Skip to main content

gratifikasi"Rp. 1,3 M" harus tetap diusut.

Wali Kota Carikan Solusi, Tetap Sepakati MoU Minahasa

Post Metro Balikpapan.(12/3)
BALIKPAPAN - Meski hingga saat masih terjadi polemik terkait pembebasan lahan eks Pelabuhan FerI Somber antara pemerintah dan pemilik lahan Sumaria Daeng Toba, namun Pemkot Balikpapan memastikan, cepat atau lambat lahan pelabuhan itu akan segera terselesaikan dan dapat beroperasi kembali.
Hal ini disampikan Wali Kota H Imdaad Hamid SE. Menurutnya, permasalahan pembayaran lahan pelabuhan sedang diselesaikan. Sebab, pihaknya meyakini, pasti ada solusi penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak. “Akan ada solusi, saat ini sedang kita pikirakan. Saya yakin tidak ada yang tidak bisa disolusi di Indonesia ini,” ujar Wali kota Imdaad dengan mantap.
Hanya saja, untuk menyeleaikan pembebasan lahan tersebut mesti memerlukan waktu yang tidak pendek. Begitu juga dengan dasar hukum penyelesaian yang pasti, sehingga tidak menimbulkan pertentangan hukum kedepannya. “Memang harus sabar dan sabar menunggu. Kita berharap penyelesaiannya pembebesan lahan tersebut tidak bersifat koruptif, ada sikap jujur di dalamnya,” terang Imdaad menjawab Metro di kantornya, kemarin.
Disinggung mengenai penandatanganan nota kesephaman Memorandum of Understanding (MoU) antar Pemkot Balikpapan Pemkot Minahasa terkait transportasi laut Balikpapan-Minahasa, yang melalui pelabuhan Feri Somber. Imdaad mengaku, kesepakatan tersebut juga akan dilaksanakan sesuai substansi perjanjian yang tertuang di dalamnya. Bahkan, Ketua DRPD Balikpapan H Andi Burhanuddin Solong, juga telah menyepaktinya dan meninjau langsung ke lapangan. “Tetap di Pelabuhan Somber, karena MoU-nya dengan Minahas disitu. Yang jelas harus ada penyelasaiannya, MoU itu bukan akal-akalan itu kerjasama. Ketua dewan sudah meninjau langsung kok,” kata Imdaad.
Ditanya soal solusi yang dimaksud, Imdaad mengaku tetap optimistis di Pelabuhan Feri Somber. Sebab saat ini belum ada pelabuhan lain yang jadi alternatif. Sebab, Pelabuhan Fery Somber sangat efektif untuk transportasi, waktu yang dibutuhkan dari Minahasa ke Balikpapan hanya satu hari, sedangkan lewat Mamuju butuh lima hari. Selain itu, perairan Pelabuhan Fery Somber tidak pernah dangkal. “Ada beberap hal yang kita fikirkan, diantaranya efisiensi waktu dari Mamaju ke Balikpapan dan Minahasa ke Balikpapan. Karena somber tidak pernah surut, tidak pernah dangkal, keuntungannya disitu,” pungkas Imdaad.
Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan telah memiliki dana Rp 22 miliar dari Pemrov Kaltim untuk pembayaran pembebasan lahan eks Pelabuhan Fery Somber.
Dari Rp 22 miliar tersebut, terbagi menjadi dua item. Pertama Rp 18 miliar digunakan untuk membayar ganti rugi terhadap PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) atas penguasaan pelabuhan penyeberangan Balikpapan – Penajam sejak tahun 1970-an. Sedangkan sisanya Rp 4 miliar lebih, dimanfaatkan untuk membayar ganti rugi kepemilikan lahan dari Sumaria Daeng Toba kepada Pemkot Balikpapan.
Namun, hingga saat ini, pembebasan lahan tersebut masih terhambat, karena terjadi perubahan, saat Pemkot hanya berani membayar dengan nilai jual objek pajak (NJOP), yang hanya seharga Rp 243 ribu permeter. Sehingga belum ada penyelesaian.
Rencananya Pelabuhan Somber untuk sarana transportasi laut Kalimantan Timur. Ada rencana untuk membuka kembali pelabuhan penyeberangan Balikpapan-Penajam. Di samping itu, adanya kesepakatan pembukaan jalur laut rute Balikpapan-Minahasa. Pembukaan jalur laut penghubung dua kota ini, menurutnya jadi alternatif pilihan selain jalur transportasi udara yang sudah ada. Setidaknya, ini akan berdampak positif terhadap perekonomian dan wisatawan. (die)

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...