Skip to main content

Kasus Ambulance PPU

Sidang Agenda Konfrontasi Tidak Sinkron

Agenda persidangan kasus pengadaan Ambulance Kabupaten Penajam Paser Utara yang dijadwalkan rabu 21/11 lalu sepertinya tidak sinkron antara terdakwa Kepala Dinas Kesehatan  PPU dengan Kontraktor pelaksana,-terdakwa Nurhamzah didepan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda. Beberapa pertanyaan Majelis Hakim tak bisa dijawab oleh Kontraktor dan berbeda dengan apa yang didakwakan Kepala Dinas Kesehatan  PPU diantaranya; berkas proses pencairan dana kontraktor dalam keterangan kontraktor diantar langsung oleh yang bersangkutan  yaitu terdkawa Nurhamzah, sementara dalam kenyataanya menurut  keterangan Kepala Dinas Kesehatan PPU bahwa Kepala Dinas Kesehatan dan kontraktor tidak pernah bertemu dan yang selalu mengantar berkas kontraktor ke ruangan Kepala Dinas adalah staf dinas kesehatan sendiri mewakili kontraktor, serta setiap melihat Kepala Dinas yang bersangkutan selalu menghindar karena itu dijelaskan didepan persidangan kontraktor tidak pernah dilihat oleh Kadis tegas  dr H Andi Ariani didepan Hakim. Selain itu kontraktor selaku kuasa CV Rahmat Jaya juga menanda tangani nama direktur CV Rahmat Jaya dalam proses pencairan dana proyek pengadaan  transfortasi Ambulance Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2010, sebab itu ia didakwa oleh jaksa penuntut umum Kejari PPU. Pada sidang yang digelar Rabu 21/11 adalah sidang Kepala Dinas Kesehatan PPU sebagai terdakwa dan menurut penegasannya pihaknya merasa dikambing hitamkan  alias dikorbankan atas kegiatan ini, mulai dari proses pengusulan proyek hingga proses pencairan dana pengadaan Ambulance PPU senilai Rp 495 juta lebih yang nota bene barang tersebut belum selesai tetapi dokumen penagihan diproses oleh para staf Dinkes  tanpa memberi penjelasan kepada Sang Kepala Dinas ujarnya. Dan ia sangat mengecam keras  Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim jika dirinya diputus terpidana pada kasus pengadaan Ambulance PPU yang menurutnya tidak ada melakukan tindak pidana korupsi. bintang

Comments

Popular posts from this blog

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan

 Presiden Jokowi kunjungi Pasar Klandasan dan Kantor Pos Balikpapan PosKota Besar Balikpapan Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo mengunjungi Pasar Klandasan, kota Balikpapan, Selasa (25/10/2022) pagi, untuk menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekaligus membagi-bagikan bingkisan sembako kepada para pedagang pasar dan kaki lima yang ada di kawasan tersebut. Usai mengunjungi Pasar Kelandasan , Presiden bersama rombongan juga akan menyerahkan sejumlah bantuan sosial kepada para warga masyarakat dan Pekerja penerima manfaat di Kantor Pos Cabang Balikpapan, Kota Balikpapan.  Bantuan sosial kepada warga yang mengikuti Program keluarga Harapan dan Para Pekerja yang mengikuti program BPJS ketenaga kerjaan diserahkan antara lain bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak ( BBM )sebesar IDR 500.000 dan bantuan subsidi upah (BSU) untuk Pekerja sebesar IDR 600.000,  kemudian juga Bapak Presiden memberikan langsung kepada warga yang .termasuk kelompok PKH dan Para P...