Skip to main content

tumpang tindih

Sejumlah Warga RT Sungai Nangka Lahannya Tumpang Tindih

Balikpapan, Warga yang berdomisili Jalan AMD Manunggal Kelurahan Sungai Nangka  Kecamatan Balikpapan Selatan sebanyak 5 (lima) RT sejumlah lahannya tumpang tindih dengan sertifikat Hak Milik No.60 tahun 1975. Pengurus Ketua RT yang terdiri RT 24, RT 23, RT,22,  RT 21,dan  RT 20 sudah melakukan upaya mencari jalan keluar  mendatangi DPRD Kota Balikpapan atas warganya yang memiliki IMMTN tetapi tidak dapat diproses mengajukan permohonan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional RI di Kota Balikpapan ,mereka menemui Komisi I DPRD Kota Balikpapan, tetapi sampai saat ini belum ada titik terang yang pasti sebab pemilik Sertifikat No 60 tahun 1975 diperkirakan tidak berada di Kota Balikpapan. Lahan lahan warga yang tumpang tindih itu di klaim adalah milik perumahan sekitar JL Amd Manunggal. Sejumlah warga mengaku sudah puluhan tahun tidak menemukan jalan keluar aitas permasalahan yang dihadapi itu ungkap salah satu Ketua RT 20 ( R ) kepada media ini. 

Ia menegaskan warga kesulitan melakukan sesuatu atas lahan yang tumpang tindih itu dan tidak mengetahui sampai dimana batas batas tanah HM No 60 dimaksud. Sementara itu pemerintah setempat juga tidak dapat mengambil sikap atas kesulitan yang dihadapi masyarakat sungai nangka. Dan kepemilikan lahan yang dimiliki oleh para  warga adalah berdasarkan pembelian dari orang yang sejak tahun 1962 berdiam diwilayah ini ungkapnya dan menurutnya tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan. Namun anehnya muncul sertifikat tahun 1975. Hal inilah yang membuat mereka kebingungan kemana mereka harus mengadukan masalahnya ini jika DPRD Kota Balikpapan saja tidak mampu memberikan solusi pungkas atau paling tidak memfasilitasi agar ada titik temu antara pemilik HM No 60 dengan para warga. Buktinya warga sudah bermukim puluhan tahun tetapi juga tidak pernah mendengar adanya pengusiran dari tanahnya apalagi perintah untuk membongkar bangunannya tidak pernah ada. Karena itu berharap secepatnya menemukan jalan keluar atas lahan  tumpang tindih surat ini urainya.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...