Sidang Agenda Konfrontasi Tidak Sinkron
Agenda persidangan kasus pengadaan Ambulance Kabupaten Penajam Paser Utara yang dijadwalkan rabu 21/11 lalu sepertinya tidak sinkron antara terdakwa Kepala Dinas Kesehatan PPU dengan Kontraktor pelaksana,-terdakwa Nurhamzah didepan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda. Beberapa pertanyaan Majelis Hakim tak bisa dijawab oleh Kontraktor dan berbeda dengan apa yang didakwakan Kepala Dinas Kesehatan PPU diantaranya; berkas proses pencairan dana kontraktor dalam keterangan kontraktor diantar langsung oleh yang bersangkutan yaitu terdkawa Nurhamzah, sementara dalam kenyataanya menurut keterangan Kepala Dinas Kesehatan PPU bahwa Kepala Dinas Kesehatan dan kontraktor tidak pernah bertemu dan yang selalu mengantar berkas kontraktor ke ruangan Kepala Dinas adalah staf dinas kesehatan sendiri mewakili kontraktor, serta setiap melihat Kepala Dinas yang bersangkutan selalu menghindar karena itu dijelaskan didepan persidangan kontraktor tidak pernah dilihat oleh Kadis tegas dr H Andi Ariani didepan Hakim. Selain itu kontraktor selaku kuasa CV Rahmat Jaya juga menanda tangani nama direktur CV Rahmat Jaya dalam proses pencairan dana proyek pengadaan transfortasi Ambulance Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2010, sebab itu ia didakwa oleh jaksa penuntut umum Kejari PPU. Pada sidang yang digelar Rabu 21/11 adalah sidang Kepala Dinas Kesehatan PPU sebagai terdakwa dan menurut penegasannya pihaknya merasa dikambing hitamkan alias dikorbankan atas kegiatan ini, mulai dari proses pengusulan proyek hingga proses pencairan dana pengadaan Ambulance PPU senilai Rp 495 juta lebih yang nota bene barang tersebut belum selesai tetapi dokumen penagihan diproses oleh para staf Dinkes tanpa memberi penjelasan kepada Sang Kepala Dinas ujarnya. Dan ia sangat mengecam keras Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim jika dirinya diputus terpidana pada kasus pengadaan Ambulance PPU yang menurutnya tidak ada melakukan tindak pidana korupsi. bintang
Comments