Skip to main content

" HS " Pengusaha TV Kabel Balikpapan - Penajam Terancam dilaporkan

"HS" Pengusaha TV Kabel Balikpapan-Penajam Terancam Dilaporkan

Sisa menunggu hari baik, nasib HS Pengusaha TV Kabel Balikpapan -Penajam direncanakan bakal dlaporkan kepihak berwajib oleh mantan isterinya karena diduga kuat menyelewengkan jaringan TV Kabel dan mengkerjasamakan dengan perusahaan Televisi berlangganan diBalikpapan yang bukan menjadi haknya. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama HS sebelumnya membagikan isterinya bersama dua anaknya harta gono gini berupa usaha Tv Kabel dan beberapa harta lainnya, Namun belakangan ternyata hanyalah untuk memuluskan upaya perceraiannya agar segera diputus oleh pengadilan Agama dan HS sehingga  dapat menikah lagi dengan wanita pujaanya tetapi usaha TV kabel ternyata tidak diserahkan kepada mantan isterinya serta dua orang anaknya,  melainkan usaha itu  tetap dikuasai dan dinikmati hasil hasilnya dari tahun 2011 hingga 2014. Pembagian harta itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama Balikpapan bahwa Ny Seri mendapatkan bagian usaha TV kabel tetapi tak pernah menikmati hasil usaha itu sejak dibagikan. 
Demikian Ny Seri menuturkan kepada media ini saat usai menerima kembali putusan pengadilan Agama Balikpapan yg kedua kalinya  2014  mengenai harta gono gini berupa usaha TV Kabel  yang menjadi bagiannya tetap dikuasai bekas suaminya. Saat ini Ny Seri berupaya menyusun strategi baru untuk menjebloskan HS yang telah mengkhianatinya. Usaha Tv Kabel yang dikerjasamakan HS  menurut Ny Seri adalah bukan kepemilikan HS lagi sejak putusan pengadilan dikeluarkan. Kami anggap itu adalah kerjasama Illegal dan sangat tak berdasar jika mencermati hasil putusan pengadilan agama ungkap Ny Seri geram.Semestinya HS menyerahkan usaha TV kabel ini jika menganggap dirinya sebagai warga negara yang baik dan menghormati aturan hukum bukan membandel dan sengaja melawan hukum. Dan jangan sampai menyesal dikemudian hari bila kami sudah melaporkan kasus ini. Baik di Balikpapan maupun di Penajam Paser Utara HS masih menjalankan usaha TV Kabel yang diduga tak memiliki payung hukum yang benar pungkas Ny Seri 13/7/2014.. 

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...