Skip to main content

Parkir Mobil Dibahu Jalan Ancam Derek

Parkir mobil di bahu jalan utama dan protokol di Kota Balikpapan siap siap kena Derek, hal tersebut akan dilakukan penindakan tegas karena dianggap biang kemacetan dijalan dan penyebab terjadinya lakalantas ujar Kasat Lantas Polres Balikpapan Kompol Irawan SI.K kepada wartawan diruang kerjanya.
Setelah melakukan sosialisasi tentang akibat rawan macet dan Lakaantas kepada warga pengemudi dijalan raya akhir Januari lalu. Komandan Satuan Lalulintas Polres Balikpapan pak Irawan panggilan akrabnya, mengajak semua pihak agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas dijalan umum termasuk memarkir kendaraan berhenti ataupun  kendaraan menginap dibahu jalan Protokol dan jalan utama disepanjang Kota Balikpapan , hendaknya tidak dianggap sepele jika tiba tiba kendaraan terderek dengan pihak kerja sama Polresta Balikpapan. Setiap saat tim Sat Lantas yang menemukan pelanggaran itu mesti memberikan sanski berupa tilang dan mobil bisa diderek. Tujuan pelaksanaan ini agar kondusifitas berlalu lintas tetap selalu aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Sebagai fenomena baru yang lebih banyak terjadi di Jalan Utama Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan.Jalan A.Yani persimpangan Karang Bugis Balikpapan Tengah serta di Jalan Jend Sudirman Balikpapan Kota. 
Meski telah dilakukan sosialisasi agar tidak ada penempatan kendaraan parkir di jalur padat lalulintas, pihak Sat Lantas Polres Balikpapan juga akan mengoptimalkan mobil derek bagi pengguna jalan yang membandel memarkir kendaÅ•aan dijalan padat rawan  kemacetan.
Tindakan tegas itu sebagai bentuk penanganan pelanggaran agar tidak memarkir disembarang jalan utama jelas Kasat Lantas Kompol Irawan SI.K.  Penegakan dan tanggung jawab sebagai aparat terdepan dalam kelancaran arus Lalulintaa di Kota ini adalah bukan tanggung jawab semata aparat Kepolisian tetapi keterlibatam masyarakat yang berlalu lintas  yang tertib adalah kesuksesan kita bersama sebagai warga yang sadar dan taat hukum.  Analisis Sanggam SH

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...