Skip to main content

Pembunuhan Harus Dihukum Seberat Beratnya

 

Penikam Dedi Prajaya Terancam 15 Tahun Penjara

 Harapanbaru,Balikpapan. Peristiwa meninggalnya Dedi Prajaya warga Kabupaten Kutai Timur Sangatta Gang Kelengkeng 11 No.01 RT 055 Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur,diketahui lelaki Kelahiran BONE 01-01-1978 menghembuskan nafas terakhirnya di Jl. Berue Desa Kadai Kecamatan Mare-Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan pada Minggu 10 Juli 2022, sekitar Pukul 17.00 wita atau bertepatan Hari Raya Idul Adha setelah ditikam pisau Badik oleh Ugi Susanto Bin Patang Kelahiran Mare  20 Juli 2000.

Peristiwa mengenaskan itu Dedi Prajaya tak menyangka dirinya bakal di bunuh oleh orang yang dikenalnya dan pernah ikut serumah dengannya merantau ke Kabupaten Kutai untuk pekerjaan sebagai buruh pabrik singkong. Namun sekembalinya Dedi kekampung halamannya di Sulawesi Selatan Desa Kadai Mare Bone tiga hari sebelum Idul Adha sekaligus merayakan Hari Raya Idul Adha bersama keluarganya tak menduga  orang yang pernah ditolongnya menumpang hidup dirumahnya  justru menghabisi nyawanya dalam waktu seketika dihari Raya Idul Adha. Adik  kandung kami Dedi Prajaya meninggalkan kami semua sekeluarga tanpa ada pesan dan kesan sepatahpun dari 6 bersaudara Anak Pasangan Suami Istri Yandang Almarhum dan Sitti Almarhum  warga Desa Kadai Mare Kabupaten Bone. Dan meninggalkan 1 orang istri dan dua orang anak masih kecil kecil di Kabupateb Kutai Timur Sangatta Utara ungkap Saudara Kandungnya Iskandar sembari berderai air mata mengingat adik kandungnya dihabisi seorang anak masih berumur belasan tahun.

Antara Ikhlas dan tidak kepergian adik kami bagaikan cambuk dalam diri kami semua keluarga  adik kami dibunuh tanpa alasan dan kesalahan yang jelas. Kami semua sekeluaga sangat menghargai jalannya Proses hukum di Kabupaten Bone agar berjalan sebagaimana mestinya dan menghukum pelaku seberat beratnya. Dan lebih menyayangkan lagi putra putri korban terancam tak mampu mengecap pendidikan karena orang tuanya sudah tiada. Demikian pula istri korban tak ada lagi yang mencari nafkah untuk keluarganya. Pihak keluarga Dedi meminta serta memohon kepada aparat berwenang agar menjatuhkan atau menghukum pelaku seberat beratnya dan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku terhadap seseorang yang dengan sengaja merampas jiwa orang lain hingga mati ditangannya, atau sama dengan Pasal yang dipasangkan oleh Polres Bone  kepada Pelaku Pasal 338 Kuhap ancaman 15 tahun penjara. Kami juga belum mengetahui secara persis kebenaran apa maksud pelaku hingga tega menghabisi Dedi saat itu kata Iskandar kakak kandung Dedi kepada Harapanbaru.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di

Post Metro

Rabu, 13 Oktober 2010 , 08:23:00 Kapal Milik Pelindo Terbakar Kena Percikan Api Las, Anjungan Ludes Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook BALIKPAPAN-Sebuah kapal tunda jenis tugboat Anggada XV milik PT Pelindo terbakar di kawasan dermaga Chevron Kawasan Pelabuhan Semayang, Selasa (12/10) pagi kemarin sekira pukul 09.30 Wita. Kapal tersebut sedang dok tak beroperasi, dilalap api pada bagian anjungan serta dek bawah kapal. Kebakaran tugboat tersebut tak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kepanikan orang-orang di pelabuhan. Ratusan warga di pelabuhan berlarian takut terjadi ledakan dalam kapal. Api berhasil dijinakkan kurang dari 30 menit sebelum api menjalar ke dek-dek lainnya, serta peralatan pemadam kebakaran yang ada di dalam kapal Anggada XV. Diketahui kapal ini kesehariannya beroperasi memandu kapal penumpang yang akan sandar maupun bertolak di pelabuhan Semayang. Kapal tersebut sedang dok menjalani perawatan rutin sejak satu bulan lalu. Api diduga

berita foto lingkungan

kondisi aktivitas pertambangan batu bara samboja-kutai kartanegara 2011