Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama Dinilai Menyimpang
Rofik : Bukan Kewenangan BPMIGAS
Samboja Harapanbaru, Kita ketahui bersama bahwa wilayah Kutai Pesisir yang terdiri dari Kecamatan Samboja, Kecamatan, Muara jawa dan Sanga-sanga adalah kawasan yang lahanya banyak dikuasi oleh Pihak Pertamina selaku pemegang Konsesi untuk Eksplotasi Minyak mentah, didalam kawasan lahan tersebut terdapat Sumur-sumur dan pipa –pipa yang menjadi alat utama yang digunakan oleh Perusahaan pelat merah tersebut dalam mengeruk dan mengeksplotasi minyak diperut bumi di tiga kecamatan diwilayah tersebut. Bahkan bukan hanya sumur dan pipa, tetapi ada juga tiang listrik dan jalan utama yang digunakan holling angkutan batu bara. Aset Negara yang harus dijaga dan dipertahankan agar tidak rusak atau luka terkena excavator saat melakukan galian tambang batu bara bisa saja menggangu Eksplotasi minyak yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar baik terhadap Negara maupun masyarakat disekitarnya terlebih yang paling mengenaskan adalah peristiwa semburan lumpur Lapindo di Kab.Sidorajo yang sampai dengan saat ini belum dapat diatasi secara tuntas karena akibat aktivitas migas.
Berkaitan dengan hal tersebut keberadaan pemegang Izin Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kutai Kartanegara yang lokasi Izin Usaha Produksi (IUP)-nya juga berada di kawasan konsesi Pertamina jika kurang pengawasan dapat membahayakan keberadaan sumur minyak dan merusak jaringan pipa minyak milik pertamina sebab beberapa perusahaan tambang sudah dinilai menyimpang dari kesepakatan dalam perjanjian pemanfaatan lahan bersama yaitu menggali tanah disekitar sumur kurang dari radius 100 meter. Ladang minyak pertamina dan jaringan pipa yang ada terancam tergusur dorongan alat berat milik tambang yang beroperasi dikawasan sumur minyak di 3 kecamatan Samboja, Muara Jawa dan Sanga-Sanga. Dari kebijakan Dirjen Migas selaku teknis di Pertamina menurut Rofik Humas BPMIGAS Kalimantan menirukan kepada media ini saat ditemui dikantornya di Jalan Masrma Iswahyudi Balikpapan pecan lalu. Rofik menjelaskan hal tersebut bukan kewenangan BPMIGAS melainkan tanggung jawab Pertamina Sanga-Sanga yang bertugas melakukan pengawasan ujarnya. Tetapi dalam kesepakatan pihak migas dan para penambang yang dtuangkan dalam sebuah kontrak atau perjanjian yang dikenal dengan Perjanjian Pemanfaatan lahan berasama (PPLB) antara pertamina dengan Kuasa Pertambangan , ada beberapa item yang tertuang dalam naskah perjanjian tersebut salah satunya adalah bahwa Pihak Penambang dilarang menggali / mengeruk tanah dan batu bara pada jarak radius 100 meter untuk sumur , Radius 50 Meter untuk Pipa dan tiang listrik, akan tetapi kenyataan dilapangan ada beberapa perusahaan penambang melakukan penggalian sangat berdekatan dengan sumur , pipa dan tiang listrik dilahan objek vital pertamina namun disayangkan belum mendapat perhatian dari pihak Pertamina,bahkan saat dilakukan konfirmasi dikantor Pertamina Sanga-Sanga tidak diperoleh informasi karena Pertamina terkesan tertutup menerima konfirmasi wartawan. Yang menghubungi beberapa waktu lalu,sehingga sampai berita ini ditulis Pertamina Sanga-Sanga masih tertutup dan tak satupun yang bersedia memberikan komentar meskipun beberapa staf dan personil mengetahui hal yang sebenarnya dilapangan operasi. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dilapangan diduga ada oknum pertamina dilapangan yang mengetahui tapi membiarkan alias tidak berkutik dengan pihak penambang tanpa alas an yang pasti. Diminta aparat hukum agar turun lapangan menertibkan aktivitas yang menyimpang dari kesepakatan yang telah dibuat bersama demi keselamatan masyarakat disekitar wilayah operasi dan tambang yang juga tidak jauh dari pemukiman penduduk setempat. As
Rofik : Bukan Kewenangan BPMIGAS
Samboja Harapanbaru, Kita ketahui bersama bahwa wilayah Kutai Pesisir yang terdiri dari Kecamatan Samboja, Kecamatan, Muara jawa dan Sanga-sanga adalah kawasan yang lahanya banyak dikuasi oleh Pihak Pertamina selaku pemegang Konsesi untuk Eksplotasi Minyak mentah, didalam kawasan lahan tersebut terdapat Sumur-sumur dan pipa –pipa yang menjadi alat utama yang digunakan oleh Perusahaan pelat merah tersebut dalam mengeruk dan mengeksplotasi minyak diperut bumi di tiga kecamatan diwilayah tersebut. Bahkan bukan hanya sumur dan pipa, tetapi ada juga tiang listrik dan jalan utama yang digunakan holling angkutan batu bara. Aset Negara yang harus dijaga dan dipertahankan agar tidak rusak atau luka terkena excavator saat melakukan galian tambang batu bara bisa saja menggangu Eksplotasi minyak yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar baik terhadap Negara maupun masyarakat disekitarnya terlebih yang paling mengenaskan adalah peristiwa semburan lumpur Lapindo di Kab.Sidorajo yang sampai dengan saat ini belum dapat diatasi secara tuntas karena akibat aktivitas migas.
Berkaitan dengan hal tersebut keberadaan pemegang Izin Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kutai Kartanegara yang lokasi Izin Usaha Produksi (IUP)-nya juga berada di kawasan konsesi Pertamina jika kurang pengawasan dapat membahayakan keberadaan sumur minyak dan merusak jaringan pipa minyak milik pertamina sebab beberapa perusahaan tambang sudah dinilai menyimpang dari kesepakatan dalam perjanjian pemanfaatan lahan bersama yaitu menggali tanah disekitar sumur kurang dari radius 100 meter. Ladang minyak pertamina dan jaringan pipa yang ada terancam tergusur dorongan alat berat milik tambang yang beroperasi dikawasan sumur minyak di 3 kecamatan Samboja, Muara Jawa dan Sanga-Sanga. Dari kebijakan Dirjen Migas selaku teknis di Pertamina menurut Rofik Humas BPMIGAS Kalimantan menirukan kepada media ini saat ditemui dikantornya di Jalan Masrma Iswahyudi Balikpapan pecan lalu. Rofik menjelaskan hal tersebut bukan kewenangan BPMIGAS melainkan tanggung jawab Pertamina Sanga-Sanga yang bertugas melakukan pengawasan ujarnya. Tetapi dalam kesepakatan pihak migas dan para penambang yang dtuangkan dalam sebuah kontrak atau perjanjian yang dikenal dengan Perjanjian Pemanfaatan lahan berasama (PPLB) antara pertamina dengan Kuasa Pertambangan , ada beberapa item yang tertuang dalam naskah perjanjian tersebut salah satunya adalah bahwa Pihak Penambang dilarang menggali / mengeruk tanah dan batu bara pada jarak radius 100 meter untuk sumur , Radius 50 Meter untuk Pipa dan tiang listrik, akan tetapi kenyataan dilapangan ada beberapa perusahaan penambang melakukan penggalian sangat berdekatan dengan sumur , pipa dan tiang listrik dilahan objek vital pertamina namun disayangkan belum mendapat perhatian dari pihak Pertamina,bahkan saat dilakukan konfirmasi dikantor Pertamina Sanga-Sanga tidak diperoleh informasi karena Pertamina terkesan tertutup menerima konfirmasi wartawan. Yang menghubungi beberapa waktu lalu,sehingga sampai berita ini ditulis Pertamina Sanga-Sanga masih tertutup dan tak satupun yang bersedia memberikan komentar meskipun beberapa staf dan personil mengetahui hal yang sebenarnya dilapangan operasi. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dilapangan diduga ada oknum pertamina dilapangan yang mengetahui tapi membiarkan alias tidak berkutik dengan pihak penambang tanpa alas an yang pasti. Diminta aparat hukum agar turun lapangan menertibkan aktivitas yang menyimpang dari kesepakatan yang telah dibuat bersama demi keselamatan masyarakat disekitar wilayah operasi dan tambang yang juga tidak jauh dari pemukiman penduduk setempat. As
Comments