Skip to main content

wah ini gratifikasi,,,,?

Jum'at, 12 Maret 2010 , 13:52:00
Post METRO BALIKPAPAN

20 Pejabat Bisa Dipenjara
Kejaksaan Harus Periksa Penerima Uang dari Sumaria




BALIKPAPAN- Sebanyak 20 pejabat yang diduga menerima kucuran uang kompensasai lahan pelabuhan penyeberangan feri Somber sebesar Rp1,3 miliar dari Sumaria Daeng Toba bisa diseret ke ranah hukum pidana.
Kalau terbukti menerima, para pejabat tersebut bisa dijebloskan ke dalam penjara. Penegasan tersebut dilontarkan oleh advokat Hilman Samsi SH yang juga mantan pengacara Sumaria dalam kasus tanah Somber. “Kalau benar para pejabat itu menerima uang dari Sumaria yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar, ini perbuatan pidana.
Ini bisa diperkarakan masalah gratifikasi atau pemerasan. Kalau mereka menerima pemberian berarti ya gratifikasi. Kalau mereka terang terangan meminta, itu namanya pemerasan. Nah, Kejaksaan harus turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap 20 pejabat tersebut untuk membuktikannya secara yuridis,” kata Hilman Samsi kepada Post Metro, kemarin.
Hilman melihat, perbuatan 20 pejabat yang ikut makan uang Sumaria sungguh keterlaluan. “Saya melihat Sumaria dipermainkan. Uang itu haknya Sumaria, kok ikut makan. Kalau memang itu uang untuk memperlancar pembayaran berikutnnya, kenyataannya sampai sekarang uang belum juga dibayarkan,” papar pengacara yang juga dosen Hukum Universitas Tridharma (Untri) Balikpapan ini.
Untuk menyeret 20 pejabat yang ikut makan uang Sumaria ke ranah pidana, Hilman meminta agar Sumaria buka-bukaan menyebut nama 20 pejabat tersebut, kemudian dilaporkan ke Kejaksaan atau kepolisian. Untuk itu, Hilman bersedia mendampingi Sumaria dalam upaya mempekarakan 20 pejabat tersebut. “Sumaria dipermainkan.
Ya ini kepalang basah, ya basah sekalian. Beberkan saja siapa 20 pejabat yang ikut menikmati uang tersebut. Enak betul, itu haknya Sumaria. Saya melihat sendiri susahnya Sumaria memperjuangkan haknya atas tanah eks pelabuhan Somber. Begitu dapat uangnya, pejabat ikut makan. Ditambah lagi, uang Rp 22 miliar yang dijanjikan sampai sekarang belum dibayarkan juga,” pungkas Hilman Samsi.
BERDIAM DIRI
Sementara itu, kendati Sumaria daeng Toba telah membeberkan pemberian hadiah uang (gratifikasi) sebanyak Rp 1,3 miliar kepada 20 pejabat Balikpapan dan Kaltim sebagai upaya memuluskan agar Pelabuhan Somber tidak ditutup, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan masih berdiam diri dan belum melakukan gerakan untuk menyelidiki siapa saja pejabat yang diduga menerima gratifikasi dana konpensasi itu.
“Belum ada (penyelidikan gratifikasi),” ujar Kajari Balikpapan M Saiful SH, Kamis (11/3) kemarin saat ditemui Post Metro di ruang kerjanya. Namun demikian harian ini sempat mencatat ada kegelisahan di kalangan Kejaksan untuk mengusut permasalahan ini. Dari sumber Post Metro mengaku sangat penasaran dengan pernyataan Sumaria yang dibeber lewat media massa itu.
“Kira-kira siapa saja ya yang menerima,” ucap salah satu staf Kejaksaan sesaat setelah membaca pemberitaan masalah ini. Hanya saja, ahli waris lahan Somber itu menegaskan, Wali Kota Balikpapan H Imdaad Hamid SE tidak termasuk di antara 20 penerima “angpao” dana konpensasi lahan pelabuhan penyeberangan Feri Somber tersebut. Bahkan, dia menyebut Imdaad dengan ikhlas membantunya.
Sayangnya, Sumaria masih menolak menyebut nama-nama penerima dana tersebut. “Ada sekitar 20-an pejabat yang menerima,” kata Sumaria. Sembari mengatakan, bahwa dia disuruh membagi-bagi dana itu oleh seorang pejabat yang memiliki peran penting dalam proses pembebesan lahan Somber.
Seperti diketahui, Sumaria sempat membuat penasaran dengan menyebut 20 oknum pejabat menerima aliran dana kompensasi Somber Rp 1,3 miliar. Ia memang tidak mempunyai bukti namun ia mengaku mempunyai saksi saat menyerahkan dana kompensasi tersebut.
Dana kompensasi itu dipinjamkan Pemkot Balikpapan pada tahun 2003 agar Sumaria tak menutup pelabuhan feri setelah ia memenangkan sengketa lahan pelabuhan di Mahkamah Agung (MA).
Mencuatnya bagi-bagi dana ini, akibat Sumaria merasa sakit hati dan dikecewakan terhadap pelaksanaan dan proses pembebasan dan ganti lahan Somber oleh Pemkot Balikpapan, yang dananya berasal dari Pemprov Kaltim senilai Rp 22 miliar sesuai penawaran yang disampaikannya.

Semula Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim setuju besaran ganti rugi lahan Somber adalah Rp 22 miliar atau sebesar Rp 1 juta per meter persegi setelah dilakukan negosiasi kepada Sumaria. Belakangan pemkot memutuskan bertahan diharga nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 243 ribu per meter persegi atau senilai Rp 5,3 miliar untuk lahan seluas 2,2 hektare milik Sumaria lahan Somber.
Sikap bertahannya Pemkot Balikpapan, karena berdasarkan kebijakan pusat, bahwa setiap ganti rugi lahan milik masyarakat untuk kepentingan dan fasilitas umum hanya boleh lebih besar 10 persen di atas NJOP atau melakukan tanam tumbuh bila memang ada.
Dan bila melebihi ketentuan itu, maka kebijakan itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum atau tindakan korupsi atau penggelembungan dana (markup).
Karena kesal dengan janji yang tidak kunjung direalisasikan semenjak 2005 lalu ditambah lagi sikap pemkot yang menolak memberikan ganti rugi di atas NJOP, sehingga nilai ganti rugi lahan jauh berada di bawah harga negosiasi semula, Sumaria lantas “bernyanyi” dan mengungkap kasus gratifikasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim terhadap pembebasan lahan miliknya.(ono/bm-9)

Comments

Popular posts from this blog

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan

 Presiden Jokowi kunjungi Pasar Klandasan dan Kantor Pos Balikpapan PosKota Besar Balikpapan Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo mengunjungi Pasar Klandasan, kota Balikpapan, Selasa (25/10/2022) pagi, untuk menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekaligus membagi-bagikan bingkisan sembako kepada para pedagang pasar dan kaki lima yang ada di kawasan tersebut. Usai mengunjungi Pasar Kelandasan , Presiden bersama rombongan juga akan menyerahkan sejumlah bantuan sosial kepada para warga masyarakat dan Pekerja penerima manfaat di Kantor Pos Cabang Balikpapan, Kota Balikpapan.  Bantuan sosial kepada warga yang mengikuti Program keluarga Harapan dan Para Pekerja yang mengikuti program BPJS ketenaga kerjaan diserahkan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak ( BBM )sebesar IDR 500.000 dan bantuan subsidi upah (BSU) untuk Pekerja sebesar IDR 600.000,  kemudian juga Bapak Presiden memberikan langsung kepada warga yang .termasuk kelompok PKH dan Para P...

Awak Media Bisik Bisik Soal PDAM Balikpapan

Harapanbaru Online , Bisik-bisik sepanjang sore tadi salah satu awak Media online  di Balikpapan terkait PDAM Kota Balikpapan terutama pada pencopotan dua pucuk pimpinan termasuk layanan ditubuh PDAM Kota Balikpapan. Informasi penting ini mendapat perhatian khusus tim Media Harapan Online untuk mendalami apa sebenarnya yang sedang trend di kantor PDAM Balikpapan tersebut.  Pendalaman informasi penting ini pada nantinya akan menjadi informasi actual dengan penelusuran disemua sektor mitra kerja PDAM Tirta Manggar termasuk  pada Lembaga Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah yaitu Pemerintah Kota Balikpapan.