Skip to main content

Penyiaran Ilegal

Penyiaran Ilegal TV Kabel Makin Eksis

Balikpapan. Penyiaran berlangganan Televisi Kabel terutama yang tidak memenuhi kententuan Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tahunan beroperasi namun tidak ada tindakan untuk penertiban,bahkan para operator Televisi Kabel dibiarkan memungut biaya langganan sebesar Rp.30 ribu pertiap pelanggan hampir terjadi diseluruh Kota Balikpapan.Jasa penyiaran berlangganan melalui kabel tanpa Ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP)dari Kementerian Kominfo RI sudah jelas perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran berlangganan. Penyiaran tersebut telah diatur secara tegas Pada Pasal 25 ayat 1 mengatakan bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh Ijin Penyelenggaraan penyiaran berlangganan.dan dipertegas pula pada pasal 33 ayat 1 tentang Perizinan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran. dan ayat 7 disebutkan Lembaga penyiaran wajib membayar Izin penyelenggaraan penyiaran melalui kas negara. Dan pelanggaran atas Undang Undang tersebut adalah Pidana sebagaimana pasal 57 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 5 miliar untuk penyiaran televisi.Dari ketentuan Undang-Undang tersebut sangatlah jelas bahwa penyiaran tanpa ijin merupakan tindakan yang dapat dijatuhi pidana dan sanksi administratif. Tetapi fenomena penyiaran berlangganan TV kabel yang tanpa ijin di kota Balikpapan justru makin eksis saja dan belum mendapat tindakan apapun dari pemerintah pusat maupun pemerintah didaerah setempat.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di

Migas

MELIRIK PERAN CSR TOTAL E&P INDONESIE Oleh : M. Irham Amri TOTAL E&P Indonesie adalah satu di antara beberapa perusahaan Migas di Kalimantan Timur yang mempunyai program pengembangan masyarakat yang dikenal dengan “jargon” CSR (Corporate Social Responsibility). Program ini menjadi sangat penting karena orientasinya mendekatkan perusahaan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar produksi. Karena perannya yang strategis, TOTAL yang merupakan produsen gas terbesar di Indonesia ini berupaya mensukseskan program yang telah dilakukan selama 40 tahun. Selama itu, mampukah CSR menjadi lokomotif perekonomian masyarakat pedesaan-Balikpapan-Kaltim? Sejauh apa manfaatnya, berikut penuturannya. Wajah Husein tak seperti biasanya. Ia tampak lebih ceria dan banyak senyum. Karakter pria paruh baya yang dikenal mempunyai tipikal emosional ini berubah sangat drastis. Perubahan ini boleh jadi lantaran ia merasa plong karena proposal yang diajukan beberapa waktu lalu di Total E&P Indo

Post Metro

Rabu, 13 Oktober 2010 , 08:23:00 Kapal Milik Pelindo Terbakar Kena Percikan Api Las, Anjungan Ludes Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook BALIKPAPAN-Sebuah kapal tunda jenis tugboat Anggada XV milik PT Pelindo terbakar di kawasan dermaga Chevron Kawasan Pelabuhan Semayang, Selasa (12/10) pagi kemarin sekira pukul 09.30 Wita. Kapal tersebut sedang dok tak beroperasi, dilalap api pada bagian anjungan serta dek bawah kapal. Kebakaran tugboat tersebut tak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kepanikan orang-orang di pelabuhan. Ratusan warga di pelabuhan berlarian takut terjadi ledakan dalam kapal. Api berhasil dijinakkan kurang dari 30 menit sebelum api menjalar ke dek-dek lainnya, serta peralatan pemadam kebakaran yang ada di dalam kapal Anggada XV. Diketahui kapal ini kesehariannya beroperasi memandu kapal penumpang yang akan sandar maupun bertolak di pelabuhan Semayang. Kapal tersebut sedang dok menjalani perawatan rutin sejak satu bulan lalu. Api diduga