Balikpapan. Harapanbaru. Investor dalam pengembangan bisnis dan usaha serangkaian Hadirnya Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur banyak pengusaha nasional bahkan multynasional turut melebarkan sayap pembangunan usaha diKalimantan Timur. Hal ini membawa dampak positif bagi pemilik lahan yang berkeinginan menjual atau melepaskan hak yang tentunya bersertipikat agar dalam proses jual beli tanah dihadapan Notaris saling transfaran tanpa melupakan pajak penerimaan negara dalan bentuk BPHTB. Cara cara demikian merupakan prosedure transaksi jual beli tanah yang dibenarkan ketentuan perundangan yang berlaku. Demikian disampaikan pengamat kemajuan kota Balikpapan Alfian kepada media ini kemarin. Ia mengharapkan keterbukaan pemilik lahan dan calon investor sama sama terbuka untuk memperoleh lahan yang baik serta jauh dari permasalahan hukum. Menurut M Alfian keterbukaan data tanah atau lahan bisa membawa kebaikan bagi para pihak.
Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...
Comments