Skip to main content

angkutan batu bara

Polda Kaltim: Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Negara
Harus Berizin Guna Jalan Dishub

Balikpapan. Masih seputar berita penggunaan jalan negara yang dipakai oleh pelaku usaha batu bara asal Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengangkut hasil tambang dari lokasi kepelabuhan laut belum mencapai titik terang instansi mana paling berwenang memberikan ijin ataupun memberikan tindakan atas penggunaan jalan negara oleh pihak penambang. Tidak ada tindakan selama 2 tahun terakhir dari pihak pemerintah ataupun sejenis upaya penertiban. Faktanya masih ada angkutan truck berplat hitam bermuatan batu bara secara leluasa menggunakan jalan negara dengan muatan batu bara karungan asal Samboja menuju pelabuhan Semayang Sabtu lalu. Meski KPPP Semayang mulai memberlakukan larangan terhadap angkutan batu bara tanpa dokumen memasuki areal pelabuhan.
Seperti diberitakan sebelumnya Kapolsek KPPP AKP Kifli Suppu melarang bagi truck angkutan batu bara memasuki pelabuhan Semayang yang tidak lengkap dokumen. Tetapi menurut informasi masih pemilik KP lolos dari petugas yang diduga tidak memiliki ijin guna jalan. Sementara dari Kepolisian Polda Kaltim melalui Bidang Publikasi AKBP Pertiwi kepada Poskota Kaltim (23/11) memberikan komentarnya mengatakan angkutan batu bara yang menggunakan jalan negara yakni jalan umum harus memiliki Ijin Guna Jalan dari Instansi Departemen Perhubungan (Dephub), dan Polisi bisa menindak jika ada pelanggaran dari sisi peuntukkan jalan, sementara bagi pengangkutan batu bara yang tidak memiliki ijin lanjut Pertiwi bisa ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Penggunaan jalan negara paling banyak digunakan oleh pengusaha batu bara asal Samboja menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, begitupun jalur menuju pelabuhan Dondang Handil Muara Jawa Kutai Kartangera juga menggunakan jalan negara sebagai jalur pengangkutan ret-retan batu bara muatan curah dengan kendaraan plat hitam dump truck yang diduga kendaraan sewaan perusahaan.Dan sampai saat ini kegiatan tersebut belum dilakukan penertiban oleh yang berwajib. Kemudian informasi lainnya yang dihimpun media ini dari pihak berwajib juga akan menyikapi angkutan batu bara yang dimasukkan kedalam peti kemas kemudian dikapalkan bukan menggunakan kapal khusus apakah dizinkan atau tidak sebagaimana Keputusan Menhub No 71 tahun 2005 tentang pengaturan barang dan muatan antar pelabuhan dalam negeri saat ini mendapat perhatian pendalaman untuk dilakukan pencegahan pelarian illegal mining keluar dari daerah Kaltim. Dan informasi masyarakat Samboja Asrawi juga melaporkan bahwa banyak aktivitas tambang di Samboja saat ini beroperasi diluar titik kordinat.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di

Migas

MELIRIK PERAN CSR TOTAL E&P INDONESIE Oleh : M. Irham Amri TOTAL E&P Indonesie adalah satu di antara beberapa perusahaan Migas di Kalimantan Timur yang mempunyai program pengembangan masyarakat yang dikenal dengan “jargon” CSR (Corporate Social Responsibility). Program ini menjadi sangat penting karena orientasinya mendekatkan perusahaan kepada masyarakat yang bermukim di sekitar produksi. Karena perannya yang strategis, TOTAL yang merupakan produsen gas terbesar di Indonesia ini berupaya mensukseskan program yang telah dilakukan selama 40 tahun. Selama itu, mampukah CSR menjadi lokomotif perekonomian masyarakat pedesaan-Balikpapan-Kaltim? Sejauh apa manfaatnya, berikut penuturannya. Wajah Husein tak seperti biasanya. Ia tampak lebih ceria dan banyak senyum. Karakter pria paruh baya yang dikenal mempunyai tipikal emosional ini berubah sangat drastis. Perubahan ini boleh jadi lantaran ia merasa plong karena proposal yang diajukan beberapa waktu lalu di Total E&P Indo

Post Metro

Rabu, 13 Oktober 2010 , 08:23:00 Kapal Milik Pelindo Terbakar Kena Percikan Api Las, Anjungan Ludes Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook BALIKPAPAN-Sebuah kapal tunda jenis tugboat Anggada XV milik PT Pelindo terbakar di kawasan dermaga Chevron Kawasan Pelabuhan Semayang, Selasa (12/10) pagi kemarin sekira pukul 09.30 Wita. Kapal tersebut sedang dok tak beroperasi, dilalap api pada bagian anjungan serta dek bawah kapal. Kebakaran tugboat tersebut tak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kepanikan orang-orang di pelabuhan. Ratusan warga di pelabuhan berlarian takut terjadi ledakan dalam kapal. Api berhasil dijinakkan kurang dari 30 menit sebelum api menjalar ke dek-dek lainnya, serta peralatan pemadam kebakaran yang ada di dalam kapal Anggada XV. Diketahui kapal ini kesehariannya beroperasi memandu kapal penumpang yang akan sandar maupun bertolak di pelabuhan Semayang. Kapal tersebut sedang dok menjalani perawatan rutin sejak satu bulan lalu. Api diduga