Skip to main content

ATR /BPN

Kinerja Badan Pertanahan Nasional Balikpapan Butuh Perhatian Pemerintah Pusat

Balikpapan-Harapanbaru. Kinerja dan prilaku kerja Badan  Pertanahan Nasional Kota Balikpapan 2017 semakin memprihatinkan, betapa tidak pemohon sertipikat tanah  kavling  sejak tahun 2014 hingga Februari 2017  belum selesai hanya sebatas peta bidang tanah, peta bidang tanah pun tak kunjung muncul. Bidang tanah ukuran 10 x 15 atau 150 m2 yang sudah melunasi PNBP saat mendaftar permohonan  hak diawal permohonan 2014, kini sangat menantikan berkasnya  selesai sesuai SOP pelayanan sertipikat tanah kurang lebih 120 hari kerja, tapi faktanya memasuki tahun ke 3 belumlah berarti apa-apa. Laju penerimaan PNBP permohonan sertipikat tanah dengan penyelesaian pekerjaan sertiikat tanah di BPN Balikpapan sudah tidak seimbang. Jumlah pemasukan PNBP jauh lebih banyak ketimbang penyelesaian sebuah sertipikat tanah yang diterima masyarakat. Ironinya BPN seakan  tanpa berdosa membiarkan pelayanan waktu yang  sangat berkepanjangan. Apanya  yang menjadi masalah coba BPN memberikan penjelasan layaknya sebuah layanan costumer service. Hal ini di BPN tidak ditemukan kepada siapa harus bertanya dan sejauh mana berkas penyelesaiannya. simalakama pelayanan BPN Balikpapn meskipun telah menempati gedung baru di bilangan perkantoran Pemkot Balikpapan, justru semakin membias dan tidak diketahui berkas berkas tanah yang masuk sampai dimana prosesnya berjalan. 
Kendala lainya sulitnya  komunikasi pihak petugas yang menghandel dan seringnya Nomor hp juru ukur mati dan diluar jangkauan. kebodohan mendatangi kantor BPN setiap waktu ibarat hanyalah membuang buang waktu saja. tanpa membuahkan hasil sebab yang diperlukan tidaklah selalu ditemukan dikantor itu. selain alasan klasik berkas dalam proses pengerjaan hingga memasuki 3 tahun lamanya bisa kami bilang alasan tak berdasar dan perlu dilakukan regenerasi pergantian staf atau petugas pelayanan yang lebih profesional,dan perlu diketahui lagi bahwa zaman sekarang sudah berpacu dengan waktu atau sesuai kecepatan perkelik komputer, bukan pula zamannya mempersulit masyarakat yang saat ini masyarakat semakin smart. PNBP yang diterima dari masyarakat Balikpapan sepatutnya mendapat pelayanan yang lebih optimal tidak sekadar perintah setor semata setelah itu berkas lempar sana sini tidak jelas selesainya kapan. berburu dengan petugas BPN hanyalah untuk memperoleh informasi pelayanan proses berkas permohonan hak sudah sampai mana. Kronologis pekerjaan paling sering mentok berada pada pelayanan PEMETAAN DAN PENGGAMBARAN bidang tanah. dua lini ini sangat krusial seolah masyarakat mengemis kepada mereka untuk dikerjakan. Diharapakan pemerintah pusat ATR  BPN mau memperdulikan masalah ini yang terjadi di Balikpapan. petugas yang tidak becus mohon jangan ditempatkan dibagian ini atau selayaknya diganti saja. sebagai fungsi pelayanan masyarakat, resiko beekerja seperti capek atau terbatas bukan alasan lagi. selagi PNBP diperintahkan pusat untuk disetorkan maka pekerjaan petugas BPN  harus siap mengerjakannya dan bila tidak mampu alangkah baiknya silahkan mundur dari tugas agar tidak menuai masalah sepanjang waktu.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...