Skip to main content

wah ini gratifikasi,,,,?

Jum'at, 12 Maret 2010 , 13:52:00
Post METRO BALIKPAPAN

20 Pejabat Bisa Dipenjara
Kejaksaan Harus Periksa Penerima Uang dari Sumaria




BALIKPAPAN- Sebanyak 20 pejabat yang diduga menerima kucuran uang kompensasai lahan pelabuhan penyeberangan feri Somber sebesar Rp1,3 miliar dari Sumaria Daeng Toba bisa diseret ke ranah hukum pidana.
Kalau terbukti menerima, para pejabat tersebut bisa dijebloskan ke dalam penjara. Penegasan tersebut dilontarkan oleh advokat Hilman Samsi SH yang juga mantan pengacara Sumaria dalam kasus tanah Somber. “Kalau benar para pejabat itu menerima uang dari Sumaria yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar, ini perbuatan pidana.
Ini bisa diperkarakan masalah gratifikasi atau pemerasan. Kalau mereka menerima pemberian berarti ya gratifikasi. Kalau mereka terang terangan meminta, itu namanya pemerasan. Nah, Kejaksaan harus turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap 20 pejabat tersebut untuk membuktikannya secara yuridis,” kata Hilman Samsi kepada Post Metro, kemarin.
Hilman melihat, perbuatan 20 pejabat yang ikut makan uang Sumaria sungguh keterlaluan. “Saya melihat Sumaria dipermainkan. Uang itu haknya Sumaria, kok ikut makan. Kalau memang itu uang untuk memperlancar pembayaran berikutnnya, kenyataannya sampai sekarang uang belum juga dibayarkan,” papar pengacara yang juga dosen Hukum Universitas Tridharma (Untri) Balikpapan ini.
Untuk menyeret 20 pejabat yang ikut makan uang Sumaria ke ranah pidana, Hilman meminta agar Sumaria buka-bukaan menyebut nama 20 pejabat tersebut, kemudian dilaporkan ke Kejaksaan atau kepolisian. Untuk itu, Hilman bersedia mendampingi Sumaria dalam upaya mempekarakan 20 pejabat tersebut. “Sumaria dipermainkan.
Ya ini kepalang basah, ya basah sekalian. Beberkan saja siapa 20 pejabat yang ikut menikmati uang tersebut. Enak betul, itu haknya Sumaria. Saya melihat sendiri susahnya Sumaria memperjuangkan haknya atas tanah eks pelabuhan Somber. Begitu dapat uangnya, pejabat ikut makan. Ditambah lagi, uang Rp 22 miliar yang dijanjikan sampai sekarang belum dibayarkan juga,” pungkas Hilman Samsi.
BERDIAM DIRI
Sementara itu, kendati Sumaria daeng Toba telah membeberkan pemberian hadiah uang (gratifikasi) sebanyak Rp 1,3 miliar kepada 20 pejabat Balikpapan dan Kaltim sebagai upaya memuluskan agar Pelabuhan Somber tidak ditutup, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan masih berdiam diri dan belum melakukan gerakan untuk menyelidiki siapa saja pejabat yang diduga menerima gratifikasi dana konpensasi itu.
“Belum ada (penyelidikan gratifikasi),” ujar Kajari Balikpapan M Saiful SH, Kamis (11/3) kemarin saat ditemui Post Metro di ruang kerjanya. Namun demikian harian ini sempat mencatat ada kegelisahan di kalangan Kejaksan untuk mengusut permasalahan ini. Dari sumber Post Metro mengaku sangat penasaran dengan pernyataan Sumaria yang dibeber lewat media massa itu.
“Kira-kira siapa saja ya yang menerima,” ucap salah satu staf Kejaksaan sesaat setelah membaca pemberitaan masalah ini. Hanya saja, ahli waris lahan Somber itu menegaskan, Wali Kota Balikpapan H Imdaad Hamid SE tidak termasuk di antara 20 penerima “angpao” dana konpensasi lahan pelabuhan penyeberangan Feri Somber tersebut. Bahkan, dia menyebut Imdaad dengan ikhlas membantunya.
Sayangnya, Sumaria masih menolak menyebut nama-nama penerima dana tersebut. “Ada sekitar 20-an pejabat yang menerima,” kata Sumaria. Sembari mengatakan, bahwa dia disuruh membagi-bagi dana itu oleh seorang pejabat yang memiliki peran penting dalam proses pembebesan lahan Somber.
Seperti diketahui, Sumaria sempat membuat penasaran dengan menyebut 20 oknum pejabat menerima aliran dana kompensasi Somber Rp 1,3 miliar. Ia memang tidak mempunyai bukti namun ia mengaku mempunyai saksi saat menyerahkan dana kompensasi tersebut.
Dana kompensasi itu dipinjamkan Pemkot Balikpapan pada tahun 2003 agar Sumaria tak menutup pelabuhan feri setelah ia memenangkan sengketa lahan pelabuhan di Mahkamah Agung (MA).
Mencuatnya bagi-bagi dana ini, akibat Sumaria merasa sakit hati dan dikecewakan terhadap pelaksanaan dan proses pembebasan dan ganti lahan Somber oleh Pemkot Balikpapan, yang dananya berasal dari Pemprov Kaltim senilai Rp 22 miliar sesuai penawaran yang disampaikannya.

Semula Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim setuju besaran ganti rugi lahan Somber adalah Rp 22 miliar atau sebesar Rp 1 juta per meter persegi setelah dilakukan negosiasi kepada Sumaria. Belakangan pemkot memutuskan bertahan diharga nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 243 ribu per meter persegi atau senilai Rp 5,3 miliar untuk lahan seluas 2,2 hektare milik Sumaria lahan Somber.
Sikap bertahannya Pemkot Balikpapan, karena berdasarkan kebijakan pusat, bahwa setiap ganti rugi lahan milik masyarakat untuk kepentingan dan fasilitas umum hanya boleh lebih besar 10 persen di atas NJOP atau melakukan tanam tumbuh bila memang ada.
Dan bila melebihi ketentuan itu, maka kebijakan itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum atau tindakan korupsi atau penggelembungan dana (markup).
Karena kesal dengan janji yang tidak kunjung direalisasikan semenjak 2005 lalu ditambah lagi sikap pemkot yang menolak memberikan ganti rugi di atas NJOP, sehingga nilai ganti rugi lahan jauh berada di bawah harga negosiasi semula, Sumaria lantas “bernyanyi” dan mengungkap kasus gratifikasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim terhadap pembebasan lahan miliknya.(ono/bm-9)

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di

Post Metro

Rabu, 13 Oktober 2010 , 08:23:00 Kapal Milik Pelindo Terbakar Kena Percikan Api Las, Anjungan Ludes Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook BALIKPAPAN-Sebuah kapal tunda jenis tugboat Anggada XV milik PT Pelindo terbakar di kawasan dermaga Chevron Kawasan Pelabuhan Semayang, Selasa (12/10) pagi kemarin sekira pukul 09.30 Wita. Kapal tersebut sedang dok tak beroperasi, dilalap api pada bagian anjungan serta dek bawah kapal. Kebakaran tugboat tersebut tak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kepanikan orang-orang di pelabuhan. Ratusan warga di pelabuhan berlarian takut terjadi ledakan dalam kapal. Api berhasil dijinakkan kurang dari 30 menit sebelum api menjalar ke dek-dek lainnya, serta peralatan pemadam kebakaran yang ada di dalam kapal Anggada XV. Diketahui kapal ini kesehariannya beroperasi memandu kapal penumpang yang akan sandar maupun bertolak di pelabuhan Semayang. Kapal tersebut sedang dok menjalani perawatan rutin sejak satu bulan lalu. Api diduga

berita foto lingkungan

kondisi aktivitas pertambangan batu bara samboja-kutai kartanegara 2011