Skip to main content

Lahan Tambang Dan Migas

Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama Dinilai Menyimpang
Rofik : Bukan Kewenangan BPMIGAS


Samboja Harapanbaru, Kita ketahui bersama bahwa wilayah Kutai Pesisir yang terdiri dari Kecamatan Samboja, Kecamatan, Muara jawa dan Sanga-sanga adalah kawasan yang lahanya banyak dikuasi oleh Pihak Pertamina selaku pemegang Konsesi untuk Eksplotasi Minyak mentah, didalam kawasan lahan tersebut terdapat Sumur-sumur dan pipa –pipa yang menjadi alat utama yang digunakan oleh Perusahaan pelat merah tersebut dalam mengeruk dan mengeksplotasi minyak diperut bumi di tiga kecamatan diwilayah tersebut. Bahkan bukan hanya sumur dan pipa, tetapi ada juga tiang listrik dan jalan utama yang digunakan holling angkutan batu bara. Aset Negara yang harus dijaga dan dipertahankan agar tidak rusak atau luka terkena excavator saat melakukan galian tambang batu bara bisa saja menggangu Eksplotasi minyak yang dapat menimbulkan kerugian lebih besar baik terhadap Negara maupun masyarakat disekitarnya terlebih yang paling mengenaskan adalah peristiwa semburan lumpur Lapindo di Kab.Sidorajo yang sampai dengan saat ini belum dapat diatasi secara tuntas karena akibat aktivitas migas.
Berkaitan dengan hal tersebut keberadaan pemegang Izin Kuasa Pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kutai Kartanegara yang lokasi Izin Usaha Produksi (IUP)-nya juga berada di kawasan konsesi Pertamina jika kurang pengawasan dapat membahayakan keberadaan sumur minyak dan merusak jaringan pipa minyak milik pertamina sebab beberapa perusahaan tambang sudah dinilai menyimpang dari kesepakatan dalam perjanjian pemanfaatan lahan bersama yaitu menggali tanah disekitar sumur kurang dari radius 100 meter. Ladang minyak pertamina dan jaringan pipa yang ada terancam tergusur dorongan alat berat milik tambang yang beroperasi dikawasan sumur minyak di 3 kecamatan Samboja, Muara Jawa dan Sanga-Sanga. Dari kebijakan Dirjen Migas selaku teknis di Pertamina menurut Rofik Humas BPMIGAS Kalimantan menirukan kepada media ini saat ditemui dikantornya di Jalan Masrma Iswahyudi Balikpapan pecan lalu. Rofik menjelaskan hal tersebut bukan kewenangan BPMIGAS melainkan tanggung jawab Pertamina Sanga-Sanga yang bertugas melakukan pengawasan ujarnya. Tetapi dalam kesepakatan pihak migas dan para penambang yang dtuangkan dalam sebuah kontrak atau perjanjian yang dikenal dengan Perjanjian Pemanfaatan lahan berasama (PPLB) antara pertamina dengan Kuasa Pertambangan , ada beberapa item yang tertuang dalam naskah perjanjian tersebut salah satunya adalah bahwa Pihak Penambang dilarang menggali / mengeruk tanah dan batu bara pada jarak radius 100 meter untuk sumur , Radius 50 Meter untuk Pipa dan tiang listrik, akan tetapi kenyataan dilapangan ada beberapa perusahaan penambang melakukan penggalian sangat berdekatan dengan sumur , pipa dan tiang listrik dilahan objek vital pertamina namun disayangkan belum mendapat perhatian dari pihak Pertamina,bahkan saat dilakukan konfirmasi dikantor Pertamina Sanga-Sanga tidak diperoleh informasi karena Pertamina terkesan tertutup menerima konfirmasi wartawan. Yang menghubungi beberapa waktu lalu,sehingga sampai berita ini ditulis Pertamina Sanga-Sanga masih tertutup dan tak satupun yang bersedia memberikan komentar meskipun beberapa staf dan personil mengetahui hal yang sebenarnya dilapangan operasi. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dilapangan diduga ada oknum pertamina dilapangan yang mengetahui tapi membiarkan alias tidak berkutik dengan pihak penambang tanpa alas an yang pasti. Diminta aparat hukum agar turun lapangan menertibkan aktivitas yang menyimpang dari kesepakatan yang telah dibuat bersama demi keselamatan masyarakat disekitar wilayah operasi dan tambang yang juga tidak jauh dari pemukiman penduduk setempat. As

Comments

Popular posts from this blog

Aplikasi Simantan

Layanan IMTN Balikpapan dengan Aplikasi Simantan "Ribet" Balikpapan, Layanan pembuatan surat tanah di Kota Balikpapan dari biasanya secara manual dari Surat Segel yang dimiliki warga kota diurus melalui Kantor Kecamatan disemua Kecamatan se Kota Balikpapan dari luas  tanah 5000 m2 kebawah, sedangkan luas tanah 5000 m2 keatas diurus melalui Kantor Dinas Pertanahan Kota Balikpapan yang ditujukan Kepada Walikota Balikpapan. seiring perjalanan dari waktu ke waktu tak banyak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Kendala yang dialami diantaranya lambatnya proses layanan dan pemberian jadwal untuk pengukuran serta pembuataan dokumen penyelesaiaan imtn lainnya dinilai Lambat dan menjenuhkan. Pemberian jadwal serta fasilitas lainnya masih terkesan sesuka hati petugas yang melayani.sehingga warga yang mengurus selalu bolak balik kekantor DPPR atau Kekantor Camat untuk mengecek surat tanahnya sampai 1 tahun waktu berjalan. Komunikasi petugas dan warga yang mengurus di...

sertifikat tanah

Pengurusan Sertifikat tanah pada intinya sebenarnya tidak sulit seperti yang dibayangkan masyarakat, warga kota Balikpapan bisa mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional setiap hari kerja dan memperoleh penerangan informasi tentang pengurusan sertifikat. Kepala Kantor (Kakan) BPN Balikpapan Ir Yamin Samekto kepada Harapanbaru menjelaskan tidak ada kesulitan yang dibuat oleh Kantor BPN terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanahnya sepanjang tanah yang dimohon memenuhi asas dan peraturan yang berlaku. Tudingan sulitnya mengurus sertifikat yang sering ditujukan kepada BPN selama ini adalah tanah-tanah yang dimohon tidak cukup persyaratan atau sedang bermasalah dan inilah yang membuat mengapa proses pengurusannya lama dan memakan waktu berbulan-bulan. Kinerja pegawai BPN adalah standar nasional tanpa pengecualian artinya" jika mengurus surat tanah atau sertifikat sebaiknya penuhi aturannya dan jalankan mekanisme prosedure yang berlaku,tetapi jangan melanggar apa yang ...

Reboisasi

Dana Reboisasi PPU 2010 Temuan   Pemeriksa Berdasarkan lhp bpk ri, Laporan Realisasi Anggaran TA 2010 sebelum diperiksa, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara merealisasikan anggaran belanja sebesar Rp1.035.617.378.996,73 atau 81,12% dari yang telah dianggarkan senilai Rp1.276.600.678.000,00. Diantara realisasi belanja tersebut, terdapat realisasi untuk belanja pegawai sebesar Rp260.293.964.290,00 dan belanja barang sebesar Rp193.147.062.889,73. Pemeriksaan secara uji petik atas realisasi belanja langsung pada Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara diketahui terdapat realisasi belanja untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa kegiatan reboisasi pada Kawasan Hutan di Semoi III senilai Rp 6.459.150.000,00. Kegiatan reboisasi dilaksanakan pada hutan konservasi taman hutan raya (tahura) Bukit Soeharto sekitar 10.000 hektar yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaksanaan kegiatan reboisasi TA...