Skip to main content

gratifikasi"Rp. 1,3 M" harus tetap diusut.

Wali Kota Carikan Solusi, Tetap Sepakati MoU Minahasa

Post Metro Balikpapan.(12/3)
BALIKPAPAN - Meski hingga saat masih terjadi polemik terkait pembebasan lahan eks Pelabuhan FerI Somber antara pemerintah dan pemilik lahan Sumaria Daeng Toba, namun Pemkot Balikpapan memastikan, cepat atau lambat lahan pelabuhan itu akan segera terselesaikan dan dapat beroperasi kembali.
Hal ini disampikan Wali Kota H Imdaad Hamid SE. Menurutnya, permasalahan pembayaran lahan pelabuhan sedang diselesaikan. Sebab, pihaknya meyakini, pasti ada solusi penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak. “Akan ada solusi, saat ini sedang kita pikirakan. Saya yakin tidak ada yang tidak bisa disolusi di Indonesia ini,” ujar Wali kota Imdaad dengan mantap.
Hanya saja, untuk menyeleaikan pembebasan lahan tersebut mesti memerlukan waktu yang tidak pendek. Begitu juga dengan dasar hukum penyelesaian yang pasti, sehingga tidak menimbulkan pertentangan hukum kedepannya. “Memang harus sabar dan sabar menunggu. Kita berharap penyelesaiannya pembebesan lahan tersebut tidak bersifat koruptif, ada sikap jujur di dalamnya,” terang Imdaad menjawab Metro di kantornya, kemarin.
Disinggung mengenai penandatanganan nota kesephaman Memorandum of Understanding (MoU) antar Pemkot Balikpapan Pemkot Minahasa terkait transportasi laut Balikpapan-Minahasa, yang melalui pelabuhan Feri Somber. Imdaad mengaku, kesepakatan tersebut juga akan dilaksanakan sesuai substansi perjanjian yang tertuang di dalamnya. Bahkan, Ketua DRPD Balikpapan H Andi Burhanuddin Solong, juga telah menyepaktinya dan meninjau langsung ke lapangan. “Tetap di Pelabuhan Somber, karena MoU-nya dengan Minahas disitu. Yang jelas harus ada penyelasaiannya, MoU itu bukan akal-akalan itu kerjasama. Ketua dewan sudah meninjau langsung kok,” kata Imdaad.
Ditanya soal solusi yang dimaksud, Imdaad mengaku tetap optimistis di Pelabuhan Feri Somber. Sebab saat ini belum ada pelabuhan lain yang jadi alternatif. Sebab, Pelabuhan Fery Somber sangat efektif untuk transportasi, waktu yang dibutuhkan dari Minahasa ke Balikpapan hanya satu hari, sedangkan lewat Mamuju butuh lima hari. Selain itu, perairan Pelabuhan Fery Somber tidak pernah dangkal. “Ada beberap hal yang kita fikirkan, diantaranya efisiensi waktu dari Mamaju ke Balikpapan dan Minahasa ke Balikpapan. Karena somber tidak pernah surut, tidak pernah dangkal, keuntungannya disitu,” pungkas Imdaad.
Seperti diketahui, Pemkot Balikpapan telah memiliki dana Rp 22 miliar dari Pemrov Kaltim untuk pembayaran pembebasan lahan eks Pelabuhan Fery Somber.
Dari Rp 22 miliar tersebut, terbagi menjadi dua item. Pertama Rp 18 miliar digunakan untuk membayar ganti rugi terhadap PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) atas penguasaan pelabuhan penyeberangan Balikpapan – Penajam sejak tahun 1970-an. Sedangkan sisanya Rp 4 miliar lebih, dimanfaatkan untuk membayar ganti rugi kepemilikan lahan dari Sumaria Daeng Toba kepada Pemkot Balikpapan.
Namun, hingga saat ini, pembebasan lahan tersebut masih terhambat, karena terjadi perubahan, saat Pemkot hanya berani membayar dengan nilai jual objek pajak (NJOP), yang hanya seharga Rp 243 ribu permeter. Sehingga belum ada penyelesaian.
Rencananya Pelabuhan Somber untuk sarana transportasi laut Kalimantan Timur. Ada rencana untuk membuka kembali pelabuhan penyeberangan Balikpapan-Penajam. Di samping itu, adanya kesepakatan pembukaan jalur laut rute Balikpapan-Minahasa. Pembukaan jalur laut penghubung dua kota ini, menurutnya jadi alternatif pilihan selain jalur transportasi udara yang sudah ada. Setidaknya, ini akan berdampak positif terhadap perekonomian dan wisatawan. (die)

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...