Skip to main content

korban kebakaran balikpapan barat

Korban Kebakaran akan mendapat 3 Bulan Bantuan Sewa Rumah
Kamis, 03 Januari 2013
Balikpapan, Humpro – Korban Kebakaran RT 01 dan RT 02 Kelurahan Baru Tengah akan mendapatkan bantuan sewa rumah selama 3 bulan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Kabang Humas dan Protokol Setdakot Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Kamis (3/1/13) mengatakan, bantuan tersebut merupakan salah satu dari kebutuhan dasar yang diberikan oleh pemkot bagi korban bencana (termasuk kebakaran), sesuai dengan Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana.
Pasal 32 pada Perwali Tentang Standar Pemberian Bantuan Bencana, menyebutkan bahwa penerima bantuan sewa rumah korban bencana dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu pemilik penghuni rumah, pengikut pemilik rumah yang berkeluarga, penyewa rumah yang berkeluraga, dan penyewa rumah yang belum berkeluarga, dengan besar bantuan yang berbeda.
"Besarnya bantuan untuk pemilik rumah adalah Rp. 750.000 perbulan per kepala keluraga (KK), pengikut dan penyewa rumah yang berkeluarga masing - masing mendapat Rp. 500.000 perbulan per KK, serta penyewa rumah yang belum berkeluarga mendapat Rp. 300,000 perbulan", paparnya.
Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, lanjutnya, berdasarkan rekomendasi dan verifikasi tim atas data korban. "saat ini masih menunggu verifikasi tim, untuk mendapatkan bantuan tersebut dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga setempat," ungkapnya. (hms/mgm)

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di

Post Metro

Rabu, 13 Oktober 2010 , 08:23:00 Kapal Milik Pelindo Terbakar Kena Percikan Api Las, Anjungan Ludes Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook BALIKPAPAN-Sebuah kapal tunda jenis tugboat Anggada XV milik PT Pelindo terbakar di kawasan dermaga Chevron Kawasan Pelabuhan Semayang, Selasa (12/10) pagi kemarin sekira pukul 09.30 Wita. Kapal tersebut sedang dok tak beroperasi, dilalap api pada bagian anjungan serta dek bawah kapal. Kebakaran tugboat tersebut tak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kepanikan orang-orang di pelabuhan. Ratusan warga di pelabuhan berlarian takut terjadi ledakan dalam kapal. Api berhasil dijinakkan kurang dari 30 menit sebelum api menjalar ke dek-dek lainnya, serta peralatan pemadam kebakaran yang ada di dalam kapal Anggada XV. Diketahui kapal ini kesehariannya beroperasi memandu kapal penumpang yang akan sandar maupun bertolak di pelabuhan Semayang. Kapal tersebut sedang dok menjalani perawatan rutin sejak satu bulan lalu. Api diduga

berita foto lingkungan

kondisi aktivitas pertambangan batu bara samboja-kutai kartanegara 2011