Skip to main content

RSBI- DPRD Balikpapan

Rabu, 15 Desember 2010 , 11:29:00

Ketua DPRD: Bubarkan Saja Program RSBI
Jika Statusnya Tidak Meningkat Jadi SBI

BALIKPAPAN--Ini merupakan tamparan keras bagi dunia pendidikan di kota “Beriman”. Ketua DPRD Balikpapan, H Andi Burhanuddin Solong (ABS) mewanti-wanti, jika di tahun 2011 nanti sekolah yang menjalankan program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) statusnya tidak meningkat menjadi sekolah bertaraf internasional (RSBI), ia meminta agar program RSBI dibubarkan saja.
“Kan sudah berjalan dari 2007 (maksudnya RSBI, Red), berarti 2010 ini sudah habis masa rintisannya, karena hanya ditetapkan selama 3 tahun. Jadi kalau 2011 nanti masih RSBI, berarti programnya gagal, kalau gagal, lebih baik dibubarkan saja,” ujar ABS.
Penegasan itu ia sampaikan saat memimpin rapat rencana kegiatan anggaran (RKA) bersama beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di ruang rapat gabungan sekretariat DPRD Balikpapan, Selasa (14/12) kemarin.
Dia menjelaskan, di tahun 2010 ini merupakan batas akhir bagi sekolah-sekolah yang berstatus RSBI. Memasuki tahun 2011, semestinya sudah terjadi peningkatan status sehingga tidak lagi rintisan tetapi sudah benar-benar menjadi SBI. Dengan kegagalan yang terjadi saat ini, ABS meminta agar sekolah yang menjalankan program RSBI statusnya dikembalikan seperti saat sebelum RSBI diterapkan.
Selain itu, ABS mengatakan, jika evaluasi yang dilakukan pihak terkait, dan menyatakan ada beberapa sekolah RSBI yang dianggap pantas menjadi SBI, maka Pemkot Balikpapan harus menentukan sikap untuk memilih satu sekolah saja dari setiap jenjang pendidikan, untuk dijadikan SBI.
“Jadi, kalau memang harus ditetapkan, saya minta SD satu, SMP satu, SMA dan SMK juga satu-satu, karena kalau terlalu banyak jadinya bukan sekolah bertaraf internasional, malah jadi sekolah bertarif internasional,” kritiknya.
Menangapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Balikpapan Drs H Syahrumsyah Setya MSi mengungkapkan, bahwa untuk menentukan bahwa sebuah sekolah yang sebelumnya ditetapkan sebagai RSBI menjadi SBI, bukanlah kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan Mentri Pendidikan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan.
“Itu kebijakan Kementerian Pendidikan, bukan kita di daerah, juga atas pengamatan dan penilaian mereka,” kata Syahrum di sekretariat DPRD kemarin.
Namun, ia membenarkan apa yang dikatakan ABS, bahwa untuk menuju ke SBI, diperlukan sebuah proses melalui RSBI yang dijalankan selama 3 tahun.
“Boleh saja pemikiran seperti itu, karena memang sesuai pedomannya memang setelah tiga tahun, harus dilihat apakah sudah bisa ditetapkan menjadi SBI atau tidak, tetapi tetap yang menilai itu pusat, jadi biar nanti pusat yang mengevaluasi sekolah-sekolah yang sebelumnya sudah jadi RSBI,” ungkapnya.
Masih menurut Syahrum, setiap sekolah yang akan ditetapkan sebagai SBI harus memiliki 4 aspek pendidikan yang mencakup, proses pendidikan, pengelolaan pendidikan, tenaga pengajar hingga sarana dan prasarana pendukung pendidikan.
“Tetapi yang paling penting harus dimiliki itu, proses dan guru. Karena selama ini kurang di kita, adalah pemerataan kualitas guru, jadi ada guru yang memang benar-benar pintar, mampu menguasai beberapa bidang, ada yang hanya menguasai satu bidang, tetapi yang penting harus dimiliki seluruh guru SBI, adalah kemampuan IT, itu yang selama ini masih kurang,” ungkap dia lagi.
Jadi apa upaya Pemkot dalam meningkatkan kualitas guru pengajar agar sekolah RSBI dapat memenuhi standar menjadi SBI?
“Berbagai cara sudah pernah kita upayakan, seperti memberikan bimtek, itu salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas guru, yang jelas semua mengarah ke sana,” jawab Syahrumsyah.metropost

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...