Mantan Kadishub Balikpapan Masuk Bui
BALIKPAPAN, Harapanbaru. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan tahun 2004-2005 Asriansyah Bustami, 60, dijebloskan ke Rutan Kelas IIb kota Balikpapan sejak Senin (31/1) karena kasus korupsi. Asriansyah Bustami menjadi tahanan dugaan korupsi pengadaan peralatan uji kendaraan bermotor pada 2005. Nilai proyek sebesdar Rp4,48 miliar itu tidakmelalui proses tender melainkan penunjukan langsung sehingga negara negara dirugikan Rp1 miliar. Tidak hanya Asriansyah Bustami.
Dua staf Dishub Balikpapan, Alpur (Pejabat Pelaksana Teknis) dan Sutrisno (panitia pengadaan) juga dijebloskan ke Rutan di hari dan jam yang sama. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Sukamto Adji mengatakan, penanahanan ketiga tersangka dikarenakan mereka tidak kooperatif dalam penyidikan sehingga dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Diminta tanda tangan BAP (berita acara pemeriksaan) saja enggak mau datang. Tersangka sempat menolak menandatangani surat penahanan. Kami tahan kemarin sore (Senin, 31/1)," katanya, Selasa (1/2).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, Asriansyah Bustami mengaku belum tahu ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan yang mewajibkan lelang tender proyek di atas Rp50 juta. miol/pk
BALIKPAPAN, Harapanbaru. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan tahun 2004-2005 Asriansyah Bustami, 60, dijebloskan ke Rutan Kelas IIb kota Balikpapan sejak Senin (31/1) karena kasus korupsi. Asriansyah Bustami menjadi tahanan dugaan korupsi pengadaan peralatan uji kendaraan bermotor pada 2005. Nilai proyek sebesdar Rp4,48 miliar itu tidakmelalui proses tender melainkan penunjukan langsung sehingga negara negara dirugikan Rp1 miliar. Tidak hanya Asriansyah Bustami.
Dua staf Dishub Balikpapan, Alpur (Pejabat Pelaksana Teknis) dan Sutrisno (panitia pengadaan) juga dijebloskan ke Rutan di hari dan jam yang sama. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Sukamto Adji mengatakan, penanahanan ketiga tersangka dikarenakan mereka tidak kooperatif dalam penyidikan sehingga dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Diminta tanda tangan BAP (berita acara pemeriksaan) saja enggak mau datang. Tersangka sempat menolak menandatangani surat penahanan. Kami tahan kemarin sore (Senin, 31/1)," katanya, Selasa (1/2).
Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, Asriansyah Bustami mengaku belum tahu ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa di pemerintahan yang mewajibkan lelang tender proyek di atas Rp50 juta. miol/pk
Comments