"HS" Pengusaha TV Kabel Balikpapan-Penajam Terancam Dilaporkan
Sisa menunggu hari baik, nasib HS Pengusaha TV Kabel Balikpapan -Penajam direncanakan bakal dlaporkan kepihak berwajib oleh mantan isterinya karena diduga kuat menyelewengkan jaringan TV Kabel dan mengkerjasamakan dengan perusahaan Televisi berlangganan diBalikpapan yang bukan menjadi haknya. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama HS sebelumnya membagikan isterinya bersama dua anaknya harta gono gini berupa usaha Tv Kabel dan beberapa harta lainnya, Namun belakangan ternyata hanyalah untuk memuluskan upaya perceraiannya agar segera diputus oleh pengadilan Agama dan HS sehingga dapat menikah lagi dengan wanita pujaanya tetapi usaha TV kabel ternyata tidak diserahkan kepada mantan isterinya serta dua orang anaknya, melainkan usaha itu tetap dikuasai dan dinikmati hasil hasilnya dari tahun 2011 hingga 2014. Pembagian harta itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Balikpapan bahwa Ny Seri mendapatkan bagian usaha TV kabel tetapi tak pernah menikmati hasil usaha itu sejak dibagikan.
Demikian Ny Seri menuturkan kepada media ini saat usai menerima kembali putusan pengadilan Agama Balikpapan yg kedua kalinya 2014 mengenai harta gono gini berupa usaha TV Kabel yang menjadi bagiannya tetap dikuasai bekas suaminya. Saat ini Ny Seri berupaya menyusun strategi baru untuk menjebloskan HS yang telah mengkhianatinya. Usaha Tv Kabel yang dikerjasamakan HS menurut Ny Seri adalah bukan kepemilikan HS lagi sejak putusan pengadilan dikeluarkan. Kami anggap itu adalah kerjasama Illegal dan sangat tak berdasar jika mencermati hasil putusan pengadilan agama ungkap Ny Seri geram.Semestinya HS menyerahkan usaha TV kabel ini jika menganggap dirinya sebagai warga negara yang baik dan menghormati aturan hukum bukan membandel dan sengaja melawan hukum. Dan jangan sampai menyesal dikemudian hari bila kami sudah melaporkan kasus ini. Baik di Balikpapan maupun di Penajam Paser Utara HS masih menjalankan usaha TV Kabel yang diduga tak memiliki payung hukum yang benar pungkas Ny Seri 13/7/2014..
Comments