Skip to main content

SPBU Mini Ditertibkan

Ka Satpol PP Pemkot Balikpapan
Segera Tertibkan SPBU Mini


 
Harapanbaru Balikpapan
Zulkipli Komandan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP)  Pemkot Balikpapan yang ditemui Harapanbaru Jumat lalu diruang kerjanya menjelaskan Pemerintah Kota Balikpapan sangat  bijaksana dalam menangani permaslahan keberadaan pompa minyak mini atau SPBU mini yang beroperasi illegal di wilayah hukum Kota Balikpapan. Sejak Agustus tahun 2018  lalu, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan peringatkan melalui Satpol PP baik melalui teguran lisan sampai tertulis bahwa pengoperasian alat pompa mini tersebut berpotensi beresiko seperti kebakaran,ledakan ataupun arus pendek dan sangat membahayakan kebakaran dilingkungan perumahan  masyarakat Kota Balikpapan terangnya.
 Sebab SPBU mini tersebut tidak memiliki perlengkapan keamanan standar ataupun seperti yang dimiliki SPBU resmi milik Pertamina.SPBU mini tersebut hanyalah karya cipta explorasi keilmuan teknik tentang jenis pompa bahan cair seperti minyak tetapi tidak berlicenci untuk layanan comercial dan kepentingan bisnis secara umum dan ditempat pemukiman padat penduduk. Pemerintah hanya melegalkan SPBU resmi yang dibangun oleh pihak Pertamina termasuk pendistribusian BBM adalah diawasi pihak pemerintah dan masyarakat.
Beberapa kajian serta perhitungan yang dilakukan memang secara ekonomis dari sisi kemanusiaan yaitu para pemilik spbu mini dapat meraup pendapatan rata rata 400 ribu perhari  dengan modal mesin pompa sekitar 17 juta  rupiah ditambah dengan modal bbm yang dibeli di SPBU resmi untuk di ecer kembali kini menuai perhatian Satpol PP Pemkot Balikpapan dalam penegakan ketertiban dan keamanan resiko kebakaran dilingkungan masyarakat. Hal ini sangat berpeluang terjadi bahaya kebakaran jika tidak mendapatkan penertiban dan pengendalian kepada para pengusaha SPBU mini di sejumlah Kecamatan di Kota Balikpapan. 
Selain itu peraturan dan tatacara penjualan bahan bakar minyak kemasyarakat telah diatur dalam UU no 22 tahun 2001 tentang Migas. Dengan berbagai pertimbangan  yang telah ditempuh pemerintah Kota Balikpapan penanganan SPBU mini baik melalui rapat koordinasi, institusi terkait sampai rapat ke DPRD Kota Balikpapan maka pada tahun ini 2020 akan dilakukan penertiban atau dapat dilakukan pembongkaran paksa guna menghindari terjadinya resiko kebakaran dilingkungan masyarakat ujar Zulkipli .Jangan karena hanya keutungan sepihak tetapi justru malah merugikan orang banyak.(sanggam)

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...