Skip to main content

Surat Tanah Balikpapan

Surat tanah IMMTN Balikpapan

Izin menguasai dan memanfaatkan Tanah Negara di Kota Balikpapan merupakan dokumen tanah yang diatur oleh Peraturan Daerah No 1 tahun 2014 dengan tujuan memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan IMTN dan mengarahkan serta pengendalain orang atau badan dalam membuka tanah negara mengigat penguasaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak dan kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku , Dan berdasarkan aturan ini pelayanan Izin IMTN di Pemerintah Kota Balikpapan tidak dipungut biaya kepada masyarakat akan tetapi rumitnya luar biasa dan terasa suka suka merekalah petugas  mau memberikan pelayanan atau tidak.
 Masyarakat seperti mengemis menagih dan meminta kepada petugas agar segera memberikan pelayanan. dirasakan pelayanan Izin satu ini benar benar mengundang penulis agar membeberkan bahwa pelayanan IMTN di pemkot Balikpapan tidak disokong sumber daya manausia yang memadai dalam memberikan pelayanan, buktinya dari beberapa tempat pelayanan IMTN di Balikpapan Kantor Camat hingga Kantor KDAWP Pemkot Balikpapan sangat dirasa tidak memuaskan alias suka suka petugas mau memperoses berkas masuk atau tidak, buruknya lagi banyak jadwal lisan yang tidak logis besok besok dan besok hingga membosankan bolak balik ke kantor pelayanan IMTN. Penanganan IMTN atau surat tanah yang dirubah dari surat pelepasan berupa segel segel tanah ini menjadi IMTN adalah rumit karena penjelasannya tidak maksimal , dan sering juga saat konfirmasi awal gontok gontokan antara petugas dan pemilik tanah/kuasa. Belum lagi saat jadwal peninjauan dan pemeriksaan tanah semua petugas turun lapangan  sehingga kantor pelayanan pun mnjadi tutup dan entah mau berurusan sama siapa lagi jika bagian ini terkunci/tutup. 
Memang pelayanan IMTN tidak dipungut biaya tetapi akibat tidak adanya biaya dalam mengurus IMTN menimbulkan berbagai keluhan diantaranya; petugas sekedarnya memberi pelayanan, memberi jadwal yang tidak pasti, dan dirasakan semaunya saja dan proses izin sangat lama, atau memperoses satu IMTN masyarakat membutuhkan 4 kali gajian bulanan itupun kalau selesai.  Sehingga masyarakat harus berjuang lebih keras lagi jika ingin memperoleh izin dokumen tanahnya di Pemerintahan Pemkot Balikpapan. Selain itu tanah - tanah masyarakat dilapangan sudah diatur oleh tata ruang sebelumnya, tanah mana yang boleh dimohon dan mana yang tidak bisa dimohon, sebab bisa  jadi RTRW nya masuk kawasan hijau atau masuk kawasan lindung sehingga tanah masyarakat intinya tidak dapat dimohon dokumennya apabila kawasannya hijau/lindung. 
IMTN di Pemkot Balikpapan sebenarnya tekhnis nya bagus akan tetapi SDM nya yang belum pas sebab seringkali dilakukan dengan perinsip emosional petugas  itu sendiri dengan pendapat sepihak yang semestinya harus dikomunikasikan ke pimpinan bila dirasa ada yang kurang jelas. dan yang lebih pokok dalam pelayanan ini adalah komunikasi,keterbukaan petugas memberikan informasi dengan tulus sudah sangat membantu pemohon IMTN, bukan dengan kekurangan pemohon dijadikan senjata mematikan agar pemohon tidak mengurus IMTN, akan tetapi bagaimana memberikan informasi dan penjelasan yang mudah diterima tanpa melukai hati pemohon. Banyak tekhnis yang lebih baik agar masyarakat lebih simpati dan bergairah mengurus IMTN di Kantor Pemkot Balikpapan misalnya, memberikan pelayanan yang ramah, efektif ,ruangan  dan waktu yang cukup serta penjelasan yang intens gak monoton kaku dan tidak menghambat. 
Dan  seharusnya pelayanan IMTN ini jika  menyadari bahwa  IMTN merupakan langkah awal untuk  pendapatan daerah (PAD) dari sektor pertanahan dimulai dari sebuah   IMTN  yang dilanjutkan menjadi surat tanah sertifikat yang berujuang pada BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah  dan Bangunan ) yang menjadi bagian sumber Gaji bulanan  sebagai pegawai dilingkungan Pemkot Balikpapan,  adalah sangat keliru jika diawal  mengurus IMTN  di pandang sebelah mata dengan sejumlah penghambat yang tidak  logis untuk diterima oleh pemohon.

Comments

Unknown said…
betul sekali pak,,jos

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...