Skip to main content

angkutan batu bara

Polda Kaltim: Angkutan Batu Bara Gunakan Jalan Negara
Harus Berizin Guna Jalan Dishub

Balikpapan. Masih seputar berita penggunaan jalan negara yang dipakai oleh pelaku usaha batu bara asal Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengangkut hasil tambang dari lokasi kepelabuhan laut belum mencapai titik terang instansi mana paling berwenang memberikan ijin ataupun memberikan tindakan atas penggunaan jalan negara oleh pihak penambang. Tidak ada tindakan selama 2 tahun terakhir dari pihak pemerintah ataupun sejenis upaya penertiban. Faktanya masih ada angkutan truck berplat hitam bermuatan batu bara secara leluasa menggunakan jalan negara dengan muatan batu bara karungan asal Samboja menuju pelabuhan Semayang Sabtu lalu. Meski KPPP Semayang mulai memberlakukan larangan terhadap angkutan batu bara tanpa dokumen memasuki areal pelabuhan.
Seperti diberitakan sebelumnya Kapolsek KPPP AKP Kifli Suppu melarang bagi truck angkutan batu bara memasuki pelabuhan Semayang yang tidak lengkap dokumen. Tetapi menurut informasi masih pemilik KP lolos dari petugas yang diduga tidak memiliki ijin guna jalan. Sementara dari Kepolisian Polda Kaltim melalui Bidang Publikasi AKBP Pertiwi kepada Poskota Kaltim (23/11) memberikan komentarnya mengatakan angkutan batu bara yang menggunakan jalan negara yakni jalan umum harus memiliki Ijin Guna Jalan dari Instansi Departemen Perhubungan (Dephub), dan Polisi bisa menindak jika ada pelanggaran dari sisi peuntukkan jalan, sementara bagi pengangkutan batu bara yang tidak memiliki ijin lanjut Pertiwi bisa ditindak oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Penggunaan jalan negara paling banyak digunakan oleh pengusaha batu bara asal Samboja menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, begitupun jalur menuju pelabuhan Dondang Handil Muara Jawa Kutai Kartangera juga menggunakan jalan negara sebagai jalur pengangkutan ret-retan batu bara muatan curah dengan kendaraan plat hitam dump truck yang diduga kendaraan sewaan perusahaan.Dan sampai saat ini kegiatan tersebut belum dilakukan penertiban oleh yang berwajib. Kemudian informasi lainnya yang dihimpun media ini dari pihak berwajib juga akan menyikapi angkutan batu bara yang dimasukkan kedalam peti kemas kemudian dikapalkan bukan menggunakan kapal khusus apakah dizinkan atau tidak sebagaimana Keputusan Menhub No 71 tahun 2005 tentang pengaturan barang dan muatan antar pelabuhan dalam negeri saat ini mendapat perhatian pendalaman untuk dilakukan pencegahan pelarian illegal mining keluar dari daerah Kaltim. Dan informasi masyarakat Samboja Asrawi juga melaporkan bahwa banyak aktivitas tambang di Samboja saat ini beroperasi diluar titik kordinat.

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...