Skip to main content

Parkir Mobil Dibahu Jalan Ancam Derek

Parkir mobil di bahu jalan utama dan protokol di Kota Balikpapan siap siap kena Derek, hal tersebut akan dilakukan penindakan tegas karena dianggap biang kemacetan dijalan dan penyebab terjadinya lakalantas ujar Kasat Lantas Polres Balikpapan Kompol Irawan SI.K kepada wartawan diruang kerjanya.
Setelah melakukan sosialisasi tentang akibat rawan macet dan Lakaantas kepada warga pengemudi dijalan raya akhir Januari lalu. Komandan Satuan Lalulintas Polres Balikpapan pak Irawan panggilan akrabnya, mengajak semua pihak agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas dijalan umum termasuk memarkir kendaraan berhenti ataupun  kendaraan menginap dibahu jalan Protokol dan jalan utama disepanjang Kota Balikpapan , hendaknya tidak dianggap sepele jika tiba tiba kendaraan terderek dengan pihak kerja sama Polresta Balikpapan. Setiap saat tim Sat Lantas yang menemukan pelanggaran itu mesti memberikan sanski berupa tilang dan mobil bisa diderek. Tujuan pelaksanaan ini agar kondusifitas berlalu lintas tetap selalu aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Sebagai fenomena baru yang lebih banyak terjadi di Jalan Utama Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan.Jalan A.Yani persimpangan Karang Bugis Balikpapan Tengah serta di Jalan Jend Sudirman Balikpapan Kota. 
Meski telah dilakukan sosialisasi agar tidak ada penempatan kendaraan parkir di jalur padat lalulintas, pihak Sat Lantas Polres Balikpapan juga akan mengoptimalkan mobil derek bagi pengguna jalan yang membandel memarkir kendaÅ•aan dijalan padat rawan  kemacetan.
Tindakan tegas itu sebagai bentuk penanganan pelanggaran agar tidak memarkir disembarang jalan utama jelas Kasat Lantas Kompol Irawan SI.K.  Penegakan dan tanggung jawab sebagai aparat terdepan dalam kelancaran arus Lalulintaa di Kota ini adalah bukan tanggung jawab semata aparat Kepolisian tetapi keterlibatam masyarakat yang berlalu lintas  yang tertib adalah kesuksesan kita bersama sebagai warga yang sadar dan taat hukum.  Analisis Sanggam SH

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...