Skip to main content

korban kebakaran balikpapan barat

Korban Kebakaran akan mendapat 3 Bulan Bantuan Sewa Rumah
Kamis, 03 Januari 2013
Balikpapan, Humpro – Korban Kebakaran RT 01 dan RT 02 Kelurahan Baru Tengah akan mendapatkan bantuan sewa rumah selama 3 bulan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Kabang Humas dan Protokol Setdakot Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Kamis (3/1/13) mengatakan, bantuan tersebut merupakan salah satu dari kebutuhan dasar yang diberikan oleh pemkot bagi korban bencana (termasuk kebakaran), sesuai dengan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana.
Pasal 32 pada Perwali Tentang Standar Pemberian Bantuan Bencana, menyebutkan bahwa penerima bantuan sewa rumah korban bencana dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu pemilik penghuni rumah, pengikut pemilik rumah yang berkeluarga, penyewa rumah yang berkeluraga, dan penyewa rumah yang belum berkeluarga, dengan besar bantuan yang berbeda.
"Besarnya bantuan untuk pemilik rumah adalah Rp. 750.000 perbulan per kepala keluraga (KK), pengikut dan penyewa rumah yang berkeluarga masing - masing mendapat Rp. 500.000 perbulan per KK, serta penyewa rumah yang belum berkeluarga mendapat Rp. 300,000 perbulan", paparnya.
Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, lanjutnya, berdasarkan rekomendasi dan verifikasi tim atas data korban. "saat ini masih menunggu verifikasi tim, untuk mendapatkan bantuan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga setempat," ungkapnya. (hms/mgm)

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...