Skip to main content

Reboisasi





Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA 2010, dilaksanakan pada areal sekitar 1000 hektar yang dibagi dalam empat blok. Hutan konservasi tahura merupakan kewenangan Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. 107 Tahun 2003, namun demikian sehubungan dengan kegiatan perambahan oleh masyarakat yang semakin meningkat, sehingga pemerintah kabupaten berinisiatif untuk melakukan reboisasi hutan konservasi. Atas pelaksanaan reboisasi ini dibuatlah kesepakatan bersama (MOU) antara UPTD Pembinaan Pelestarian Alam Samarinda selaku pengelola Kawasan Tahura Bukit Soeharto dengan Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengatur  mengenai kerjasama dalam rangka memperbaiki serta memulihkan kembali fungsi ekosistem hutan yang rusak terhadap kawasan yang kritis. Namun demikian, hingga kini MOU tersebut belum ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam Tahun 2010 kegiatan reboisasi pada 1.000 hektar lahan dibagi dalam empat paket sesuai dengan pembagian blok (per blok 250 hektar) yang dikerjakan oleh empat rekanan diantaranya ; Pt tam, pt mas,   pt nih pt fjb sesuai data lhp bpk tahun 2010. sementara menurut informasi yang dihimpun di Kantor Dishut Pemkab Penajam Paser Utara menyebutkan bahwa  kasus ini sedang diselidiki oleh aparat terkait di Penajam Paser Utara dan hingga kini belum diketahui banyak oleh masyarakat luas Penajam Paser Utara atas perkembangan pengungkapan realisasi dana reboisasi dimaksud pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 6.459.150.000,00 yang direalisasikan sebagai pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III. Sementara itu beberapa temuan bpk ri pada tahun anggaran 2010 lainnya, yang memerlukan perhatian khusus  yakni Belanja Meubelair pada Dinas Pendidikan sebesar Rp3.333.190.000,00 Salah Dianggarkan dan Direalisasikan dalam Belanja Barang dan Jasa.*

                                                        

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...