Skip to main content

PPKRI

PPKRI Dukung Langkah Gubernur Kaltim
Mentaati Hukum

Balikpapan,Harapanbaru. Dukungan masyarakat terkait pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, terkait dirinya siap untuk mentaati hukum atas status tersangka yang disandangkan mendapat apresiasi  positif dari rakyat Kaltim. Dalam pertemuan dengan sebuah LSM beberapa waktu lalu, Awang mengatakan ia tidak pernah diperiksa lalu tiba-tiba divonis tersangka, sangat janggal. Bahkan hingga kini surat pemeriksaan yang diminta pada presiden tidak pernah turun, menjadi pertanyaan baginya. kasus yang menimpa dirinya bisa jadi sarat muatan politis. Namun Gubernur Kaltim ini, dengan lugas menyampaikan  komitmenya dalam pemberantasan korupsi di Kaltim sudah jelas. Bahkan jika dirinya terbukti melakukan korupsi, ia siap mengundurkan diri sebagai Gubernur Kaltim Diungkapkan Kordinator PPKRI Wilayah IV Kalimantan, H. Andi Agoes Y SH, langkah dan ucapan Awang menandakan sebagai pemimpin yang tunduk pada hukum. Memberi ruang pada pengegakkan hukum untuk mencari kebenaran namun jangan mencari kesalahan. Awang adalah putera daerah Kaltim, yang terpilih secara demokratis dan konstitusi, jadi masyarakat Kaltim harus mendukung penuh program yang saat ini di rancang pemerintahan dibawah kendali Gubernur Awang Faroek.“Sebagai pemimpin asli Kaltim, hendaknya kita harus mendukung Gubernur Kaltim saat ini. Jangan dipolitisasi kasus yang saat ini menimpanya. Biarkan proses hukum berjalan, itu pula yang Gubernur kehendaki dan sampaikan, sehingga masyarakat jangan gelisah,”terang Andi. Dalam berbagai kesempatan Awang selalu mengatakan dirinya siap diperiksa kapan saja namun sesuai aturan berlaku sebagai negara hukum, perlu dijadikan contoh bagi pemimpin Kaltim lainnya. Tentunya, masih papar Andi, program-program yang telah dirancang baik Kaltim green, Kaltim Bangkit, membangun perbatasan dan peningkatan SDM Kaltim jangan sampai terabaikan dengan kasus yang masih menjadi beban Gubenur Kaltim. “Semoga program pemerintah yang pro masyarakat Kaltim jangan sampai terganggu dengan masalah tersebut, PPKRI yakin pak Awang mampu menjalani semua dengan dukungan masyarakat Kaltim,”ujarnya. Sebagai kekuatan masyarakat, inisiator  PPKRI di Kalimantan ini, ingin melihat dan menilai masalah yang menimpa pemimpin Kaltim secara obyektif. Bukan dengan perasaan suka atau tidak suka. Penegak hukum memiliki fungsi begitu pula gubernur mempunyai tugas dan tanggung jawab. Jangan sampai dua institusi ini berlawanan dan saling tidak menghormati perannya masing-masing. “PPKRI ingin obyektiv melihatnya, kita tegas mendukung semua program Gubenur saat ini. Jangan dipolitisasi dan dipaksakan kasusnya, biarkan proses hukum berjalan, tentunya dengan saling menghormati kedudukan masing-masing sebagai lembaga pemerintah,”  tegas Andi mengingatkan.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...