Parkir mobil di bahu jalan utama dan protokol di Kota Balikpapan siap siap kena Derek, hal tersebut akan dilakukan penindakan tegas karena dianggap biang kemacetan dijalan dan penyebab terjadinya lakalantas ujar Kasat Lantas Polres Balikpapan Kompol Irawan SI.K kepada wartawan diruang kerjanya.
Setelah melakukan sosialisasi tentang akibat rawan macet dan Lakaantas kepada warga pengemudi dijalan raya akhir Januari lalu. Komandan Satuan Lalulintas Polres Balikpapan pak Irawan panggilan akrabnya, mengajak semua pihak agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas dijalan umum termasuk memarkir kendaraan berhenti ataupun kendaraan menginap dibahu jalan Protokol dan jalan utama disepanjang Kota Balikpapan , hendaknya tidak dianggap sepele jika tiba tiba kendaraan terderek dengan pihak kerja sama Polresta Balikpapan. Setiap saat tim Sat Lantas yang menemukan pelanggaran itu mesti memberikan sanski berupa tilang dan mobil bisa diderek. Tujuan pelaksanaan ini agar kondusifitas berlalu lintas tetap selalu aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Sebagai fenomena baru yang lebih banyak terjadi di Jalan Utama Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan.Jalan A.Yani persimpangan Karang Bugis Balikpapan Tengah serta di Jalan Jend Sudirman Balikpapan Kota.
Meski telah dilakukan sosialisasi agar tidak ada penempatan kendaraan parkir di jalur padat lalulintas, pihak Sat Lantas Polres Balikpapan juga akan mengoptimalkan mobil derek bagi pengguna jalan yang membandel memarkir kendaŕaan dijalan padat rawan kemacetan.
Tindakan tegas itu sebagai bentuk penanganan pelanggaran agar tidak memarkir disembarang jalan utama jelas Kasat Lantas Kompol Irawan SI.K. Penegakan dan tanggung jawab sebagai aparat terdepan dalam kelancaran arus Lalulintaa di Kota ini adalah bukan tanggung jawab semata aparat Kepolisian tetapi keterlibatam masyarakat yang berlalu lintas yang tertib adalah kesuksesan kita bersama sebagai warga yang sadar dan taat hukum. Analisis Sanggam SH
Comments