Surat tanah IMMTN Balikpapan
Izin menguasai dan memanfaatkan Tanah Negara di Kota Balikpapan merupakan dokumen tanah yang diatur oleh Peraturan Daerah No 1 tahun 2014 dengan tujuan memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan IMTN dan mengarahkan serta pengendalain orang atau badan dalam membuka tanah negara mengigat penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku , Dan berdasarkan aturan ini pelayanan Izin IMTN di Pemerintah Kota Balikpapan tidak dipungut biaya kepada masyarakat akan tetapi rumitnya luar biasa dan terasa suka suka merekalah petugas mau memberikan pelayanan atau tidak.
Masyarakat seperti mengemis menagih dan meminta kepada petugas agar segera memberikan pelayanan. dirasakan pelayanan Izin satu ini benar benar mengundang penulis agar membeberkan bahwa pelayanan IMTN di pemkot Balikpapan tidak disokong sumber daya manausia yang memadai dalam memberikan pelayanan, buktinya dari beberapa tempat pelayanan IMTN di Balikpapan Kantor Camat hingga Kantor KDAWP Pemkot Balikpapan sangat dirasa tidak memuaskan alias suka suka petugas mau memperoses berkas masuk atau tidak, buruknya lagi banyak jadwal lisan yang tidak logis besok besok dan besok hingga membosankan bolak balik ke kantor pelayanan IMTN. Penanganan IMTN atau surat tanah yang dirubah dari surat pelepasan berupa segel segel tanah ini menjadi IMTN adalah rumit karena penjelasannya tidak maksimal , dan sering juga saat konfirmasi awal gontok gontokan antara petugas dan pemilik tanah/kuasa. Belum lagi saat jadwal peninjauan dan pemeriksaan tanah semua petugas turun lapangan sehingga kantor pelayanan pun mnjadi tutup dan entah mau berurusan sama siapa lagi jika bagian ini terkunci/tutup.
Memang pelayanan IMTN tidak dipungut biaya tetapi akibat tidak adanya biaya dalam mengurus IMTN menimbulkan berbagai keluhan diantaranya; petugas sekedarnya memberi pelayanan, memberi jadwal yang tidak pasti, dan dirasakan semaunya saja dan proses izin sangat lama, atau memperoses satu IMTN masyarakat membutuhkan 4 kali gajian bulanan itupun kalau selesai. Sehingga masyarakat harus berjuang lebih keras lagi jika ingin memperoleh izin dokumen tanahnya di Pemerintahan Pemkot Balikpapan. Selain itu tanah - tanah masyarakat dilapangan sudah diatur oleh tata ruang sebelumnya, tanah mana yang boleh dimohon dan mana yang tidak bisa dimohon, sebab bisa jadi RTRW nya masuk kawasan hijau atau masuk kawasan lindung sehingga tanah masyarakat intinya tidak dapat dimohon dokumennya apabila kawasannya hijau/lindung.
IMTN di Pemkot Balikpapan sebenarnya tekhnis nya bagus akan tetapi SDM nya yang belum pas sebab seringkali dilakukan dengan perinsip emosional petugas itu sendiri dengan pendapat sepihak yang semestinya harus dikomunikasikan ke pimpinan bila dirasa ada yang kurang jelas. dan yang lebih pokok dalam pelayanan ini adalah komunikasi,keterbukaan petugas memberikan informasi dengan tulus sudah sangat membantu pemohon IMTN, bukan dengan kekurangan pemohon dijadikan senjata mematikan agar pemohon tidak mengurus IMTN, akan tetapi bagaimana memberikan informasi dan penjelasan yang mudah diterima tanpa melukai hati pemohon. Banyak tekhnis yang lebih baik agar masyarakat lebih simpati dan bergairah mengurus IMTN di Kantor Pemkot Balikpapan misalnya, memberikan pelayanan yang ramah, efektif ,ruangan dan waktu yang cukup serta penjelasan yang intens gak monoton kaku dan tidak menghambat.
Dan seharusnya pelayanan IMTN ini jika menyadari bahwa IMTN merupakan langkah awal untuk pendapatan daerah (PAD) dari sektor pertanahan dimulai dari sebuah IMTN yang dilanjutkan menjadi surat tanah sertifikat yang berujuang pada BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan ) yang menjadi bagian sumber Gaji bulanan sebagai pegawai dilingkungan Pemkot Balikpapan, adalah sangat keliru jika diawal mengurus IMTN di pandang sebelah mata dengan sejumlah penghambat yang tidak logis untuk diterima oleh pemohon.
Comments