Penikam Dedi Prajaya Terancam 15 Tahun Penjara
Harapanbaru,Balikpapan. Peristiwa meninggalnya Dedi Prajaya warga Kabupaten Kutai Timur Sangatta Gang Kelengkeng 11 No.01 RT 055 Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur,diketahui lelaki Kelahiran BONE 01-01-1978 menghembuskan nafas terakhirnya di Jl. Berue Desa Kadai Kecamatan Mare-Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan pada Minggu 10 Juli 2022, sekitar Pukul 17.00 wita atau bertepatan Hari Raya Idul Adha setelah ditikam pisau Badik oleh Ugi Susanto Bin Patang Kelahiran Mare 20 Juli 2000.
Peristiwa mengenaskan itu Dedi Prajaya tak menyangka dirinya bakal di bunuh oleh orang yang dikenalnya dan pernah ikut serumah dengannya merantau ke Kabupaten Kutai untuk pekerjaan sebagai buruh pabrik singkong. Namun sekembalinya Dedi kekampung halamannya di Sulawesi Selatan Desa Kadai Mare Bone tiga hari sebelum Idul Adha sekaligus merayakan Hari Raya Idul Adha bersama keluarganya tak menduga orang yang pernah ditolongnya menumpang hidup dirumahnya justru menghabisi nyawanya dalam waktu seketika dihari Raya Idul Adha. Adik kandung kami Dedi Prajaya meninggalkan kami semua sekeluarga tanpa ada pesan dan kesan sepatahpun dari 6 bersaudara Anak Pasangan Suami Istri Yandang Almarhum dan Sitti Almarhum warga Desa Kadai Mare Kabupaten Bone. Dan meninggalkan 1 orang istri dan dua orang anak masih kecil kecil di Kabupateb Kutai Timur Sangatta Utara ungkap Saudara Kandungnya Iskandar sembari berderai air mata mengingat adik kandungnya dihabisi seorang anak masih berumur belasan tahun.
Antara Ikhlas dan tidak kepergian adik kami bagaikan cambuk dalam diri kami semua keluarga adik kami dibunuh tanpa alasan dan kesalahan yang jelas. Kami semua sekeluaga sangat menghargai jalannya Proses hukum di Kabupaten Bone agar berjalan sebagaimana mestinya dan menghukum pelaku seberat beratnya. Dan lebih menyayangkan lagi putra putri korban terancam tak mampu mengecap pendidikan karena orang tuanya sudah tiada. Demikian pula istri korban tak ada lagi yang mencari nafkah untuk keluarganya. Pihak keluarga Dedi meminta serta memohon kepada aparat berwenang agar menjatuhkan atau menghukum pelaku seberat beratnya dan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku terhadap seseorang yang dengan sengaja merampas jiwa orang lain hingga mati ditangannya, atau sama dengan Pasal yang dipasangkan oleh Polres Bone kepada Pelaku Pasal 338 Kuhap ancaman 15 tahun penjara. Kami juga belum mengetahui secara persis kebenaran apa maksud pelaku hingga tega menghabisi Dedi saat itu kata Iskandar kakak kandung Dedi kepada Harapanbaru.
Comments