Polda Kalsel Bongkar Transaksi BBM Ilegal
Selasa, 17 Agustus 2010 17:35 WIB
Penulis : Denny Saputra
ANTARA/Adnan
BANJARMASIN--MI: Kepolisian Air dan Udara Polda Kalimantan Selatan bekerja sama dengan unit patroli Mabes Polri menahan dua kapal yang terlibat transaksi BBM jenis solar ilegal di perairan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Kepala Seksi Penegakan Hukum Polairud Polda Kalsel Ajun Komisaris Yudi Ridarto, Selasa (17/8), mengatakan pihaknya bersama unit patroli 521 Baladewa Mabes Polri telah menahan dua kapal yang terlibat transaksi BBM solar ilegal. "Lokasi transaksi BBM secara ilegal ini terjadi di perairan Batulicin, Tanah Bumbu," ungkapnya.
Empat nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM) masing-masing kapal juga ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rusman Devi dan Syahril Umar, nakhoda dan KKM kapal tugboat STG 168 selaku penjual BBM solar. Serta M Subekhi dan Nurohim, nahkoda dan KKM sebuah kapal berjenis land craft tank selaku pembeli solar. Polisi juga menyita sebanyak 40 ton solar hasil transaksi yang diduga ilegal tersebut.
Menurut Yudi, para tersangka diancam Pasal 453 UU 22/2001 tentang Migas dan Pasal 374 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Diakuinya, aksi penyimpangan BBM di perairan kalsel masih marak yang diduga untuk memasok kebutuhan BBM kegiatan pertambangan. (DY/OL-5)
Selasa, 17 Agustus 2010 17:35 WIB
Penulis : Denny Saputra
ANTARA/Adnan
BANJARMASIN--MI: Kepolisian Air dan Udara Polda Kalimantan Selatan bekerja sama dengan unit patroli Mabes Polri menahan dua kapal yang terlibat transaksi BBM jenis solar ilegal di perairan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Kepala Seksi Penegakan Hukum Polairud Polda Kalsel Ajun Komisaris Yudi Ridarto, Selasa (17/8), mengatakan pihaknya bersama unit patroli 521 Baladewa Mabes Polri telah menahan dua kapal yang terlibat transaksi BBM solar ilegal. "Lokasi transaksi BBM secara ilegal ini terjadi di perairan Batulicin, Tanah Bumbu," ungkapnya.
Empat nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM) masing-masing kapal juga ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rusman Devi dan Syahril Umar, nakhoda dan KKM kapal tugboat STG 168 selaku penjual BBM solar. Serta M Subekhi dan Nurohim, nahkoda dan KKM sebuah kapal berjenis land craft tank selaku pembeli solar. Polisi juga menyita sebanyak 40 ton solar hasil transaksi yang diduga ilegal tersebut.
Menurut Yudi, para tersangka diancam Pasal 453 UU 22/2001 tentang Migas dan Pasal 374 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Diakuinya, aksi penyimpangan BBM di perairan kalsel masih marak yang diduga untuk memasok kebutuhan BBM kegiatan pertambangan. (DY/OL-5)
Comments