Kasi Pidsus Kejari PPU Target Mantan Kabag Perencanaan Diskes
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara- Oktario SH kepada media ini kemarin 20/11 membeberkan bahwa kasus pengadaan Ambulance Dinas Kesehatan PPU type 118 tahun 2010 yang kini sedang berperoses pradilan Tipikor di Samarinda akan menambah jumlah tersangkanya. Pasalnya proses awal mula pengadaan kendaraan transfortasi Ambulance ini dimulai dari bagian perencanaan Dinas Kesehatan PPU kemudian diteruskan di Pemkab PPU pada tahun 2010 untuk disetujui tim Panggar yang selanjutnya disetujui dan dilelang. Ironisnya menurut Okta menilai ada keganjalan dalam proses usulan pengadaan barang dan jasa Ambulance tersebut dimana yang menanda tangani usulan itu bukan bagian yang seharusnya mengusulkan sehingga dengan demikian melakukan pekerjaan yang bukan kewenangannya dan ini merupakan suatu pelanggaran tegas Okta. Meski awal persidangan Kasus Ambulance PPU digulirkan di Pengadilan Tipikor Samarinda mantan Kabag Perencanaan ini hanya dihadirkan sebagai saksi para terdakwa dan dalam waktu dekat kata Oktario akan meningkatkan statusnya sebagai tersangka tetapi belum ditentukan kapan waktu yang tepat untuk melakukan itu. Pihak Pidsus masih melakukan pendalaman sedalam mungkin sembari proses peradilan terdakwa lainnya tetap berjalan. Sementara secara terpisah dari salah satu terdakwa kepada media ini mengatakan bahwa, dalam proyek pengadaan ambulance ini tidak ada yang diuntungkan apalagi niat memperkaya diri dan orang lain, semua itu semata-mata untuk kepentingan daerah dan masyarakat katanya dimana pada bulan desember waktu itu merupakan akhir tahun yang harus dilakukan laporan tutup buku termasuk semua proyek. Masalah adminitrasi dan proyek sedang berjalan kemudian dilakukan proses pembayaran menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan semua pegawai yang bekerja diproyek ini terancam dipenjarakan termasuk kontraktor. Kami mohon aparat Hukum Kejaksaan dan Hakim yang mulia dalam memeriksa, mengadili dan memutus kasus ini yang seadil adilnya pintanya apalagi fasilitas ini sudah dimanfaatkan oleh masyarakat PPU. Dilain pihak berpendapat jika semuanya terdakwa harus dipenjarakan maka diminta seluruh yang memproses pekerjaan ini mulai dari pengusulan, persetujuan panggar,lelang, kontraktor,PPTK, Tim Panitia Pemeriksa Barang,Pengguna Angaran, Bagian Keuangan yang mencairkan dana juga harus dikerangking demi tercapainya keadilan.
Comments