Skip to main content

Pledoi Kasus Ambulance 118 PPU



SURAT PEMERIKSAAN BARANG  AMBULANCE PPU
BUKTI KUAT PEMBOHONGAN SAKSI
DIBUAT TIDAK SESUAI FAKTA

Samarinda, Sidang Tindak Pidana Korupsi  terdakwa dr Hj Andi Ariani mantan Kepala Dinas Kesehatan Penajam Paser Utara  hari ini Rabu 23/01 yang didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Ambulance Type 118 tahun anggaran 2010 senilai Rp 495 juta di Pengadilan Tipikor Samarinda memasuki tahap pembacaan pledoi pembelaan tim penasihat hukum berkeberatan atas dakwaan JPU Jaksa Penajam Paser Utara telah disampaikan kepada Majelis Hakim Tipikor yang di Ketuai I Gede Suarsa SH bersama dua hakim anggota Abd Gani  SH dan Medan Parulian SH.
Dalam pledoi itu keterlibatan  dr Hj Andi Ariani dalam kasus ini merupakan korban  akibat rekayasa pembohongan saksi  surat pemeriksaan barang yang dibuat dan tanda tangani oleh 3 oknum staf dinas kesehatan PPU yang menjabat sebagai  Panitia Penerima Barang tidak sesuai fakta . Mereka panitia penerima barang berkomplot kongkalikong bersama dengan kotraktor melakukan upaya penyelamatan anggaran agar tidak hangus anggaran proyek pengadaan ambulance  ini dengan membuat surat pemeriksaan barang pada tanggal 2 Desember 2010 seolah-olah proyek pekerjaan sudah selesai dikerjakan kontraktor 100%, padahal sesungguhnya  kendaraan ambulance tersebut belum selesai alias masih dikerjakan di Karoseri Surabaya. Modusnya membuat surat pemeriksaan barang pada tgl 2 desember 2010 bahwa pekerjaan sudah selesai 100 % untuk meyakinkan kepala dinas kesehatan yakni dr Hj Andi Ariani agar menanda tangani surat berita acara serah terima barang antara Dinas Kesehatan PPU dan Kontraktor Pelaksana  tertanggal 3 Desember 2010 meskipun kepala dinas sempat menanyakan dimana kendaraanya sekarang oleh mereka panitia  menjawab sedang dalam perjalanan. Demikian ditegaskan Penasihat Hukum dr Hj Andi Ariani Robert Welman Napitupulu SH didampingi Piatur Pangaribuan  SH  kepada media ini di Samarinda saat usai membacakan pledoinya selama 2 jam.
Menurut Penasihat Hukum dr Hj Andi Ariani mengatakan pihaknya akan memperjuangkan  agar klienya bebas dari tuntutan hukum sebab tidak terpenuhi apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Penajam Paser Utara,kabur,buram, tidak sesuai dengan yang sebenarnya,dan  dakwaan  JPU tidak disertai penjelasan dan bukti materil, klient kami menanda tangani surat serah terima barang karena pptk dan panitia penerima barang sudah  menanda tangani surat pemeriksaan barang bahwa  pekerjaan sudah dikerjakan 100% padahal sesungguhnya pptk dan panitia penerima barang sadar mengetahui bahwa pekerjaan belum selesai dikerjakan, namun anehnya surat pemeriksaan barang tetap dibuat  bahwa pekerjaan sudah dkerjakan 100 % dan ditanda tangani oleh mereka bertiga PPTK dan Panitia Penerima Barang.
Dari dasar inilah Kepala Dinas menanda tangani surat serah terima barang dan berkas pencairan dana proyek ambulance  type 118 dari bagian keuangan  yang selanjutnya ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan PPU untuk di cairkan yang berujung menjadi masalah besar  dan sampai ke persidangan Tipikor Samarinda dengan dakwaan korupsi. Selain itu diketahui kendaraan ambulance 118 sudah ada di kantor Dinas Kesehatan PPU berikut surat STNK dan BPKB atas naman Pemkab PPU serta pembayaran denda keterlambatan penyelesaiaan proyek pekerjaan yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan juga sudah dibayar di Kas Daerah.
Karena itu diminta Majelis Hakim adhoc  agar memutuskan kasus ini benar-benar jernih. Dakwaan JPU sangat lemah dan tidak cukup unsur suatu tindakan korupsi  mendakwa dr Hj Andi Ariani sebab surat pemeriksaan barang dibuat dan ditanda tangani pptk dan panitia penerima barang itu sendiri pada tanggal 2 desember 2010 yang sesungguhnya pekerjaan belum selesai tetapi dibuat seolah-olah sudah selesai 100 % yang berindikasi kebohongan yang diperbuat oleh mereka tegas penasihat Hukum dr Hj AndiAriani.
Karena itu panitia penerima barang yang menanda tangani surat pemeriksaan barang patut diganjar hukuman yang setimpal  sesuai perbuatannya dan membebaskan klient nya dr Hj Andi Ariani bebas dari tuntutan apapun serta mengembalikan nama baiknya sebagai seorang PNS dan dokter yang tidak bersalah dalam kasus ini pintanya kepada Majelis Hakim dalam sidang penyampaian pledoi hari ini Rabu 23/01 di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Masih menurut Penasihat Hukum dr Hj Andi Ariani juga menuding JPU beserta BPK tidak cermat menghitung kerugian negara dan hanya memaksakan kehendak semata sebagai aparat penegak hukum dengan mengabaikan bukti materil seperti surat pemeriksaan barang yang dibuat palsu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Dan bila pledoi ini juga masih tidak di indahkan oleh Majelis hakim dan memberi putusan yang keliru maka butalah hukum di negeri ini memenjarakan orang yang tak bersalah.*

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di

Post Metro

Rabu, 13 Oktober 2010 , 08:23:00 Kapal Milik Pelindo Terbakar Kena Percikan Api Las, Anjungan Ludes Bagi berita/artikel ini kepada rekan atau kerabat lewat Facebook BALIKPAPAN-Sebuah kapal tunda jenis tugboat Anggada XV milik PT Pelindo terbakar di kawasan dermaga Chevron Kawasan Pelabuhan Semayang, Selasa (12/10) pagi kemarin sekira pukul 09.30 Wita. Kapal tersebut sedang dok tak beroperasi, dilalap api pada bagian anjungan serta dek bawah kapal. Kebakaran tugboat tersebut tak menimbulkan korban jiwa, namun menimbulkan kepanikan orang-orang di pelabuhan. Ratusan warga di pelabuhan berlarian takut terjadi ledakan dalam kapal. Api berhasil dijinakkan kurang dari 30 menit sebelum api menjalar ke dek-dek lainnya, serta peralatan pemadam kebakaran yang ada di dalam kapal Anggada XV. Diketahui kapal ini kesehariannya beroperasi memandu kapal penumpang yang akan sandar maupun bertolak di pelabuhan Semayang. Kapal tersebut sedang dok menjalani perawatan rutin sejak satu bulan lalu. Api diduga

berita foto lingkungan

kondisi aktivitas pertambangan batu bara samboja-kutai kartanegara 2011