Skip to main content

PPKRI

PPKRI Dukung Langkah Gubernur Kaltim
Mentaati Hukum

Balikpapan,Harapanbaru. Dukungan masyarakat terkait pernyataan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, terkait dirinya siap untuk mentaati hukum atas status tersangka yang disandangkan mendapat apresiasi  positif dari rakyat Kaltim. Dalam pertemuan dengan sebuah LSM beberapa waktu lalu, Awang mengatakan ia tidak pernah diperiksa lalu tiba-tiba divonis tersangka, sangat janggal. Bahkan hingga kini surat pemeriksaan yang diminta pada presiden tidak pernah turun, menjadi pertanyaan baginya. kasus yang menimpa dirinya bisa jadi sarat muatan politis. Namun Gubernur Kaltim ini, dengan lugas menyampaikan  komitmenya dalam pemberantasan korupsi di Kaltim sudah jelas. Bahkan jika dirinya terbukti melakukan korupsi, ia siap mengundurkan diri sebagai Gubernur Kaltim Diungkapkan Kordinator PPKRI Wilayah IV Kalimantan, H. Andi Agoes Y SH, langkah dan ucapan Awang menandakan sebagai pemimpin yang tunduk pada hukum. Memberi ruang pada pengegakkan hukum untuk mencari kebenaran namun jangan mencari kesalahan. Awang adalah putera daerah Kaltim, yang terpilih secara demokratis dan konstitusi, jadi masyarakat Kaltim harus mendukung penuh program yang saat ini di rancang pemerintahan dibawah kendali Gubernur Awang Faroek.“Sebagai pemimpin asli Kaltim, hendaknya kita harus mendukung Gubernur Kaltim saat ini. Jangan dipolitisasi kasus yang saat ini menimpanya. Biarkan proses hukum berjalan, itu pula yang Gubernur kehendaki dan sampaikan, sehingga masyarakat jangan gelisah,”terang Andi. Dalam berbagai kesempatan Awang selalu mengatakan dirinya siap diperiksa kapan saja namun sesuai aturan berlaku sebagai negara hukum, perlu dijadikan contoh bagi pemimpin Kaltim lainnya. Tentunya, masih papar Andi, program-program yang telah dirancang baik Kaltim green, Kaltim Bangkit, membangun perbatasan dan peningkatan SDM Kaltim jangan sampai terabaikan dengan kasus yang masih menjadi beban Gubenur Kaltim. “Semoga program pemerintah yang pro masyarakat Kaltim jangan sampai terganggu dengan masalah tersebut, PPKRI yakin pak Awang mampu menjalani semua dengan dukungan masyarakat Kaltim,”ujarnya. Sebagai kekuatan masyarakat, inisiator  PPKRI di Kalimantan ini, ingin melihat dan menilai masalah yang menimpa pemimpin Kaltim secara obyektif. Bukan dengan perasaan suka atau tidak suka. Penegak hukum memiliki fungsi begitu pula gubernur mempunyai tugas dan tanggung jawab. Jangan sampai dua institusi ini berlawanan dan saling tidak menghormati perannya masing-masing. “PPKRI ingin obyektiv melihatnya, kita tegas mendukung semua program Gubenur saat ini. Jangan dipolitisasi dan dipaksakan kasusnya, biarkan proses hukum berjalan, tentunya dengan saling menghormati kedudukan masing-masing sebagai lembaga pemerintah,”  tegas Andi mengingatkan.

Comments

Popular posts from this blog

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan

 Presiden Jokowi kunjungi Pasar Klandasan dan Kantor Pos Balikpapan PosKota Besar Balikpapan Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo mengunjungi Pasar Klandasan, kota Balikpapan, Selasa (25/10/2022) pagi, untuk menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekaligus membagi-bagikan bingkisan sembako kepada para pedagang pasar dan kaki lima yang ada di kawasan tersebut. Usai mengunjungi Pasar Kelandasan , Presiden bersama rombongan juga akan menyerahkan sejumlah bantuan sosial kepada para warga masyarakat dan Pekerja penerima manfaat di Kantor Pos Cabang Balikpapan, Kota Balikpapan.  Bantuan sosial kepada warga yang mengikuti Program keluarga Harapan dan Para Pekerja yang mengikuti program BPJS ketenaga kerjaan diserahkan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak ( BBM )sebesar IDR 500.000 dan bantuan subsidi upah (BSU) untuk Pekerja sebesar IDR 600.000,  kemudian juga Bapak Presiden memberikan langsung kepada warga yang .termasuk kelompok PKH dan Para P...