Skip to main content

SPBU Mini Ditertibkan

Ka Satpol PP Pemkot Balikpapan
Segera Tertibkan SPBU Mini


 
Harapanbaru Balikpapan
Zulkipli Komandan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP)  Pemkot Balikpapan yang ditemui Harapanbaru Jumat lalu diruang kerjanya menjelaskan Pemerintah Kota Balikpapan sangat  bijaksana dalam menangani permaslahan keberadaan pompa minyak mini atau SPBU mini yang beroperasi illegal di wilayah hukum Kota Balikpapan. Sejak Agustus tahun 2018  lalu, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan peringatkan melalui Satpol PP baik melalui teguran lisan sampai tertulis bahwa pengoperasian alat pompa mini tersebut berpotensi beresiko seperti kebakaran,ledakan ataupun arus pendek dan sangat membahayakan kebakaran dilingkungan perumahan  masyarakat Kota Balikpapan terangnya.
 Sebab SPBU mini tersebut tidak memiliki perlengkapan keamanan standar ataupun seperti yang dimiliki SPBU resmi milik Pertamina.SPBU mini tersebut hanyalah karya cipta explorasi keilmuan teknik tentang jenis pompa bahan cair seperti minyak tetapi tidak berlicenci untuk layanan comercial dan kepentingan bisnis secara umum dan ditempat pemukiman padat penduduk. Pemerintah hanya melegalkan SPBU resmi yang dibangun oleh pihak Pertamina termasuk pendistribusian BBM adalah diawasi pihak pemerintah dan masyarakat.
Beberapa kajian serta perhitungan yang dilakukan memang secara ekonomis dari sisi kemanusiaan yaitu para pemilik spbu mini dapat meraup pendapatan rata rata 400 ribu perhari  dengan modal mesin pompa sekitar 17 juta  rupiah ditambah dengan modal bbm yang dibeli di SPBU resmi untuk di ecer kembali kini menuai perhatian Satpol PP Pemkot Balikpapan dalam penegakan ketertiban dan keamanan resiko kebakaran dilingkungan masyarakat. Hal ini sangat berpeluang terjadi bahaya kebakaran jika tidak mendapatkan penertiban dan pengendalian kepada para pengusaha SPBU mini di sejumlah Kecamatan di Kota Balikpapan. 
Selain itu peraturan dan tatacara penjualan bahan bakar minyak kemasyarakat telah diatur dalam UU no 22 tahun 2001 tentang Migas. Dengan berbagai pertimbangan  yang telah ditempuh pemerintah Kota Balikpapan penanganan SPBU mini baik melalui rapat koordinasi, institusi terkait sampai rapat ke DPRD Kota Balikpapan maka pada tahun ini 2020 akan dilakukan penertiban atau dapat dilakukan pembongkaran paksa guna menghindari terjadinya resiko kebakaran dilingkungan masyarakat ujar Zulkipli .Jangan karena hanya keutungan sepihak tetapi justru malah merugikan orang banyak.(sanggam)

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

lokalisasi

Lokalisasi dan Kota Berkembang Balikpapan,Harapanbaru. Lokalisasi atau komplek pelacuran yang paling dikenal di kota Balikpapan adalah KM 17 sudah ada sejak zaman tidak enak atau era ruas jalan kota Balikpapan masih satu ruas. Hingga kini Kota Balikpapan sudah memiliki ruas jalan jalur dua semangat prostitusi tidak akan pernah surut dari geliat kota yang juga terus berkembang. Perkembangan dunia malam bak sudah merebak dalam kota Balikpapan sendiri yang nota bene Balikpapan menyandang nama sebagai Kota Beriman ( Bersih,Indah, aman dan Nyaman).Tapi 1 tahun lalu kota Balikpapan gagal meraih penghargaan Adipura karena Balikpapan dinilai kurang bersih lagi. Faktor kebersihan ini menuntut setiap saat dipertahankan manakala hendak meraih adipura kembali yang kesekian kalinya. Termasuk lokalisasi yang tumbuh secara alamiah tanpa campur tangan pemerintah kini menjadi tambang ekonomi yang menjanjikan bagi mereka yang menggeluti usaha didunia gelap tersebut. Sengaja kami menurunkan tulisan ini, ...

Kadis PU Balikpapan Mantapkan Layanan IMB PBG

  Kadis PU Balikpapan Segera Mantapkan Perizinan PBG Poskotabesar.com Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan A. Yusri Ramli saat ditemui diruang kerjanya 31/Mei terkait perizinan Izin Mendirikan Bangunan atau saat ini disebut Persetujuan   Bangunan Gedung   (PBG) garapan Kementerian PUPR kini dikelola di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Cipta Karya. PBG dimkasudkan mengganti sebutan Izin Mendirikan Bangunan yang telah dialihkan dari DPMPT ke PUPR atau Dinas PU dengan teknologi mutakhir melalui pendaftaran secara online selain mewujudkan cita cita   Covid 19 agar tidak mendaftar PBG secara ofline atau mendatangi kantor perizinan. Sehingga dengan cara online masyarakat mendapat kemudahan mengurus PBG cukup dari rumah saja atau kantor tanpa harus datang kekantor Layanan PBG. Mekanisme ini kata   Kadis PU diakui memang belum mengantongi Perda Kota Balikpapan tentang Izin PBG. Tetapi dapat dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan pe...