Ka Satpol PP Pemkot Balikpapan
Segera Tertibkan SPBU Mini
Segera Tertibkan SPBU Mini
Harapanbaru Balikpapan
Zulkipli Komandan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Pemkot Balikpapan yang ditemui Harapanbaru Jumat lalu diruang kerjanya menjelaskan Pemerintah Kota Balikpapan sangat bijaksana dalam menangani permaslahan keberadaan pompa minyak mini atau SPBU mini yang beroperasi illegal di wilayah hukum Kota Balikpapan. Sejak Agustus tahun 2018 lalu, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan peringatkan melalui Satpol PP baik melalui teguran lisan sampai tertulis bahwa pengoperasian alat pompa mini tersebut berpotensi beresiko seperti kebakaran,ledakan ataupun arus pendek dan sangat membahayakan kebakaran dilingkungan perumahan masyarakat Kota Balikpapan terangnya.
Sebab SPBU mini tersebut tidak memiliki perlengkapan keamanan standar ataupun seperti yang dimiliki SPBU resmi milik Pertamina.SPBU mini tersebut hanyalah karya cipta explorasi keilmuan teknik tentang jenis pompa bahan cair seperti minyak tetapi tidak berlicenci untuk layanan comercial dan kepentingan bisnis secara umum dan ditempat pemukiman padat penduduk. Pemerintah hanya melegalkan SPBU resmi yang dibangun oleh pihak Pertamina termasuk pendistribusian BBM adalah diawasi pihak pemerintah dan masyarakat.
Beberapa kajian serta perhitungan yang dilakukan memang secara ekonomis dari sisi kemanusiaan yaitu para pemilik spbu mini dapat meraup pendapatan rata rata 400 ribu perhari dengan modal mesin pompa sekitar 17 juta rupiah ditambah dengan modal bbm yang dibeli di SPBU resmi untuk di ecer kembali kini menuai perhatian Satpol PP Pemkot Balikpapan dalam penegakan ketertiban dan keamanan resiko kebakaran dilingkungan masyarakat. Hal ini sangat berpeluang terjadi bahaya kebakaran jika tidak mendapatkan penertiban dan pengendalian kepada para pengusaha SPBU mini di sejumlah Kecamatan di Kota Balikpapan.
Selain itu peraturan dan tatacara penjualan bahan bakar minyak kemasyarakat telah diatur dalam UU no 22 tahun 2001 tentang Migas. Dengan berbagai pertimbangan yang telah ditempuh pemerintah Kota Balikpapan penanganan SPBU mini baik melalui rapat koordinasi, institusi terkait sampai rapat ke DPRD Kota Balikpapan maka pada tahun ini 2020 akan dilakukan penertiban atau dapat dilakukan pembongkaran paksa guna menghindari terjadinya resiko kebakaran dilingkungan masyarakat ujar Zulkipli .Jangan karena hanya keutungan sepihak tetapi justru malah merugikan orang banyak.(sanggam)
Comments