikpapan berencana akan merevisi Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Tataruang Dan Rencana Wilayah daerah Balikpapan. Pemberlakukan Perda RTRW ternyata banyak menuai masalah terutama penataan lahan. Dalam Perda ini banyak memgklaim tanah masyarakat dan menjadikannnya tanah dilindungi sehingga dengan berlakunya Perda ini ada masyarakat yang tidak dapat memanfaatkan lahannya karena diatur dalam Perda tersebut. Demikian pula mengenai pembebasan lahan yang nyata-nyata dalam perda ini harus mendapat ganti rugi. Sementara beberapa syarat untuk pembebasan tanah bagi pemerintah,terlebih dahulu tanah dimaksud harus bersertifikat.Selain itu Perda ini juga membatasi nilai sertifikat tanah khususnya tanah yang berada di kawasan jalan arteri. Mayorits tanah yang berada dikawasan kelas satu apaling banyak diberi sertifikst tanah berstatus hak guna bangunan. karena itu maraknya persoalan yang muncul ditengah masyarakat Perda tersebut sudah dijadwalkan akan direvisi pertengahan Januari 2011. Demikian disampaikan Ketua DPRD Balikpapan H Andi Burhanuddin Solong.SE kepada Harapanbaru 2 hari sebelum jelang tahun baru 2011. Ia menegaskan Perda ini segera direvisi karena banyak persoalan dan masalah berkaitan dengan aturan yang dimaksud.
Comments