Balikpapan. Harapanbaru. Investor dalam pengembangan bisnis dan usaha serangkaian Hadirnya Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur banyak pengusaha nasional bahkan multynasional turut melebarkan sayap pembangunan usaha diKalimantan Timur. Hal ini membawa dampak positif bagi pemilik lahan yang berkeinginan menjual atau melepaskan hak yang tentunya bersertipikat agar dalam proses jual beli tanah dihadapan Notaris saling transfaran tanpa melupakan pajak penerimaan negara dalan bentuk BPHTB. Cara cara demikian merupakan prosedure transaksi jual beli tanah yang dibenarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Demikian disampaikan pengamat kemajuan kota Balikpapan Alfian kepada media ini kemarin. Ia mengharapkan keterbukaan pemilik lahan dan calon investor sama sama terbuka untuk memperoleh lahan yang baik serta jauh dari permasalahan hukum. Menurut M Alfian keterbukaan data tanah atau lahan bisa membawa kebaikan bagi para pihak.
Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...
Comments