Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada kasus pengadaan ambulance PPU tahun2010 senilai 495 juta Selasa 19/2 menjatuhkan palu dengan 1 tahun Pidana kepada mereka Kabid,dan PPTK, sementara mantan Kadikes PPU meneruskan banding ke pengadilan tinggi atas putusan tersebut yang ia nilai salah jatuh kepada orang yang tidak bersalah, ototmatis putusan persidangan saya tidak terima dan tolak lantaran saya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Kejari PPU. terbawanya saya ke ranah hukum ini merupakan penjerumusan staf staf saya yang sudah menerima putusan. Saya tidak bersalah saya tidak melakukan korupsi, saya juga tidak kaya dari pengadaan itu, daerah pun tidak dirugikan bahkan daerah menerima mobil ambulance nya termasuk uang denda keterlambatan kontraktor pelaksana pun daerah sudah terima tetapi kenapa saya tetap dijatuhi hukuman,saya sangat tidak terima,biarlah saya terus lakukan upaya perlawanan sampai ke tingkat yang paling tinggi, sebab memang tidak ada korupsi yang kami lakukan.kenapa kita mau terima hukuman yang tidak kita lakukan. JPU dan hakim seharusnya cerdas melihat jernihnya permasalahan ini ungkap mantan Kadiskes PPU dr A Ariani.Kesalahan sejauh apa kerugian daeah saya perbuat,lihat saja fakta-fakta lapangan, didaerah ada mobilnya,pembayaran denda juga ada, mobil sudah diterima daerah, sudah dimanfaatkan mengangkut pasien kesana kemari tetapi kenapa kami masih tetap harus dihukum, dimana rasa keadilan mu, kami tetap melakukan upaya hukum bersama pengacara kami dan jangan pernah anggap kasus ini berhenti sampai disini tegasnya. dan bila sampai nanti tetap juga ada hukuman bagi orang yang tidak bersalah, maka kami nyatakan penegekan hukum dinegeri ini khususnya wilayah Kalimantan Timur benar-benar sangat jauh dari rasa keadilanm yakni keadilan kepada masyarakat ,keadilan kepada diri sendiri dan Keadilan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di
Comments