Skip to main content

Kata Pengacara Kasus Dinkes PPU



Pengacaa Dinkes PPU Nilai
Kasus Ambulance Type 118 PPU Syarat Konsfirasi

Balikpapan- Sesuai laporan data hasil pemeriksaan keuangan daerah tahun 2010 yang dihimpun tim investigasi kowiba  dan Media Harapanbaru di Jakarta beberapa bulan lalu di informasikan bahwa Pengadaan Ambulance Type 118 oleh Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara melalui anggaran APBD 2010  senilai Rp 495,220,000  dan dilaksanakan oleh CV RJ berdasarkan surat perjanjian (kontrak) No. 030/3662.A/PSDK/VIII/2010, tanggal 9 Agustus 2010 ditunjuk sebagai pelaksana CV. RJ dengan jangka waktu  pelaksanaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2010 sampai dengan 3 Desember 2010.
Dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor 030/5491/PSDK/XII/2010, tanggal 2 Desember 2010 dan berita acara serah terima barang Nomor 030/5513/PSDK/XII/2010, tanggal 3 Desember 2010 berdasarkan hasil pemeriksaan  menunjukkan bahwa pengadaan kendaraan bermotor Ambulance type 118 telah dilaksanakan dan diserahterimakan (100%).
Berdasarkan realisasi keuangan telah direalisasikan pembayaran 100% dan sesuai dengan berita acara pembayaran pekerjaan Nomor 030/5541/PSDK/XII/2010 tanggal 6 Desember 2010 serta SP2D No. 04284/SP2D/LS/XII/2010 tanggal 20 Desember 2010 sebesar  Rp495.220.000,00. Pemeriksaan fisik pada tanggal 8 Maret 2011 diketahui Ambulance type 118 tersebut di atas belum diterima dari pelaksana, berdasarkan penjelasan Plt. Kepala Dinas Kesehatan bahwa Ambulance type 118 akan dikirim oleh pelaksana diperkirakan pada tanggal 20 Maret 2011.
 Selanjutnya konfirmasi dengan PPTK, Panitia Pemeriksa Barang dan Rekanan yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik No.02/BAPF/AUDIT.LK-PPU.10/04/2011 tanggal 16 April 2011 bahwa Ambulance type 118 tiba dilokasi (Kabupaten Penajam Paser Utara) tanggal 21 Maret 2011. Keterlambatan tersebut dijelaskan oleh pelaksana kegiatan CV. RJ melalui surat tanggal 9 Desember 2010 dan surat pernyataan dari supplier rekanan KIGJ tanggal 13 Desember 2010 bahwa pekerjaan masih dalam proses modifikasi dan kapasitas karoseri. Selanjutnya dijelaskan oleh panitia pemeriksa barang bahwa untuk merealisasikan pembayaran, panitia pemeriksa barang menandatangani berita acara pemeriksaan barang atas instruksi lisan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan alasan rekanan telah memberikan surat pernyataan akan menyerahkan Ambulance tersebut dalam batas waktu sampai dengan 31 Desember 2010. Dengan demikian  keterlambatan penyerahan barang selama 108 hari (terhitung mulai 3 Desember 2010 s.d 21 Maret 2011) atau dikenakan denda sebesar Rp53.483.760,00 (108 hari x 1/1000 x Rp495.220.000,00).
Namun menurut pengacara Kepala Dinas Kesehatan PPU-Nelwan Napitupulu SH  dalam memberikan keterangan Pers dari Jakarta menilai laporan ini termasuk Berita Acara Pemeriksaan dakwaan  Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara  jauh dari yang sesungguhnya bahkan terkesan dipaksakan alias mencurigai adanya konsfirasi untuk mengorbankan sang Kepala Dinas Kesehatan PPU seperti adanya instruksi lisan Kepala Dinas kepada panitia pemeriksa barang menandatangani berita acara pemeriksaan barang dalam merealisasikan pembayaran, termasuk penjelasan barang akan diserahkan pada bulan Maret 2011. Mana mungkin Kepala Dinas Kesehatan PPU melakukan intervensi lagi  memberi perintah lisan kedalam PPTK maupun panitia pemeriksa barang sementara mereka itu dalam menjalankan tanggung jawabnya  sudah dilengkapi Surat Keputusan (SK) Dinas dalam  kegiatan proyek ini. Dalam dunia perhelatan hukum tidak dikenal istilah lisan tetapi yang diperlukan dipersidangan adalah alat bukti dan saksi sebab kalau lisan mau dijadikan acuan dalam penegakan supremasi hukum penjara bisa penuh kata Nelwan SH menjawab pertanyaan wartawan ditujukan kepadanya.
Demikian pula bahwa rekanan telah memberikan surat pernyataan akan menyerahkan Ambulance tersebut dalam batas waktu sampai dengan 31 Desember 2010 dibantah keras oleh Nelwan, bahwa clientnya tidak pernah melihat sepucuk surat pernyataan rekanan apalagi menerima bahkan kenal rekanannya pun ia tidak kenal. Tetapi clientnya  kata Nelwan  baru mengetahui kronologis kasus yang menimpanya setelah melihat ada surat pernyataan rekanan itu diperlihatkan pihak penyidik memperlihatkan kepada clientnya   dikantor Kejaksaan Negeri PPU saat clientnya menjalani pemeriksaan dan penyidikan bahwa ambulance sudah dibayar 100 % tetapi barangnya belum ada. Dari situlah clientnya geram dan kecewa atas prilaku bejat staf mengelabui sang pimpinan.  Client kami  baru mengetahui jika ada surat pernyataan  dari rekanan yang tidak sampai kepadanya dan menduga surat itu  disembunyikan dan  sengaja tidak diperlihatkan kepada Kepala  Dinas Kesehatan untuk memudahkan proses penanda tanganan dan pembayaran.  Mana mungkin Kepala Dinas Kesehatan mau menanda tangani jika tau ada surat pernyataan rekanan bahwa barang akan diserahkan akhir Desember 2010 melampaui dari perjanjian kontrak pekerjaan.  
Dari sinilah Nelwan mencium adanya niat tidak baik dan adanya upaya konsfirasi  secara sengaja  mau menjebloksan sang Pimpinan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara terang Nelwan pengacara Kepala Dinas PPU  kepada media ini 29/8  lalu.  Lebih lanjut dijelaskan Sidang pertama kasus clientnya sudah dimulai Senin 27/8 lalu dengan jadwal pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Samarinda, kami berjumlah 4 orang pengacara Nelwan Napitupulu SH dan rekan siap melakukan pembelaan atas kasus kesalahan administrasi  pengadaan 1 ambulance type 118 Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2010. Menurut Nelwan SH kasus ini ia menyakini syarat konsfirasi dan  dipaksakan untuk mengorbankan satu pihak. Kami berupaya untuk membongkar konsfirasi ini dan berusaha membebaskan client kami lepas dari jeratan hukum dipersidangan. Bukti dan berkas proyek pengadaan 1 ambulance type 118 Kabupaten Penajam Paser Utara  TA 2010 sedang kami kumpulkan dan dalami agar memudahkan pengungkapan fakta yang sebenarnya dipersidangan bahwa client kami itu sesungguhnya tidaklah  bersalah. Carut marutnya administrasi pengadaan ambulance Kabupaten Penajam Paser Utara karena sengaja diplesetkan pihak tertentu,kami selaku pengacara berkwajiban memberikan bantuan hukum  pembelaan dipersidangan tegas Nelwan.
Terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur  pengadaan kendaraan ambulance type 118 senilai 495 juta lebih kami informasikan tidak ada kerugian negara sebab bukti barang ada dan denda keterlambatan kedatangan barang sudah dipenuhi pihak rekanan  dan telah disetorkan di kas daerah Pemkab Penajam Paser Utara sesuai ketentuan yang berlaku yaitu sesuai aturan Kepres ujarnya. Sehingga pemulihan hak dan keuangan daerah Penajam Paser Utara  sudah terpenuhi. Persoalan hukum yang masih membelit Dinas Kesehatan ini memang masih ada dan berlanjut karena terkait kesalahan tekhnis adminsitratif yang juga harus dipulihkan apalagi merusak image seseorang yang dikenal profesional pada bhakti kemanusian yang tak mungkin semudah itu menodai profesinya sebagai seorang dokter.
Dan pada kasus ini tersirat sejumlah pertanyaan  ada apa dibalik semua ini dan mengapa begini melukai ketulusan hati kami dalam pengabdian baik kepada daerah,kemanusian dan rasa sosial kepada sesama insan,inikah balasannya,, Ya Allah tunjukkan kebenaran  hukum pada pegawai  PNS dinegeri ini keluh Kepala Dinas sambil  meneteskan air mata yang terus mengurai dari kedua matanya saat disambangi  media ini saat  usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda 27/8 lalu . Kepada media ini sembari tersedu sedu nadanya  mengatakan derasnya ombak,hempasan speed boad,angin bercampur hujan menyeberangi lautan penyeberangan Penajam -Balikpapan sejauh 5 mil laut dan digelapnya pagi-malam menuju Kota Samarinda dimana Pengadilan Tipikor bersidang, tak menyurutkan semangat kami mengikuti sidang keadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, sesekali menyapu air matanya  terus mengalir dari kedua bola matanya,menjelaskan kasus  menimpanya  ia sampaikan dengan tegas; kami tidak melakukan korupsi, dengan profesi kami penolong manusia kami bisa hidup tanpa korupsi,kami mohon maaf kepada masyarakat Penajam Paser Utara dan juga kepada seprofesi kami (dokter red ) di Penajam serta dimana saja bahwa sekali lagi kami tidak korupsi, kami  sangat yakin dicederai pihak-pihak tertentu pada kebijakan kami yang tidak kami ketahui apa maksudnya melakukan semua ini. Dan kami menyadari sepenuhnya inilah reziko pekerjaan harus kami hadapi meski apapun hasil putusan pengadilan Tipikor bahwa pada intinya kami berdiri diatas kebenaran, terima kasih bapak-bapak wartawan atas antusias mencari informasi  khususnya kasus yang menimpa  SKPD Dinas Kesehatan Kab PPU,semoga upaya kita semua mendapat rahmat dan ridho pungkasnya.
Secara terpisah bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara saat dimitai keterangan terkait beberapa oknum PNS Pemkab PPU yang tersandung Kasus tipikor dijelaskan tidak mendapatkan bantuan hukum dari Pemerintah Kabupaten setempat sebab terkait  masalah pidana dan masalah pribadi, bagian Hukum daerah tidak ada akses katanya, tetapi pada kasus perdata ungkap Pitono SH menurutnya  Bagian Hukum Pemkab PPU bisa memberikan bantuan hukum kepada siapa saja PNS dilingkungan Pemkab PPU.yang sedang bersoalan hukum perdata bisa diberikan bantuan jelasnya.j-as**

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di

Migas

MELIRIK PERAN CSR TOTAL E&P INDONESIE Oleh : M. Irham Amri TOTAL E&P Indonesie adalah satu di antara beberapa perusahaan Migas di Kalimantan Timur yang mempunyai program pengembangan masyarakat yang dikenal dengan “jargon” CSR (Corporate Social Responsibility). Program ini menjadi sangat penting karena orientasinya mendekatkan perusahaan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar produksi. Karena perannya yang strategis, TOTAL yang merupakan produsen gas terbesar di Indonesia ini berupaya mensukseskan program yang telah dilakukan selama 40 tahun. Selama itu, mampukah CSR menjadi lokomotif perekonomian masyarakat pedesaan-Balikpapan-Kaltim? Sejauh apa manfaatnya, berikut penuturannya. Wajah Husein tak seperti biasanya. Ia tampak lebih ceria dan banyak senyum. Karakter pria paruh baya yang dikenal mempunyai tipikal emosional ini berubah sangat drastis. Perubahan ini boleh jadi lantaran ia merasa plong karena proposal yang diajukan beberapa waktu lalu di Total E&P Indo

Post Metro

Rabu, 13 Oktober 2010 , 08:23:00 Kapal Milik Pelindo Terbakar Kena Percikan Api Las, Anjungan Ludes Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook BALIKPAPAN-Sebuah kapal tunda jenis tugboat Anggada XV milik PT Pelindo terbakar di kawasan dermaga Chevron Kawasan Pelabuhan Semayang, Selasa (12/10) pagi kemarin sekira pukul 09.30 Wita. Kapal tersebut sedang dok tak beroperasi, dilalap api pada bagian anjungan serta dek bawah kapal. Kebakaran tugboat tersebut tak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kepanikan orang-orang di pelabuhan. Ratusan warga di pelabuhan berlarian takut terjadi ledakan dalam kapal. Api berhasil dijinakkan kurang dari 30 menit sebelum api menjalar ke dek-dek lainnya, serta peralatan pemadam kebakaran yang ada di dalam kapal Anggada XV. Diketahui kapal ini kesehariannya beroperasi memandu kapal penumpang yang akan sandar maupun bertolak di pelabuhan Semayang. Kapal tersebut sedang dok menjalani perawatan rutin sejak satu bulan lalu. Api diduga