Skip to main content

wah ini gratifikasi,,,,?

Jum'at, 12 Maret 2010 , 13:52:00
Post METRO BALIKPAPAN

20 Pejabat Bisa Dipenjara
Kejaksaan Harus Periksa Penerima Uang dari Sumaria




BALIKPAPAN- Sebanyak 20 pejabat yang diduga menerima kucuran uang kompensasai lahan pelabuhan penyeberangan feri Somber sebesar Rp1,3 miliar dari Sumaria Daeng Toba bisa diseret ke ranah hukum pidana.
Kalau terbukti menerima, para pejabat tersebut bisa dijebloskan ke dalam penjara. Penegasan tersebut dilontarkan oleh advokat Hilman Samsi SH yang juga mantan pengacara Sumaria dalam kasus tanah Somber. “Kalau benar para pejabat itu menerima uang dari Sumaria yang totalnya mencapai Rp 1,3 miliar, ini perbuatan pidana.
Ini bisa diperkarakan masalah gratifikasi atau pemerasan. Kalau mereka menerima pemberian berarti ya gratifikasi. Kalau mereka terang terangan meminta, itu namanya pemerasan. Nah, Kejaksaan harus turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap 20 pejabat tersebut untuk membuktikannya secara yuridis,” kata Hilman Samsi kepada Post Metro, kemarin.
Hilman melihat, perbuatan 20 pejabat yang ikut makan uang Sumaria sungguh keterlaluan. “Saya melihat Sumaria dipermainkan. Uang itu haknya Sumaria, kok ikut makan. Kalau memang itu uang untuk memperlancar pembayaran berikutnnya, kenyataannya sampai sekarang uang belum juga dibayarkan,” papar pengacara yang juga dosen Hukum Universitas Tridharma (Untri) Balikpapan ini.
Untuk menyeret 20 pejabat yang ikut makan uang Sumaria ke ranah pidana, Hilman meminta agar Sumaria buka-bukaan menyebut nama 20 pejabat tersebut, kemudian dilaporkan ke Kejaksaan atau kepolisian. Untuk itu, Hilman bersedia mendampingi Sumaria dalam upaya mempekarakan 20 pejabat tersebut. “Sumaria dipermainkan.
Ya ini kepalang basah, ya basah sekalian. Beberkan saja siapa 20 pejabat yang ikut menikmati uang tersebut. Enak betul, itu haknya Sumaria. Saya melihat sendiri susahnya Sumaria memperjuangkan haknya atas tanah eks pelabuhan Somber. Begitu dapat uangnya, pejabat ikut makan. Ditambah lagi, uang Rp 22 miliar yang dijanjikan sampai sekarang belum dibayarkan juga,” pungkas Hilman Samsi.
BERDIAM DIRI
Sementara itu, kendati Sumaria daeng Toba telah membeberkan pemberian hadiah uang (gratifikasi) sebanyak Rp 1,3 miliar kepada 20 pejabat Balikpapan dan Kaltim sebagai upaya memuluskan agar Pelabuhan Somber tidak ditutup, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan masih berdiam diri dan belum melakukan gerakan untuk menyelidiki siapa saja pejabat yang diduga menerima gratifikasi dana konpensasi itu.
“Belum ada (penyelidikan gratifikasi),” ujar Kajari Balikpapan M Saiful SH, Kamis (11/3) kemarin saat ditemui Post Metro di ruang kerjanya. Namun demikian harian ini sempat mencatat ada kegelisahan di kalangan Kejaksan untuk mengusut permasalahan ini. Dari sumber Post Metro mengaku sangat penasaran dengan pernyataan Sumaria yang dibeber lewat media massa itu.
“Kira-kira siapa saja ya yang menerima,” ucap salah satu staf Kejaksaan sesaat setelah membaca pemberitaan masalah ini. Hanya saja, ahli waris lahan Somber itu menegaskan, Wali Kota Balikpapan H Imdaad Hamid SE tidak termasuk di antara 20 penerima “angpao” dana konpensasi lahan pelabuhan penyeberangan Feri Somber tersebut. Bahkan, dia menyebut Imdaad dengan ikhlas membantunya.
Sayangnya, Sumaria masih menolak menyebut nama-nama penerima dana tersebut. “Ada sekitar 20-an pejabat yang menerima,” kata Sumaria. Sembari mengatakan, bahwa dia disuruh membagi-bagi dana itu oleh seorang pejabat yang memiliki peran penting dalam proses pembebesan lahan Somber.
Seperti diketahui, Sumaria sempat membuat penasaran dengan menyebut 20 oknum pejabat menerima aliran dana kompensasi Somber Rp 1,3 miliar. Ia memang tidak mempunyai bukti namun ia mengaku mempunyai saksi saat menyerahkan dana kompensasi tersebut.
Dana kompensasi itu dipinjamkan Pemkot Balikpapan pada tahun 2003 agar Sumaria tak menutup pelabuhan feri setelah ia memenangkan sengketa lahan pelabuhan di Mahkamah Agung (MA).
Mencuatnya bagi-bagi dana ini, akibat Sumaria merasa sakit hati dan dikecewakan terhadap pelaksanaan dan proses pembebasan dan ganti lahan Somber oleh Pemkot Balikpapan, yang dananya berasal dari Pemprov Kaltim senilai Rp 22 miliar sesuai penawaran yang disampaikannya.

Semula Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim setuju besaran ganti rugi lahan Somber adalah Rp 22 miliar atau sebesar Rp 1 juta per meter persegi setelah dilakukan negosiasi kepada Sumaria. Belakangan pemkot memutuskan bertahan diharga nilai jual objek pajak (NJOP) Rp 243 ribu per meter persegi atau senilai Rp 5,3 miliar untuk lahan seluas 2,2 hektare milik Sumaria lahan Somber.
Sikap bertahannya Pemkot Balikpapan, karena berdasarkan kebijakan pusat, bahwa setiap ganti rugi lahan milik masyarakat untuk kepentingan dan fasilitas umum hanya boleh lebih besar 10 persen di atas NJOP atau melakukan tanam tumbuh bila memang ada.
Dan bila melebihi ketentuan itu, maka kebijakan itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum atau tindakan korupsi atau penggelembungan dana (markup).
Karena kesal dengan janji yang tidak kunjung direalisasikan semenjak 2005 lalu ditambah lagi sikap pemkot yang menolak memberikan ganti rugi di atas NJOP, sehingga nilai ganti rugi lahan jauh berada di bawah harga negosiasi semula, Sumaria lantas “bernyanyi” dan mengungkap kasus gratifikasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim terhadap pembebasan lahan miliknya.(ono/bm-9)

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...