Skip to main content

Penyiaran Ilegal

Penyiaran Ilegal TV Kabel Makin Eksis

Balikpapan. Penyiaran berlangganan Televisi Kabel terutama yang tidak memenuhi kententuan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tahunan beroperasi namun tidak ada tindakan untuk penertiban,bahkan para operator Televisi Kabel dibiarkan memungut biaya langganan sebesar Rp.30 ribu pertiap pelanggan hampir terjadi diseluruh Kota Balikpapan.Jasa penyiaran berlangganan melalui kabel tanpa Ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP)dari Kementerian Kominfo RI sudah jelas perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran berlangganan. Penyiaran tersebut telah diatur secara tegas Pada Pasal 25 ayat 1 mengatakan bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh Ijin Penyelenggaraan penyiaran berlangganan.dan dipertegas pula pada pasal 33 ayat 1 tentang Perizinan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. dan ayat 7 disebutkan Lembaga penyiaran wajib membayar Izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara. Dan pelanggaran atas Undang Undang tersebut adalah Pidana sebagaimana pasal 57 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar untuk penyiaran televisi.Dari ketentuan Undang-Undang tersebut sangatlah jelas bahwa penyiaran tanpa ijin merupakan tindakan yang dapat dijatuhi pidana dan sanksi administratif. Tetapi fenomena penyiaran berlangganan TV kabel yang tanpa ijin di kota Balikpapan justru makin eksis saja dan belum mendapat tindakan apapun dari pemerintah pusat maupun pemerintah didaerah setempat.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...