Pengacaa Dinkes PPU Nilai
Kasus Ambulance Type 118 PPU Syarat Konsfirasi
Balikpapan- Sesuai laporan data hasil pemeriksaan keuangan
daerah tahun 2010 yang dihimpun tim investigasi kowiba dan Media Harapanbaru di Jakarta beberapa
bulan lalu di informasikan bahwa Pengadaan Ambulance Type 118 oleh Dinas
Kesehatan Penajam Paser Utara melalui anggaran APBD 2010 senilai Rp 495,220,000 dan dilaksanakan oleh CV RJ berdasarkan surat
perjanjian (kontrak) No. 030/3662.A/PSDK/VIII/2010, tanggal 9 Agustus 2010
ditunjuk sebagai pelaksana CV. RJ dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh)
hari kalender, terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2010 sampai dengan 3 Desember
2010.
Dalam berita
acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 030/5491/PSDK/XII/2010, tanggal 2 Desember
2010 dan berita acara serah terima barang Nomor 030/5513/PSDK/XII/2010, tanggal
3 Desember 2010 berdasarkan hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa pengadaan kendaraan bermotor Ambulance type 118
telah dilaksanakan dan diserahterimakan (100%).
Berdasarkan
realisasi keuangan telah direalisasikan pembayaran 100% dan sesuai dengan
berita acara pembayaran pekerjaan Nomor 030/5541/PSDK/XII/2010 tanggal 6
Desember 2010 serta SP2D No. 04284/SP2D/LS/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010
sebesar Rp495.220.000,00. Pemeriksaan
fisik pada tanggal 8 Maret 2011 diketahui Ambulance type 118 tersebut di
atas belum diterima dari pelaksana, berdasarkan penjelasan Plt. Kepala Dinas
Kesehatan bahwa Ambulance type 118 akan dikirim oleh pelaksana
diperkirakan pada tanggal 20 Maret 2011.
Selanjutnya
konfirmasi dengan PPTK, Panitia Pemeriksa Barang dan Rekanan yang dimuat dalam
Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.02/BAPF/AUDIT.LK-PPU.10/04/2011 tanggal 16
April 2011 bahwa Ambulance type 118 tiba dilokasi (Kabupaten Penajam
Paser Utara) tanggal 21 Maret 2011. Keterlambatan
tersebut dijelaskan oleh pelaksana kegiatan CV. RJ melalui surat
tanggal 9 Desember 2010 dan surat
pernyataan dari supplier rekanan KIGJ tanggal 13 Desember 2010 bahwa
pekerjaan masih dalam proses modifikasi dan kapasitas karoseri. Selanjutnya
dijelaskan oleh panitia pemeriksa barang bahwa untuk merealisasikan pembayaran,
panitia pemeriksa barang menandatangani berita acara pemeriksaan barang atas
instruksi lisan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser
Utara dengan alasan rekanan telah memberikan surat pernyataan akan menyerahkan Ambulance
tersebut dalam batas waktu sampai dengan 31 Desember 2010. Dengan demikian keterlambatan penyerahan barang selama 108
hari (terhitung mulai 3 Desember 2010 s.d 21 Maret 2011) atau dikenakan denda
sebesar Rp53.483.760,00 (108 hari x 1/1000 x Rp495.220.000,00).
Namun
menurut pengacara Kepala Dinas Kesehatan PPU-Nelwan Napitupulu SH dalam memberikan keterangan Pers dari Jakarta
menilai laporan ini termasuk Berita Acara Pemeriksaan dakwaan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara jauh dari yang sesungguhnya bahkan terkesan
dipaksakan alias mencurigai adanya konsfirasi untuk mengorbankan sang Kepala
Dinas Kesehatan PPU seperti adanya instruksi lisan Kepala Dinas kepada panitia
pemeriksa barang menandatangani berita acara pemeriksaan barang dalam
merealisasikan pembayaran, termasuk penjelasan barang akan diserahkan pada
bulan Maret 2011. Mana mungkin Kepala Dinas Kesehatan PPU melakukan intervensi
lagi memberi perintah lisan kedalam PPTK
maupun panitia pemeriksa barang sementara mereka itu dalam menjalankan tanggung
jawabnya sudah dilengkapi Surat
Keputusan (SK) Dinas dalam kegiatan proyek
ini. Dalam dunia perhelatan hukum tidak dikenal istilah lisan tetapi yang diperlukan dipersidangan adalah alat bukti dan saksi sebab kalau lisan mau dijadikan acuan dalam penegakan supremasi hukum penjara bisa penuh kata Nelwan SH menjawab pertanyaan wartawan ditujukan kepadanya.
Demikian
pula bahwa rekanan telah memberikan surat pernyataan akan menyerahkan Ambulance
tersebut dalam batas waktu sampai dengan 31 Desember 2010 dibantah keras
oleh Nelwan, bahwa clientnya tidak pernah melihat sepucuk surat pernyataan
rekanan apalagi menerima bahkan kenal rekanannya pun ia tidak kenal. Tetapi
clientnya kata Nelwan baru mengetahui kronologis kasus yang
menimpanya setelah melihat ada surat pernyataan rekanan itu diperlihatkan pihak
penyidik memperlihatkan kepada clientnya
dikantor Kejaksaan Negeri PPU
saat clientnya menjalani pemeriksaan dan penyidikan bahwa ambulance sudah
dibayar 100 % tetapi barangnya belum ada. Dari situlah clientnya geram dan
kecewa atas prilaku bejat staf mengelabui sang pimpinan. Client kami baru mengetahui jika ada surat pernyataan dari rekanan yang tidak sampai kepadanya dan
menduga surat itu disembunyikan dan sengaja tidak diperlihatkan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk memudahkan proses
penanda tanganan dan pembayaran. Mana
mungkin Kepala Dinas Kesehatan mau menanda tangani jika tau ada surat
pernyataan rekanan bahwa barang akan diserahkan akhir Desember 2010 melampaui
dari perjanjian kontrak pekerjaan.
Dari
sinilah Nelwan mencium adanya niat tidak baik dan adanya upaya konsfirasi secara sengaja mau menjebloksan sang Pimpinan Dinas
Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara terang Nelwan pengacara Kepala Dinas
PPU kepada media ini 29/8 lalu. Lebih
lanjut dijelaskan Sidang pertama kasus clientnya sudah dimulai Senin 27/8 lalu
dengan jadwal pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Samarinda, kami berjumlah
4 orang pengacara Nelwan Napitupulu SH dan rekan siap melakukan pembelaan atas
kasus kesalahan administrasi pengadaan 1
ambulance type 118 Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2010. Menurut Nelwan
SH kasus ini ia menyakini syarat konsfirasi dan dipaksakan untuk mengorbankan satu pihak. Kami
berupaya untuk membongkar konsfirasi ini dan berusaha membebaskan client kami
lepas dari jeratan hukum dipersidangan. Bukti dan berkas proyek pengadaan 1
ambulance type 118 Kabupaten Penajam Paser Utara TA 2010 sedang kami kumpulkan dan dalami agar
memudahkan pengungkapan fakta yang sebenarnya dipersidangan bahwa client kami
itu sesungguhnya tidaklah bersalah. Carut
marutnya administrasi pengadaan ambulance Kabupaten Penajam Paser Utara karena
sengaja diplesetkan pihak tertentu,kami selaku pengacara berkwajiban memberikan
bantuan hukum pembelaan dipersidangan tegas Nelwan.
Terkait
dengan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus Dinas Kesehatan Kabupaten
Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur pengadaan kendaraan ambulance type 118 senilai
495 juta lebih kami informasikan tidak ada kerugian negara sebab bukti barang
ada dan denda keterlambatan kedatangan barang sudah dipenuhi pihak rekanan dan telah disetorkan di kas daerah Pemkab
Penajam Paser Utara sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sesuai aturan Kepres
ujarnya. Sehingga pemulihan hak dan keuangan daerah Penajam Paser Utara sudah terpenuhi. Persoalan hukum yang masih
membelit Dinas Kesehatan ini memang masih ada dan berlanjut karena terkait
kesalahan tekhnis adminsitratif yang juga harus dipulihkan apalagi merusak
image seseorang yang dikenal profesional pada bhakti kemanusian yang tak
mungkin semudah itu menodai profesinya sebagai seorang dokter.
Dan pada kasus ini tersirat sejumlah pertanyaan ada apa dibalik semua ini dan mengapa begini melukai ketulusan hati kami dalam pengabdian baik kepada daerah,kemanusian dan rasa sosial kepada sesama insan,inikah balasannya,, Ya Allah tunjukkan kebenaran hukum pada pegawai PNS dinegeri ini keluh Kepala Dinas sambil meneteskan air mata yang terus mengurai dari kedua matanya saat disambangi media ini saat usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda 27/8 lalu . Kepada media ini sembari tersedu sedu nadanya mengatakan derasnya ombak,hempasan speed boad,angin bercampur hujan menyeberangi lautan penyeberangan Penajam -Balikpapan sejauh 5 mil laut dan digelapnya pagi-malam menuju Kota Samarinda dimana Pengadilan Tipikor bersidang, tak menyurutkan semangat kami mengikuti sidang keadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, sesekali menyapu air matanya terus mengalir dari kedua bola matanya,menjelaskan kasus menimpanya ia sampaikan dengan tegas; kami tidak melakukan korupsi, dengan profesi kami penolong manusia kami bisa hidup tanpa korupsi,kami mohon maaf kepada masyarakat Penajam Paser Utara dan juga kepada seprofesi kami (dokter red ) di Penajam serta dimana saja bahwa sekali lagi kami tidak korupsi, kami sangat yakin dicederai pihak-pihak tertentu pada kebijakan kami yang tidak kami ketahui apa maksudnya melakukan semua ini. Dan kami menyadari sepenuhnya inilah reziko pekerjaan harus kami hadapi meski apapun hasil putusan pengadilan Tipikor bahwa pada intinya kami berdiri diatas kebenaran, terima kasih bapak-bapak wartawan atas antusias mencari informasi khususnya kasus yang menimpa SKPD Dinas Kesehatan Kab PPU,semoga upaya kita semua mendapat rahmat dan ridho pungkasnya.
Secara
terpisah bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat dimitai
keterangan terkait beberapa oknum PNS Pemkab PPU yang tersandung Kasus tipikor
dijelaskan tidak mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten setempat
sebab terkait masalah pidana dan masalah
pribadi, bagian Hukum daerah tidak ada akses katanya, tetapi pada kasus perdata
ungkap Pitono SH menurutnya Bagian Hukum
Pemkab PPU bisa memberikan bantuan hukum kepada siapa saja PNS dilingkungan
Pemkab PPU.yang sedang bersoalan hukum perdata bisa diberikan bantuan jelasnya.j-as**
Comments