Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya
(tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah
administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA 2010,
dilaksanakan pada areal sekitar 1000 hektar yang dibagi dalam empat blok. Hutan
konservasi tahura merupakan kewenangan Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan
Peraturan Menteri Kehutanan No. 107 Tahun 2003, namun demikian sehubungan
dengan kegiatan perambahan oleh masyarakat yang semakin meningkat, sehingga
pemerintah kabupaten berinisiatif untuk melakukan reboisasi hutan konservasi.
Atas pelaksanaan reboisasi ini dibuatlah kesepakatan bersama (MOU) antara UPTD
Pembinaan Pelestarian Alam Samarinda selaku pengelola Kawasan Tahura Bukit
Soeharto dengan Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam
Paser Utara yang mengatur mengenai
kerjasama dalam rangka memperbaiki serta memulihkan kembali fungsi ekosistem hutan
yang rusak terhadap kawasan yang kritis. Namun demikian, hingga kini MOU
tersebut belum ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam Tahun 2010 kegiatan reboisasi pada 1.000
hektar lahan dibagi dalam empat paket sesuai dengan pembagian blok (per blok
250 hektar) yang dikerjakan oleh empat rekanan diantaranya ; Pt tam, pt mas, pt nih pt fjb sesuai data lhp bpk tahun 2010.
sementara menurut informasi yang dihimpun di Kantor Dishut Pemkab Penajam Paser
Utara menyebutkan bahwa kasus ini sedang
diselidiki oleh aparat terkait di Penajam Paser Utara dan hingga kini belum
diketahui banyak oleh masyarakat luas Penajam Paser Utara atas perkembangan pengungkapan
realisasi dana reboisasi dimaksud pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan
Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara senilai Rp 6.459.150.000,00 yang
direalisasikan sebagai pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi
pada Kawasan Hutan di Semoi III. Sementara itu beberapa temuan bpk ri pada tahun
anggaran 2010 lainnya, yang memerlukan perhatian khusus yakni Belanja Meubelair pada
Dinas Pendidikan sebesar Rp3.333.190.000,00 Salah Dianggarkan dan
Direalisasikan dalam Belanja Barang dan Jasa.*
Comments