Skip to main content

tumpang tindih

Sejumlah Warga RT Sungai Nangka Lahannya Tumpang Tindih

Balikpapan, Warga yang berdomisili Jalan AMD Manunggal Kelurahan Sungai Nangka  Kecamatan Balikpapan Selatan sebanyak 5 (lima) RT sejumlah lahannya tumpang tindih dengan sertifikat Hak Milik No.60 tahun 1975. Pengurus Ketua RT yang terdiri RT 24, RT 23, RT,22,  RT 21,dan  RT 20 sudah melakukan upaya mencari jalan keluar  mendatangi DPRD Kota Balikpapan atas warganya yang memiliki IMMTN tetapi tidak dapat diproses mengajukan permohonan sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional RI di Kota Balikpapan ,mereka menemui Komisi I DPRD Kota Balikpapan, tetapi sampai saat ini belum ada titik terang yang pasti sebab pemilik Sertifikat No 60 tahun 1975 diperkirakan tidak berada di Kota Balikpapan. Lahan lahan warga yang tumpang tindih itu di klaim adalah milik perumahan sekitar JL Amd Manunggal. Sejumlah warga mengaku sudah puluhan tahun tidak menemukan jalan keluar aitas permasalahan yang dihadapi itu ungkap salah satu Ketua RT 20 ( R ) kepada media ini. 

Ia menegaskan warga kesulitan melakukan sesuatu atas lahan yang tumpang tindih itu dan tidak mengetahui sampai dimana batas batas tanah HM No 60 dimaksud. Sementara itu pemerintah setempat juga tidak dapat mengambil sikap atas kesulitan yang dihadapi masyarakat sungai nangka. Dan kepemilikan lahan yang dimiliki oleh para  warga adalah berdasarkan pembelian dari orang yang sejak tahun 1962 berdiam diwilayah ini ungkapnya dan menurutnya tanah tersebut tidak pernah diperjual belikan. Namun anehnya muncul sertifikat tahun 1975. Hal inilah yang membuat mereka kebingungan kemana mereka harus mengadukan masalahnya ini jika DPRD Kota Balikpapan saja tidak mampu memberikan solusi pungkas atau paling tidak memfasilitasi agar ada titik temu antara pemilik HM No 60 dengan para warga. Buktinya warga sudah bermukim puluhan tahun tetapi juga tidak pernah mendengar adanya pengusiran dari tanahnya apalagi perintah untuk membongkar bangunannya tidak pernah ada. Karena itu berharap secepatnya menemukan jalan keluar atas lahan  tumpang tindih surat ini urainya.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...